PILIHAN
11 Orang Tahanan Guantanamo Gugat Donald Trump
Bualbual.com, Sebanyak 11 tahanan yang mendekam di penjara militer AS di Teluk Guantanamo mengajukan gugatan hukum terhadap Presiden AS Donald Trump.
Para tahanan itu menyebut mereka ditahan secara ilegal di Guantanamo, hanya karena mereka muslim.
Seperti dilansir AFP, Jumat (12/1/2018), gugatan hukum terhadap Trump ini mengikuti strategi yang sebelumnya digunakan para pengkritik kebijakan Trump yang melarang warga dari enam negara mayoritas muslim masuk ke AS.
Dalam gugatan ini, tweet dan komentar-komentar Trump yang bernada anti-Islam dicantumkan sebagai salah satu bukti.
Bukti lainnya merupakan komentar keras Trump beberapa waktu lalu, yang menegaskan para tahanan Guantanamo tidak seharusnya dibebaskan.
Komentar Trump itu bertentangan dengan posisi pemerintahan AS sebelumnya, yang menyatakan 41 tahanan yang tersisa di Guantanamo harus menjalani pengkajian status atau diadili ulang oleh pengadilan militer.
"Perlawanan presiden terhadap pembebasan tahanan dari Guantanamo menunjukkan kebijakan tanpa pandang bulu lainnya yang digagasnya - yang telah digugurkan oleh pengadilan - termasuk larangan bepergian ke Amerika Serikat dari sejumlah negara mayoritas muslim tertentu dan larangan warga transgender Amerika mengabdi dalam militer," demikian bunyi gugatan hukum itu.
"Posisinya terhadap Guantanamo menyerukan perlunya pemeriksaan pengadilan," imbuh gugatan itu.
Untuk menekankan pandangan anti-Muslim Trump, gugatan itu menyinggung berbagai serangan pembunuhan massal yang terjadi di dalam wilayah AS beberapa waktu terakhir.
"(Trump-red) Baru-baru ini menyerukan agar seorang pria muslim yang membunuh sejumlah orang di New York, dikirimkan ke Guantanamo dan menyangkal proses konstitusional, namun dia tidak pernah menyarankan agar pria kulit putih pembunuh massal harus disangkal proses hukumnya," sebut salah satu isi gugatan itu.
Gugatan hukum ini diajukan ke pengadilan federal di Washington, pada Kamis (11/1), tepat saat peringatan 16 tahun berdirinya penjara Guantanamo.
Gugatan itu menuntut para tahanan agar mendapatkan hak-hak habeas corpus mereka untuk diadili atau dibebaskan. Habeas corpus merupakan hak hukum dari para tahanan atau narapidana untuk meminta pengadilan untuk menentukan apakah penahanannya sesuai hukum yang berlaku.
Gugatan itu juga menegaskan bahwa pemerintahan Trump telah mengisyaratkan tidak berniat membebaskan mereka.
Hal ini, menurut gugatan ini, telah melanggar hukum yang berlaku di AS dan internasional.
"Presiden Trump, bertentangan dengan para pendahulunya, telah menyatakan dan menjalankan niatnya untuk tetap menahan seluruh tahanan yang tersisa di Guantanamo, terlepas situasi individual mereka - yang kiranya oleh jajaran eksekutif sebelumnya dinyatakan tidak perlu lagi ditahan," bunyi gugatan hukum itu.
"Ini merupakan bentuk antipati terhadap populasi tahanan yang semuanya pria muslim asing dan terhadap muslim secara luas, yang telah ditolak secara tepat oleh pengadilan beberapa bulan terakhir," tegas gugat*(detiknews.com/r).
Berita Lainnya
Mantap, Masyarakat Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Bangun Jerambah Pakai Dana Swadaya Masyarakat
ABK Kapal KM 27 Ditemukan Tak Jauh dari Lokasinya Jatuh di Perairan Panipahan
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
Warga Bengkalis Dihebohkan Dengan penemuan Sesok Mayat Mengapung Di Desa Sungai Cingam
Dukungan Terus Mengalir, Artis Nasional Asal Riau, Penetapan Said Syarifuddin Sebagai Sekda Riau Sudah Tepat
Gubernur Riau Andi Rahman Launching Program Pemberdayaan Ekonomi Desa Melalui Penguatan Peran Bumdes
Pengedar Narkoba Asal Jambi Ditangkap Polres Inhu
Bupati Inhil HM. Wardan, Hadiri Sosialisasi TUK Pendidik PAUD
Bupati Rohil H. Suyatno Kunker Bersama TP4D di Kecamatan Sinaboi
Louching Program Migrasi Listrik Prabayar, DPRD dan Bupati Tahun 2019 Listrik Akan Tuntas Terangi Inhil Hingga Ke Pelosok
Anda Minat Jadi ASN Siap-siap! Pendaftaran CPNS Dibuka Pertengahan November 2019