• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Bikin Polisi Tidur Sembarangan Bisa Terkena 1 Tahun Penjara Benarkah Baca Disini.!!

Redaksi

Sabtu, 09 Desember 2017 15:44:06 WIB Dibaca : 1167 Kali
Cetak


Bualbual.com, Pernah enggak loe dibikin jengkel dengan adanya polisi tidur? Tenang, loe laporin saja maka pembuat polisi tidur bisa dipenjara. Untuk memperlambat laju kendaraan, masyarakat kerap membuat polisi tidur. Tujuannya memang baik, untuk menghindari kecelakaan dan laju motor menjadi terkendali. Tapi yang bikin jengkel kalau ukuran polisi tidur yang besar dan jumlahnya banyak. Laporkan pembuat polisi tidur tersebut dan penjara satu tahun menantinya. Hal ini tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana. Ada dua pasal yang mengatur tentang hal ini yakni pasal 274 dan 275. Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000. Sementara pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000. Ikuti aturan pembuatan polisi tidur jika tidak ingin dipenjara Ikuti aturan pembuatan polisi tidur jika tidak ingin dipenjara (Kompas Otomotif) Peraturan mengenai ukuran serta penempatan polisi tidur sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 Pasal 4. Peraturan ini menjadi acuan untuk membuat polisi tidur yang benar dan aman untuk pengguna jalan.***(kompas)




Berita Lainnya

Pemprov Riau Belum Tetapkan Lokasi Baru Bandara SSK II 'Tunggu Pusat'

Parah, Akibat Korupsi Ketua KNPI Rohil Resmi Di Tahan Oleh Kejari

Universitas Riau Menggelar Lomba Tulis Cerpen Online

Takkan Hilang Melayu di Dunia, Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, Hadiahi "Tanjak Melayu" oleh HM. Wardan

Seorang Pria di Rohil Ditemukan Gantung Diri, Diduga Masalah Keluarga

Jose Mourinho Ingin Melatih Timnas Berasil Setlah Manchester United

PS SENAYANG didalam liga PSSI kab. Lingga.

MTs Zun Nuraini Dapat Bantuan Dari PT. Ruas Utama Jaya

Lowongan CPNS, Tahun Ini Dumai Buka 134 Formasi

Diduga Ketua PRSI Inhil Tilap Dana Honorer Para Pelatih

Progres Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Sudah Mencapai 96 Persen

Warga di Jembrana Temukan Tunas Kelapa Bercabang Unik

Terkini +INDEKS

Jangan Tunggu Ada Korban! Warga Khawatir Jalan Putus Total, Longsor Parit 7 Inhil Tak Kunjung Ditangani Pemerintah

19 September 2025
Pemprov Riau Lantik 19 Pejabat Eselon II, Dua Alami Demosi
19 September 2025
Satpolairud Polres Inhil Gelar Program JALUR, Cegah dan Ungkap Tindak Pidana di Perairan Maritim
19 September 2025
Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak
18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemprov Riau Lantik 19 Pejabat Eselon II, Dua Alami Demosi
  • 2 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 3 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 4 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 5 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 6 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 7 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 8 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media