Langgar Aturan PSBB, Pengendara Mobil Ayla di Lintas Utara Rumbai Balik Arah

BUALBUAL.com - Jalur lintas Utara Kota Pekanbaru di depan Polsek Rumbai dijaga ketat petugas gabungan. Pengendara yang tidak mematuhi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberhentikan.
Pantauan di lapangan ada pengendara yang tidak memakai masker. Mereka harus berputar balik arah. Ada juga yang membeli masker kepada pedagang di sekitar posko.
Tak itu saja, ada pula pengendara roda empat yang penuh dengan penumpang. Dalam aturan PSBB, kendaraan roda empat hanya boleh mengangkut 50 persen dari muatan. Misalnya, mobil dengan kursi baris dua, hanya boleh diisi oleh tiga orang saja.
PSBB ini diterapkan hingga 14 hari ke depan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengungkap, PSBB yang dilaksanakan ini tidak seketat yang diterapkan oleh pemerintah DKI Jakarta. PSBB ini hanya memperketat pembatasan aktivitas pada malam hari, yakni mulai pukul 20.00-05.00 WIB.
"PSBB yang kita terapkan tidak seketat di DKI Jakarta," kata Wali Kota.
Jika PSBB ini berhasil, Pemko akan memperpanjang kembali dengan sistem yang sama, sampai mata rantai penyebaran wabah corona atau Covid-19 habis. Namun, jika PSBB tidak berhasil dan masih banyak warga tidak mematuhi aturan, maka Pemko akan menerapkan PSBB yang lebih ketat lagi.
Artinya, setelah 14 hari ke depan tidak ada perkembangan atau penurunan angka kasus Covid-19, pengawasan ketat selama 24 jam sehari akan diterapkan di 14 hari berikutnya.
Berita Lainnya
Pj Bupati Inhil Resmi Membuka TMMD ke-123 di Desa Mumpa
Pemkab Inhu Gelar Pembahasan MUSKAB III KORPRI dalam Peningkatan Organisasi
Roby Sapa Masyarakat Melalui Saluran Udara 96,5 Bintan Radio
Insentif Tenaga Medis Pemko Pekanbaru Segera Dibayar
Terbesar di Sumatera, Riau Bhayangkara Run 2025 Bakal Gelar Berbagai Even
Geram Harga Kelapa Anjlok, Petani Merugi! Gubri Abdul Wahid Perintahkan Disbun Buat Standarisasi Harga Komoditi Perkebunan
Ucapkan Selamat Dan Tahniah Pada Jajaran Pengurus IKMR Kab.Bengkalis, Ajak Bangun Bengkalis Wujudkan BERMASA
Gubri Telah Tetapkan UMP Riau 2021, Berikut Besarannya
Bupati dan Forkopimda Inhil Saksikan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI Secara Virtual
Dinas Perkimtan Bengkalis & Apernas Gandeng Devloper, Sosialisasi Terkait PSU Subsidi Pemerintah
Bupati Kasmarni, Sampaikan Pembangunan Transportasi Terbatas di Desa Tasik Serai
Riau Rhythm in Orchestra 2020 Bentuk Perlawanan Hadapi Gelombang Kepungan Covid-19