• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Lembaga Penyiaran Diminta Terus Jaga Situasi Sejuk Hingga Pemilu 2019 Usai

Redaksi

Sabtu, 06 April 2019 15:55:19 WIB Dibaca : 1079 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Lembaga Penyiaran diharapkan terus menjaga situasi sejuk dan kondusif selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 ini. Karena menjaga persatuan dan kesatuan bangsa harus lebih diutamakan dari segala kepentingan apa pun. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau, H Falzan Surahman SSi, Sabtu (6/4/2019). "Kita menyadari pemberitaan di media, terutama Lembaga Penyiaran seperti televisi sangat berpengaruh kepada sikap masyarakat. Kalau setiap hari masyarakat dipertontonkan dengan siaran perdebatan yang tidak sehat, apalagi menggunakan kata-kata yang kadang tidak sesuai etika ke-Indonesia-an, tentu ini bisa merusak," katanya. Falzan mengatakan KPID Riau sudah menyampaikan kondisi tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Banjarmasin, yang baru berakhir pekan ini. "Tidak semua masyarakat bisa menerima dan menikmati perdebatan-perdebatan politik yang disiarkan Lembaga Penyiaran secara nasional. Narasi-narasi politik di pusat sana, kadang kita lihat tidak elok dipandang dari sisi adat kita Melayu. Bahasa yang vulgar, bahkan kadang kasar tidak baik menjadi tontonan masyarakat, apalagi generasi muda," katanya. Yang lebih mengkhawatirkan, sambung Falzan, yang juga pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau ini, bila kemudian perdebatan-perdebatan politik di Lembaga Penyiaran itu memicu kepada perpecahan antar anak bangsa. "Kami ingatkan kepada Lembaga Penyiaran, sesuai Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tentang Penyiaran, bahwa tujuan penyelenggaraan Penyiaran adakah untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia. Jangan lupakan hal ini," tegasnya. Sementara itu, Koordinator Pengawasan Bidang Isi Siaran KPID Riau, Asril Darma, menjelaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan Penyiaran Pemilu 2019. "Pengawasan ini meliputi aspek pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye. Parameter pengawasan mengacu kepada Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), meliputi konten siaran, keadilan dan keberimbangan terhadap semua peserta Pemilu," katanya. Menurut Asril, bila ada temuan atau aduan pelanggaran, untuk Lembaga Penyiaran lokal Provinsi Riau langsung ditangani KPID Riau. "Tapi bila menyangkut Lembaga Penyiaran tingkat nasional KPID Riau akan merekomendasikan penanganannya kepada KPI Pusat," tukasnya.
Penulis : Rilis




Berita Lainnya

Bupati H Suyatno: Keluarga Ini Harus Mendapatkan Rumah Layak Huni

Kabar Dari Dewan Pers: Untuk Verifikasi Media Tidak Perlu Pemred UKW Utama

Pemkab Inhil, Lakukan Peresmian PLN 24 Jam di Kecamatan Batang Tuaka

Diskominfo Prov Riau Launching Aplikasi e-Sikap Versi Dua, Ini Fungsinya

Terungkap: Dibalik Tertangkapnya Anas Ma'amun Sampai Tertipu Zaini Ismail Rp. 3,2 Miliar

Penuhi Undangan Presiden, Bupati Inhil Ikuti Rakornas Pengendalian Karhutla Di Istana Negara

Alasan Pengepul Beli Murah Kelapa Petani, Begini Penjelasanya

Perpekindo Dan Pemkab Inhil Sepakat Ingin Persatukan Harga Kelapa Bekisar 3.000 - 3.400 / Kg

Harga Tiket Pesawat Mahal, Jangankan Warga Biasa, Gubernur Riau Pun 'Mengeluh'

Sebanyak 150.669 Guru Honorer K2 Bakal Diangkat jadi PPPK

PB - HMI Resmi Lantik Kepengurusan Badko Riau-Kepri Periode 2018- 2020, di Gedung LAMR Bengkalis

Peroleh 51,98 Persen Suara, HM Wardan 'Ungguli' Para Pesaingnya

Terkini +INDEKS

Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial

14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media