PILIHAN
KPUD Inhil Terima Langsung Berkas Perbaikan 6 Parpol Tahun 2019
Bualbual.com, Sampai berakhirnya masa penyerahan dokumen perbaikan 14 Partai Politik (Parpol) pada hari Jumat (1/12/2017) pukul 24.00 WIB, hanya 6 Parpol yang melakukan perbaikan dokumen pendaftaran di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Menurut pemaparan Devisi Teknis KPU Inhil M. Dong, Parpol yang telah melakukan perbaikan yaitu, PPP, PSI, Perindo, Gerindra, Garuda, dan Hanura. 03/12/17
“8 partai lainnya tidak menyerahkan dokumen perbaikan. Kedelapan partai tersebut memang sudah memenuhi batas minimal 616 keanggotaan pada saat verifikasi administrasi,” sebutnya.
Setelah, kata M. Dong, walaupun tidak menyerahkan dokumen perbaikan, tetap bisa melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual karena sudah memenuhi batas minimal keanggotaan.
“Demikian juga PPP, PSI, dan Perindo sebenarnya sudah memenuhi batas minimal namun tetap melakukan perbaikan dokumen keaggotaan memperbaiki data keamggotaan yang TMS pada saat verifikasi administrasi,” ulasnya.
Sedangkan, Hanura, dan Garuda memang harus menyerahkan dokumen perbaikan karena pada saat verifikasi administrasi belum memenuhi batas minimal keanggotaan, Begitu juga gerindra hanya melakukan pendataan dukomen verifikasi
Selanjutnya berkas dokumen perbaikan ke 6 parpol tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi, untuk PPP, PSI dan Perindo sudah bisa dipastikan lolos verifikasi administrasi karena pada saat verifikasi administrasi tahap pertama sudah memenuhi batas minimal keanggotaan.
“Sedangkan Gerindra, Hanura, dan Garuda sangat tergantung kepada verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilakukan tim sipol KPU Inhil,” katanya.
Bila hasil verifikasi administrasi perbaikan bisa memenuhi batas minimal 616 keanggotaan maka bisa dilanjutkan ke verifikasi faktual.
“Tapi bila tidak memenuhi batas minimal keanggotaan, maka partai politik tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) hasil verifikasi administrasinya sehingga tidak bisa dilanjutkan ke verifikasi administrasi atau dinyatakan tidak lolos verifikasi di kabupaten Inhil,” paparnya.
Tapi meskipun ada partai yang tidak lolos verifikasi di Kabupaten Inhil, tapi partai tersebut bisa memenuhi ketentuan lolos verifikasi di 75% Kabupaten/kota di Riau (8 kabupaten/kota), partai tersebut tetap dinyatakan lolos verifikasi di provinsi Riau.(ded/arc)

Berita Lainnya
IKA Unpad Komisariat Riau Gelar Acara Halal Bihalal
Anggota DPRD Inhil Ikuti Bimbingan Pengisian Formulir Aplikasi E-LHKPN
Polres Inhu Selidiki Penyebab Kematian Cicih, Nenek 78 Tahun
Dubes Saudi Katakan Kabar Larangan Haji Bagi Warga Palestina Bohong
PDIP Nantikan Deklarasi Capres Prabowo Jika Poros Ketiga Tak Akan Terbentuk
H.M Wardan: Kegiatan DMIJ Diluncurkan Pemerintah Desa Lakukan Apa Saja Yang Bisa Di Laksanakan
Keluarga Besar Kantor Imgrasi Kelas II TPI Siak, Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Syamsuar-Edy Sebagai Gubri-Wakil Gubri
Suami Sudah Tak Mampu Puaskan SR, Dia Akhirnya Ajak Kedua Anaknya Berhubungan Intim
Tidak Terima Dikatai 'Kambing' dan Difitnah Dimuka Umum, Dosen di Pekanbaru Ini Polisikan Dekannya
Keberagaman Batam di Pawai Budaya Nusantara
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
HUT ke-74,TNI Akan Jaga Profesionalitas dan Jadi Kebanggaan Rakyat