PILIHAN
Bikin Polisi Tidur Sembarangan Bisa Terkena 1 Tahun Penjara Benarkah Baca Disini.!!
Bualbual.com, Pernah enggak loe dibikin jengkel dengan adanya polisi tidur?
Tenang, loe laporin saja maka pembuat polisi tidur bisa dipenjara.
Untuk memperlambat laju kendaraan, masyarakat kerap membuat polisi tidur.
Tujuannya memang baik, untuk menghindari kecelakaan dan laju motor menjadi terkendali.
Tapi yang bikin jengkel kalau ukuran polisi tidur yang besar dan jumlahnya banyak.
Laporkan pembuat polisi tidur tersebut dan penjara satu tahun menantinya.
Hal ini tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana.
Ada dua pasal yang mengatur tentang hal ini yakni pasal 274 dan 275.
Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Sementara pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
Ikuti aturan pembuatan polisi tidur jika tidak ingin dipenjara Ikuti aturan pembuatan polisi tidur jika tidak ingin dipenjara (Kompas Otomotif)
Peraturan mengenai ukuran serta penempatan polisi tidur sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 Pasal 4.
Peraturan ini menjadi acuan untuk membuat polisi tidur yang benar dan aman untuk pengguna jalan.***(kompas)

Berita Lainnya
KPK Tangkap Seorang Hakim Saat OTT Sore Tadi
Dinkes Inhil Mengadakan Pertemuan Evaluasi Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
Bupati Meranti Harap IG Sagu Segera Diterbitkan, Dorong Peningkatan Kesejahteraan Petani Sagu
DPRD Kab Kuansing bersama Pemkab Sahkan APBD-P Sebasar Rp1,47 Triliun Tahun 2017
Lembaga Penyiaran Diminta Terus Jaga Situasi Sejuk Hingga Pemilu 2019 Usai
Dihari Libur Natal dan Tahun Baru, Jasa Raharja Riau Tetap Beri Pelayanan
Misteri Tewasnya Siswi SMP di Gorong-gorong Akhirnya Terungkap, Ibunda Korban Ingin Keadilan: Kematian Anak Saya Harus Dibalas!
Menteri Luar Negeri Israel Tegaskan Tidak Akan Hentikan Operasi Militer di Suriah
Piala Dunia 2018: Belgia Menang Telak Atas Panama, Berikut Skor Pertandingannya
BPS: Perdagangan Luar Negeri Provinsi Riau Surplus
Kemenag Akan Gelar Sidang Itsbat Awal Ramadhan 1439 H Pada 15 Mei 2018
Meski 2 Kali Keok Di Survei, Timses Agus-Sylvi Yakin Menang Pilgub