PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Kabar Dari Dewan Pers: Untuk Verifikasi Media Tidak Perlu Pemred UKW Utama
Bualbual.com, PADANG - Bersempena kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) 2018, Pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) pusat menggelar Sarasehan dengan tema "Menggagas Model Bisnis Media Cetak Masa Depan", yang berlangsung di Hotel Mercure.
Sarasehan yang diikuti pengurus SPS se-Indonesia ini dipimpin langsung Ketua Umum SPS Pusat, Dahlan Iskan. 07/02/18
Dalam sarasehan ini dibahas dua masalah besar yang kini dihadapi perusahaan pers nasional. Pertama, terkait verifikasi media yang diterapkan Dewan Pers dan kedua mengenai model bisnis yang harus diterapkan perusahaan media di era digital dan di masa depan.
Terkait verifikasi perusahaan pers, beberapa peserta menyampaikan sejumlah persoalan antara lain soal lambannya proses verifikasi di Dewan Pers, masalah UKW wartawan utama yang menjadi syarat verifikasi perusahaan, serta verifikasi media online anggota SPS.
"Ada keluhan teman-teman pengelola media yang kesulitan memenuhi adanya Pemimpin redaksi berstatus UKW utama, sebab untuk bisa bisa ikut UKW utama, wartawan tersebut harus pula berasal dari media yang berstatus terverifikasi, inikan ibarat mana dulu telur atau ayam, kata Ketua SPS Riau, Zulmansyah Sekedang.
Menanggapi beberapa persoalan tersebut, Ketua Umum SPS, Dahlan Iskan, mengatakan, pengurus SPS Pusat segera akan berkoordinasi dan menyurati Dewan Pers.
"Kita akan segera menyurati Dewan Pers, agar SPS diberi kewenangan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap media online yang sudah menjadi anggota SPS," kata Dahlan.
Terkait adanya syarat bahwa untuk dapat diverifikasi, perusahaan pers harus memiliki pimred wartawan yang sudah UKW Utama, Ketua Harian SPS Pusat yang juga Wakil Ketua Dewan Pers, Ahmad Djauhar menegaskan, aturan itu sudah tidak berlaku lagi.
"Jadi silahkan teman-teman memilik perusahaan mengikutkan Pimrednya tes UKW agar nantinya dapat memenuhi syarat verifikasi perusahaan pers," katanya. (rls)

Berita Lainnya
Respectone : Mari Bersatu Melalui Musik
Semprotkan 5000 Liter Disinfektan di Fasum, Ruslan Tarigan:Terapkan Hidup Bersih,Konsumsi Vitamin E dan C
DLH Bengkalis Pinta Jangan Keluar Rumah, Kabut Asap Makin Pekat
Wabup Inhil : Nuzulul Qur'an Momentum Meningkatkan Kesadaran Mengamalkan Ajaran Al Qur'an
Mbah Moen: Saya Kecewa, Dulu Suryadharma Lalu Romi
Ayo Daftar Segera!!! DPD Partai Berkarya Inhil Masih Buka Penjaringan Bacaleg di Seluruh Dapil
MKD Resmi copot Ade Komarudin dari ketua DPR
Naas! Remaja di Kampar Tewas Tertimbun Pasir
Beruang Madu di Inhil Terkena Jerat Babi
Jajaran Polres Inhu Berhasil Ringkus Buronan Pengedar Narkoba
Inhil Paling Rawan Berpindah ke Riau, Aceh dan Sumut Berkurang, Wilayah Penyelundupan Narkoba
BPP Prabowo-Sandi Merasa Dirugikan, TPS Kekurangan Surat Suara