PILIHAN
Berkaca Mata Firza Husein Menginap di Polda Metro Jaya
bualbual.com, Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memproduksi konten pornografi atas kasus chat mesum, Firza Husein Selasa (16/5/2017) malam harus menginap di Polda Metro Jaya untuk dipemeriksa lanjutan, Rabu besok
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik masih mempunyai 1×24 jam untuk memeriksa Firza. Untuk itu Firza diharuskan tetap menginap di Polda Metro Jaya untuk dipemeriksa tambahan dan baru akan ditentukan apakah ia akan ditahan atau tidak. Namun, pemeriksaan akan dilakukan besuk pagi.
“Malam ini kita masih punya waktu 1×24 jam dan kita tunggu untuk pemeriksaan selanjutnya besok pagi. Istirahat dululah,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa, (16/5/2017).
Firza dijadikan tersangka karena diduga telah membuat konten berupa foto fulgar. Meskipun begitu, Argo belum bisa menentukan motif Firza membuat konten tersebut.
“Besok masih kita dalami. Hari ini masih pemeriksaan saksi, besok pemeriksaan tersangka ya. Kita memeriksa berkaitan dengan kasus pornografi, kaitannya dengan membuat suatu ketelanjangan (peran Firza),” ujar Argo.
Diberitakan sebelumnya, Firza ditetapkan tersangka setelah diperiksa 12 jam n dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Jadi penyidik telah memeriksa saudara FHM, lalu gelar perkara, dan dari hasil gelar perkara, malam ini jam 22.00 dinyatakan bahwa peningkatan status saksi FH menjadi tersangka,” tandas Argo.
Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan pidana diatas 5 tahun. (pkc)

Berita Lainnya
Jelang Pilkada Serentak,Kodim Inhil 0314 Himbau Awak Media Hindari Pemberitaan Hoax
Ketua IWO Inhil: Menggugat Pragmatisme dalam Kaderisasi Parpol
Resmi Workshop Kurikulum Berbasis SN-DIKTI dan KKNI di Buka PLT Rektor Unisi
Hilang Sejak 5 Hari Lalu, Istri Pastikan Mayat yang Ditemukan di Kasikan adalah Suaminya Syamsul Bahri
Sekda Inhil Lantik Pengurus IKA UR dan HNSI Kecamatan Kateman
Ratusan masyarakat Kec Gas Padati kampanye dialogis Edy Natar Nasution
Tercatat Oleh Bawaslu Riau Ada 121 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu di Riau
Pemprov Riau Siapkan Tim Sosialisasi Tol Pekanbaru - Rengat
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan Mengatakan, Tiap Kasus Penistaan Agama Tak Bisa Disamaratakan
132.072 Orang Riau Lakukan Pinjaman Online, Dana Dikucurkan Rp482 Miliar
Dituntut Mati, Hasan Terbukti Kendalikan Peredaran 40 Kg Sabu-Sabu
BNN Riau Amankan 3 Kg Sabu dan 6.885 Butir Ekstasi