• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Yudhi : Stop Menukar Uang Kembalian Dengan Permen Ancaman Pidana

Redaksi

Minggu, 08 Oktober 2017 17:56:29 WIB Dibaca : 1381 Kali
Cetak


Yudhi : Stop Menukar Uang Kembalian Dengan Permen Ancaman Pidana   Bualbual.com,- Mengembalikan Uang dengan permen menjadi pemandangan sehari-hari terlihat di Kota Tembilahan, Kabupaten Inhil, Riau terutama saat berbelanja diminimarket atau swalayan. Sebagaimana pihak penjual apabila mengembalikan uang dengan pecahan yang kecil di tukar menjadi permen, dan si penjual tanpa ada basa basi menggantikan uang kembalian dengan permen tersebut. Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Bualbual.com mencoba meminta tanggapan pihak yang berkompenten, untuk memberikan pandangan hukum tentang praktek yang memberatkan konsumen tersebut. Yudhi Perdana sikumbang, merupakan Advokat muda asal Kabupaten Inhil. Ketika di wawancarai tentang hal ini di kantornya, ia mengatakan, pada dasarnya, apabila terjadi kesepakatan perihal penggunaan permen sebagai pengganti uang kembalian tidak akan menjadi masalah. Akan tetapi bahwa jika konsumen diberikan kembalian permen sebagai pengganti uang kembalian pecahan kecil dan konsumen tidak mau diberikan kembalian permen, dalam hal ini konsumen berhak menolak. "Karena apabila konsumen merasa dirugikan tentu bisa mengadukan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait atau pihak kepolisian. Mengadukan pelaku usaha/penjual jika tetap ngotot menggantikan uang kembalian pecahan kecil dan permen," kata Yudhi Ketua LBH RAM Indonesia Perwakilan Inhil, menjelaskan kepada Bualbual.com, Sabtu malam (7/10/2017) Dijelaskannya, pertama, jika dilihat dalam pasal 15 UU Perlindungan Konsumen yang mengatakan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen. Kedua, permen bukanlah mata uang, Karena berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (“UU BI”), menurut Pasal 2 ayat (3) UU BI, setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara RI wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia. "Jadi ada dua UU yang mengancam disini, pertama UU perlindungan konsumen dan UU BI. Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 15 UU Perlindungan Konsumen ini berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)," tegasnya Dan sanksi-sanksi bagi yang dengan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan Pasal 65 UU BI adalah diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan, serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah). "Karena apapun yang menjadi ancaman diatas bukan serta merta kemudian dianggap adalah Berlebihan, 'hal sepele gini kok dipidana' ini hanya suatu bentuk himbauan bahwa perihal tersebut, ada juga loh aturannya. Artinya apa, negara masih menjamin hak-hak kita sebagai konsumen. Jangan kemudian disepelekan. Ya saya berharap masyarakat mengetahui haknya sebagai konsumen bahwa ada UU yang menjamin mengenai ini," pungkasnya (Bualbual.com)




Berita Lainnya

Besok Prabowo Akan Bertemu UAS

Bupati Amril Turun Ke Lapangan Lantik Para Kades Terpilih

Bupati Inhil Sesalkan Sikap Tidak Responsif SMA Negeri Terhadap Expo Karya Pendidikan

Kariernya Sempat Ditentang Ibu hingga Duka Cita dari Sahabat 'Robby Tumewu Meninggal Dunia'

Alhamdulillah Keinginan Suami Istri Ini Terwujud Setelah Bertahun Menunggu 'Masuk Islam'

Viral! Saat Nonton Konser, Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Seksual

Sukseskan SP 2020 Online, BPS Kabupaten Bengkalis Lakukan Pendampingan di Diskominfotik

Harus ada Kesatuan Regulasi, Sistem Aplikasi dan Masyarakat 'Wujudkan Transportasi yang Baik'

Sukseskan Prabowo di Pilpres 2019, Waketum Gerindra Bentuk GNPP

Khairul: Pertanyakan Tentang Ke Absahan Legalitas Pembeli Kelapa Di Desa Bakau Aceh Kecamatan Mandah

Tim Appresial Di Duga Kurang Profesional Dalam Menetapkan Jumlah Nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Tambahan Jalan Tol, Masyarakat Banyak Complain

Terkini +INDEKS

Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla

16 September 2026
Ekonomi Pekanbaru Melaju 7,39 Persen, HMI: Pertumbuhan Harus Berdampak ke Masyarakat
16 September 2026
Bapenda-Kantah Inhu Teken PKS Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan
16 September 2026
51 Peserta Berebut Lima Kursi Pimpinan Baznas Riau, Seleksi Administrasi Dimulai
16 September 2026
Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu
16 September 2026
Data Pribadi Bocor dan Berujung Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
16 September 2026
''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
16 September 2026
Pemkab Kuansing Gelar Gerai Pangan Murah, Beras hingga Cabai Dijual Terjangkau
16 September 2026
Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
16 September 2026
Tak Sekadar Atur Lalu Lintas, Satlantas Polres Inhil Bagikan 500 Masker dan Imbau Warga Cegah Karhutla
16 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dari Lubuk Jambi ke Panggung Indosiar, Perjalanan Intan Ladiva Marsya di DA 8
  • 2 PB HMI Terbitkan SK Cabang Persiapan Dumai, BADKO Sumbagteng Siap Perkuat Kaderisasi
  • 3 Besok Malam! Warga Kuansing Nobar Penampilan Diva DA8 di Astaka MTQ
  • 4 Kadis PMD Yuliargo Dampingi Bupati Inhil Resmikan Anggota BPD Empat Desa di Kempas
  • 5 Kabut Asap Pekanbaru Memburuk, HMI Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
  • 6 Awalnya Cari Barang Curian, Polisi Malah Temukan Sabu 12,85 Gram
  • 7 Buka Lahan Diduga dengan Cara Membakar, Pria di Kateman Diamankan Polisi
  • 8 POBSI Riau Perkuat Pembinaan Atlet, Prof. Syahlan Temui Hari Tanoe
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media