• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Yudhi : Stop Menukar Uang Kembalian Dengan Permen Ancaman Pidana

Redaksi

Minggu, 08 Oktober 2017 17:56:29 WIB Dibaca : 1242 Kali
Cetak


Yudhi : Stop Menukar Uang Kembalian Dengan Permen Ancaman Pidana   Bualbual.com,- Mengembalikan Uang dengan permen menjadi pemandangan sehari-hari terlihat di Kota Tembilahan, Kabupaten Inhil, Riau terutama saat berbelanja diminimarket atau swalayan. Sebagaimana pihak penjual apabila mengembalikan uang dengan pecahan yang kecil di tukar menjadi permen, dan si penjual tanpa ada basa basi menggantikan uang kembalian dengan permen tersebut. Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Bualbual.com mencoba meminta tanggapan pihak yang berkompenten, untuk memberikan pandangan hukum tentang praktek yang memberatkan konsumen tersebut. Yudhi Perdana sikumbang, merupakan Advokat muda asal Kabupaten Inhil. Ketika di wawancarai tentang hal ini di kantornya, ia mengatakan, pada dasarnya, apabila terjadi kesepakatan perihal penggunaan permen sebagai pengganti uang kembalian tidak akan menjadi masalah. Akan tetapi bahwa jika konsumen diberikan kembalian permen sebagai pengganti uang kembalian pecahan kecil dan konsumen tidak mau diberikan kembalian permen, dalam hal ini konsumen berhak menolak. "Karena apabila konsumen merasa dirugikan tentu bisa mengadukan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait atau pihak kepolisian. Mengadukan pelaku usaha/penjual jika tetap ngotot menggantikan uang kembalian pecahan kecil dan permen," kata Yudhi Ketua LBH RAM Indonesia Perwakilan Inhil, menjelaskan kepada Bualbual.com, Sabtu malam (7/10/2017) Dijelaskannya, pertama, jika dilihat dalam pasal 15 UU Perlindungan Konsumen yang mengatakan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen. Kedua, permen bukanlah mata uang, Karena berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (“UU BI”), menurut Pasal 2 ayat (3) UU BI, setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara RI wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia. "Jadi ada dua UU yang mengancam disini, pertama UU perlindungan konsumen dan UU BI. Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 15 UU Perlindungan Konsumen ini berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)," tegasnya Dan sanksi-sanksi bagi yang dengan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan Pasal 65 UU BI adalah diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan, serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah). "Karena apapun yang menjadi ancaman diatas bukan serta merta kemudian dianggap adalah Berlebihan, 'hal sepele gini kok dipidana' ini hanya suatu bentuk himbauan bahwa perihal tersebut, ada juga loh aturannya. Artinya apa, negara masih menjamin hak-hak kita sebagai konsumen. Jangan kemudian disepelekan. Ya saya berharap masyarakat mengetahui haknya sebagai konsumen bahwa ada UU yang menjamin mengenai ini," pungkasnya (Bualbual.com)




Berita Lainnya

Jelang Milad Ke 52 Ini Persiapan Pemda Inhil Tahun 2017

Waspada..!!! DBD Serang Bocah 5 Tahun di Inhil Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia

Saksi Purbalisan:Pemeriksaan Terhadap Ketiga (3) Terdakwa Sesuai Dengan Prosedur

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bintan Gelar Pelatihan Peningkatan Kualitas Pramuwisata Terhadap Para Pemandu Wisata kuliner

Di Dalamnya Ada Bhabinkamtibmas, Warga Gerebek Rumah Diduga Pesta Sabu di Bintan

Dibully, Siswa SMP di Pekanbaru Alami Patah Tulang Hidung

Sunaryo Wakil Ketua PAN Riau: Tanya Orangnya, Soal Syamsuar Jadi Ketua DPW,

Pemkab Ajak Warga Peduli Dhuafa, Lewat MTQ Kecamatan Mempura ke X

Ketua DPRD Inhil Hadiri Perpisahan Sekolah dan Tinjau Pembangunan Di Desa Tanjung Simpang

Terkini +INDEKS

Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai

17 Agustus 2025
Kanit Intelpam, Wakili Kapolsek Pinggir Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera Sore Ini
17 Agustus 2025
Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
17 Agustus 2025
Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
17 Agustus 2025
Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
17 Agustus 2025
Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
17 Agustus 2025
Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
17 Agustus 2025
Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
17 Agustus 2025
Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
17 Agustus 2025
Puncak Peringatan, Camat Pinggir Pimpin Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
  • 2 Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
  • 3 Disnaker Inhu Surati Perusahaan Milik Dedi Handoko Alimin Terkait Gaji Tak Dibayar
  • 4 Buronan Narkoba Heri Mayat Ditangkap Polisi Inhu di Pekanbaru
  • 5 Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 6 Dari Desa ke Tepian Narosa, Singa Kuantan Dibekali Doa dan Dukungan Warga
  • 7 Datuak Mangkuto Jilelo Tinjau Latihan Jalur Kori Pusako Kampuang Layang Jelang Event Tepian Narosa
  • 8 Polsek Tembilahan Polres Inhil Polda Riau Resmikan Bedah Rumah Merdeka untuk Warga Tidak Mampu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media