• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

11 Orang Tahanan Guantanamo Gugat Donald Trump

Redaksi

Sabtu, 13 Januari 2018 08:10:35 WIB Dibaca : 1250 Kali
Cetak


Bualbual.com, Sebanyak 11 tahanan yang mendekam di penjara militer AS di Teluk Guantanamo mengajukan gugatan hukum terhadap Presiden AS Donald Trump. Para tahanan itu menyebut mereka ditahan secara ilegal di Guantanamo, hanya karena mereka muslim. Seperti dilansir AFP, Jumat (12/1/2018), gugatan hukum terhadap Trump ini mengikuti strategi yang sebelumnya digunakan para pengkritik kebijakan Trump yang melarang warga dari enam negara mayoritas muslim masuk ke AS. Dalam gugatan ini, tweet dan komentar-komentar Trump yang bernada anti-Islam dicantumkan sebagai salah satu bukti. Bukti lainnya merupakan komentar keras Trump beberapa waktu lalu, yang menegaskan para tahanan Guantanamo tidak seharusnya dibebaskan. Komentar Trump itu bertentangan dengan posisi pemerintahan AS sebelumnya, yang menyatakan 41 tahanan yang tersisa di Guantanamo harus menjalani pengkajian status atau diadili ulang oleh pengadilan militer. "Perlawanan presiden terhadap pembebasan tahanan dari Guantanamo menunjukkan kebijakan tanpa pandang bulu lainnya yang digagasnya - yang telah digugurkan oleh pengadilan - termasuk larangan bepergian ke Amerika Serikat dari sejumlah negara mayoritas muslim tertentu dan larangan warga transgender Amerika mengabdi dalam militer," demikian bunyi gugatan hukum itu. "Posisinya terhadap Guantanamo menyerukan perlunya pemeriksaan pengadilan," imbuh gugatan itu. Untuk menekankan pandangan anti-Muslim Trump, gugatan itu menyinggung berbagai serangan pembunuhan massal yang terjadi di dalam wilayah AS beberapa waktu terakhir. "(Trump-red) Baru-baru ini menyerukan agar seorang pria muslim yang membunuh sejumlah orang di New York, dikirimkan ke Guantanamo dan menyangkal proses konstitusional, namun dia tidak pernah menyarankan agar pria kulit putih pembunuh massal harus disangkal proses hukumnya," sebut salah satu isi gugatan itu. Gugatan hukum ini diajukan ke pengadilan federal di Washington, pada Kamis (11/1), tepat saat peringatan 16 tahun berdirinya penjara Guantanamo. Gugatan itu menuntut para tahanan agar mendapatkan hak-hak habeas corpus mereka untuk diadili atau dibebaskan. Habeas corpus merupakan hak hukum dari para tahanan atau narapidana untuk meminta pengadilan untuk menentukan apakah penahanannya sesuai hukum yang berlaku. Gugatan itu juga menegaskan bahwa pemerintahan Trump telah mengisyaratkan tidak berniat membebaskan mereka. Hal ini, menurut gugatan ini, telah melanggar hukum yang berlaku di AS dan internasional. "Presiden Trump, bertentangan dengan para pendahulunya, telah menyatakan dan menjalankan niatnya untuk tetap menahan seluruh tahanan yang tersisa di Guantanamo, terlepas situasi individual mereka - yang kiranya oleh jajaran eksekutif sebelumnya dinyatakan tidak perlu lagi ditahan," bunyi gugatan hukum itu. "Ini merupakan bentuk antipati terhadap populasi tahanan yang semuanya pria muslim asing dan terhadap muslim secara luas, yang telah ditolak secara tepat oleh pengadilan beberapa bulan terakhir," tegas gugat*(detiknews.com/r).




Berita Lainnya

Azka Cell: Konter yang Menjual berbagai Jenis Handphone dan Aksesoris

Hangout Cocktail Bar & Kitchen Pekanbaru Ditutup, Jika Terbukti Resahkan Warga

18 Mobil Mewah Milik Bos Narkoba Adam di Segel BNN

RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Rawat Mahasiswa Asal Malaysia Suspect Corona

Jennifer Dunn Bebas dari Penjara

Lahan Gambut yang Diolah Warga Siak akan Menerapkan Aerohydro Culture 'Jadi Percontohan'

Pembukaan Piala Afrika 2017: Tuan Rumah Gabon Harus Puas Bermain Imbang

IMM Keluarkan Pernyataan Sikap Sebut Pemerintah Tak Serius Selesaikan Karhutla

Wow..!!! Penumpang Ungkap Sindikat Copet di Angkot Pekanbaru, Libatkan Supir dan Kernet

Bersama Masyarakat Concong HM. Wardan Hadiri Istighosah di Masjid Nurul Huda

Tim Gabungan SAR, Polair dan BPBD Inhil Temukan Korban Nelayan Yang Tengelam di Perairan Batang Gangsal

Terkini +INDEKS

Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu

02 Agustus 2025
MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
02 Agustus 2025
DMJ Dukung Jalur Tuah Inayan Mondulang Untuang, Komitmen Lestarikan Tradisi Pacu Jalur
02 Agustus 2025
Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
02 Agustus 2025
Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
02 Agustus 2025
Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
02 Agustus 2025
Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
02 Agustus 2025
Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
02 Agustus 2025
Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
02 Agustus 2025
Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
02 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
  • 2 Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
  • 3 Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
  • 4 Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
  • 5 Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
  • 6 Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
  • 7 Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
  • 8 Tugas Pertama! 29 Lulusan IPDN Asal Riau Ditempatkan di 14 Daerah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media