• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Pemerintah
  • Pemda Indragiri Hilir

Inhil Terapkan Peraturan Larangan Mudik Lebaran

Redaksi

Jumat, 24 April 2020 20:16:41 WIB Dibaca : 1430 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerapkan peraturan larangan mudik lebaran tahun 2020.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Trio Beni Putra membenarkan adanya larangan mudik bagi masyarakat untuk lebaran tahun ini.

"Itu benar. Masyarakat dilarang mudik untuk lebaran tahun ini," tukas Trio melalui keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).

Larangan mudik berlaku, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan guna mencegah penyebaran virus corona.

Kementerian Perhubungan telah menindaklanjuti instruksi presiden dengan menyusun Peraturan Menteri tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Permenhub itu, diungkapkan Trio, meliputi jenis transportasi darat hingga laut. Tak terkecuali kendaraan pribadi.

"Permenhub itu berlaku sejak hari ini. Efektifnya besok karena hari ini kita persiapan. Adapun ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor," jelas Trio.

Lebih lanjut, Trio mengatakan, dalam Permenhub diatur kendaraan transportasi tak diperkenankan keluar-masuk zona merah penyebaran virus Corona. Selain itu, mencakup wilayah yang telah ditetapkan PSBB.

"Dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar, wilayah zona merah penyebaran COVID-19 dan atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar," tutur Trio menjabarkan.

Selanjutnya, Trio mengungkapkan, peraturan larangan mudik mengatur tentang larangan mudik yang dilakukam antar atau lintas Kabupaten dan Kota. Peraturan tersebut, tidak diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan mudik di dalam satu Kabupaten.

"Masyarakat yang mudik antar atau lintas desa, lurah maupun kecamatan tidak dilarang. Selama masih berada di dalam satu Kabupaten," tutur Trio.

Lebih lanjut, diungkapkan Trio, menanggapi peraturan larangan mudik ini, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Inhil akan mendirikan pos jaga guna menghambat warga yang membandel.

Pos-pos tersebut akan disiagakan di beberapa titik, khususnya pada kawasan perbatasan Kabupaten Inhil dengan daerah lainnya, seperti Guntung, Selensen, Keritang, Kempas, Pulau Kijang dan sebagainya.

"Kita akan turun bersama pihak kepolisian. Kapolres Inhil juga sudah menegaskan tentang pelaksanaan larangan mudik. Ini komitmen bersama mencegah penyebaran Covid-19," papar Trio. (DiskominfopsInhil/Adv)


Sumber : DiskominfopsInhil /  Editor : JJ


Berita Lainnya

Kadiskes Riau Minta Warga Kontak dengan Klaster Covid-19 Santri Magetan Periksakan Diri

Terjebak Banjir di Rumbai Timur, 5 Warga Berhasil Dievakuasi Basarnas Pekanbaru

32 kepala desa kembali dilantik, ini pesan Bupati Rezita

Lurah pasir Sialang Di Dampingi LBH Citra keadilan Riau Memberikan Hakjawab

Gubernur Ansar Sebut Bisnis dan Ekonomi Syariah di Kepri Bakal Berkembang Pesat

60 Pasien Telah Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

Gubri Hadiri Baksos Gerakan 1000 Kantong Darah Ramadan

Usulan PSBB Provinsi Riau Telah Diterima Menteri Kesehatan, Sedang Dipelajari

Mulai Besok! Akses Keluar Tol Pekanbaru Berubah Total, Salah Jalur Bisa Bikin Perjalanan Terganggu

HUT Dekranas ke-45, Katerina Susanti: Kita Harus Percaya Diri, Potensi Daerah Kita Mampu Mendunia

Wacana Pembentukan Kabupaten Baru, Komisi I DPRD Riau: Jangan Sekadar Euforia

Hari Ini, 9 Orang Warga Inhil Terkonfirmasi Covid-19, Berikut Rincian Riwayat Pasien yang Positif

Terkini +INDEKS

KPK Telusuri Aliran 14 Ribu Dolar Singapura dalam Kasus Suhardiman Amby

08 Oktober 2026
Korban Kecelakaan di Riau Mendekati 4.000 Orang, Titik Rawan Mulai Dipetakan
08 Oktober 2026
Salak Menu MBG di Ukui Diduga Berbelatung, SPPG: Dari Luar Bagus, Dalam Busuk
08 Oktober 2026
Karhutla Tak Cukup Dilawan dengan Pemadaman, Pendidikan Lingkungan Jadi Kunci Pencegahan
08 Oktober 2026
2.900 Mahasiswa Baru Unilak Ikuti PKKMB 2026, Ada Penerima Beasiswa Sawit dan Mahasiswa Disabilitas
08 Oktober 2026
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Pencurian RX King di Pekanbaru
08 Oktober 2026
Gelapkan Uang Perusahaan Rp54 Juta, Karyawan di Dumai Kabur hingga Medan
08 Oktober 2026
UIR Tembus Peringkat 2.370 Dunia, Naik 8.755 Peringkat dalam Tiga Tahun
08 Oktober 2026
ISPU Inhil Tembus 286, Kualitas Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
08 Oktober 2026
Pedagang Keluhkan Parkir hingga Lapak Sempit, Pasar Modern Teluk Kuantan Segera Dibenahi
08 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 DPC Grib Jaya Kabupaten Bengkalis Sambut Hangat Kedatangan Wasekda Grib Jaya DPD Propinsi Riau
  • 2 13 Kamar Rumah Kontrakan di Sambu Kateman Dilalap Api, Tak Ada Korban Jiwa
  • 3 Asap Belum Hilang, Riau Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Disertai Petir
  • 4 Pekanbaru Pagi Ini Tak Sehat untuk Aktivitas Luar, PM2.5 Masih Tinggi
  • 5 Dengar Ledakan Saat Salat, Enam Los Pedagang di Bagan Batu Kemudian Dilalap
  • 6 Hari ini 4.845 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau Naik Jadi 19 Titik
  • 7 Polres Siak Tangkap Pria Diduga Bandar Sabu di Sungai Apit, 6,4 Gram Sabu Diamankan
  • 8 NasDem Riau Dorong Generasi Muda Lestarikan Warisan Budaya Lewat Panggung Restorasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media