PILIHAN
Ringannya Tuntutan Ahok,Diduga Ada Campur Tangan Jaksa Agung
Bualbual.com,– Tuntutan ringan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), diduga tak lepas dari intervensi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang notabene mantan kader Partai Nasdem.
Nasdem adalah partai yang mengusung Ahok saat maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017.
"Dalam menyusun dakwaan, menyusun suatu tuntutan seorang JPU atau tim JPU tidak terlepas dari koordinasi dan supervisi dari atasan (Jaksa Agung)," kata Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar saat berbincang dengan Okezone, Minggu (23/4/2017) malam.
Pada sidang pembacaan tuntutan Kamis 20 April 2017, JPU menuntut Ahok dengan satu tahun pidana penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. Bahkan sebelumnya, sidang ini sempat diminta untuk ditunda oleh tim JPU hanya karena masalah belum selesainya rencana tuntutan diketik. Sehingga pembacaan tuntutan dilakukan usai pemungutan suara Pilgub DKI Jakarta.
Melihat kronologis dan tindakan jaksa, kata Suparji, kemungkinan besar sangat dipengaruhi oleh Jaksa Agung.
"Kemungkinan besar melihat ini masalah yang sangat sensitif dan ada kaitannya dengan keberadaan parpol tertentu maka kemungkinan sangat dipengaruhi kedudukan Jaksa Agung, atasannya (JPU)," katanya.
"Memang teorinya mereka (JPU) independen, objektif, rasional. Tetapi jika konstruksinya politis, konstruksinya hukum, kontruksi tuntutan itu maka meskipun tidak mudah membuktikan, tetapi ada benang merah bahwa ini ada pengaruh-pengaruh politik dalam proses penentuan tuntutan jaksa itu," tukasnya.

Berita Lainnya
Polda Riau Kembali Gulung Sindikat Narkoba, 5 Pelaku Diringkus Bersama 36 Kg Shabu
H. Nasruddin Hasan: Sebut Pelantikan DPD II Rohil Partai Golkar Gagal Paham
Sampena HPSN 2018, Pemkab Siak Gelar Goro Massal
Danramil 06 dan Tokoh Masyarakat Keteman Gelar Goro Bersama 'Mari Kita Ciptakan Lingkungan yang Bersih'
BKMT Inhil Safari Religi ke Makam Tuan Guru Sapat
Dinyatakan Lolos di KPUD, Ketua DPC Gerindra Asmadi Langsung Merapatkan Barisan Bersama PAC Se-Kab Inhil
Eks Lurah Sidomulyo Barat Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Kasus Pungli Pengurusan Surat Tanah
H.Syamsuar Instruksikan Satpol PP dan Dishub Sosialisasi di Tempat Ramai Pengunjung
Tenggelam Selama 2 Hari, Mayat Aca Timbul di Tengah Sungai Siak saat Azan Maghrib
Gara-gara Kata 'Jangan Gila Lo' Sandiaga Uno Di Panggil Polsek Metro Tanah Abang
Pekanbaru Tagih Janji Politik Syamsuar-Edy 'Setahun Memimpin Riau'
Jalin Hubungan dengan Tokoh Agama, Dandim 0314 Inhil Bersama Kapolres Silaturahmi ke Kediaman KH Abdul Wahid dan Dr Rais Surya