• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Pilkada Serentak 2018 Ada 12 Daerah Yang Akan Melawan Kotak Kosong Siapa Saja Baca Disini!

Redaksi

Sabtu, 20 Januari 2018 10:20:13 WIB Dibaca : 1106 Kali
Cetak


Bualbual.com, Pilkada serentak 2018 yang akan digelar di 171 daerah, akan diramaikan dengan 12 pasangan calon tunggal alias kandidat yang tidak memiliki lawan. Meski tunggal, mereka tetap bisa berlaga di Pilkada dan akan menghadapi kolom kosong saat pemungutan suara. "Jadi 12 pasangan calon (tunggal). Karanganyar tambah satu (kandidat)," ucap Ketua KPU Arief Budiman 19/01/18 Pilkada Karanganyar semula hanya ada satu pasangan calon, yaitu Juliyatmono-Rober Christanto yang didukung PPP, PKB, PAN, PDIP, Hanura, Demokrat dan Golkar. Tapi di masa perpanjangan pendaftaran ada yang mendaftar lagi, yaitu Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih yang didukung PKS dan Gerindra. Nah, 12 pasangan calon tunggal itu terjadi meski KPU sudah memperpanjang masa pendaftaran selama 3 hari. Pasangan calon tunggal umumnya terjadi karena jumlah dukungan parpol berkumpul di satu kandidat, atau memang parpol tidak memiliki kandidat. Jumlah 12 pasangan calon itu bisa bertambah jika ada daerah yang hanya diikuti dua pasangan calon, dan salah satunya dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tes kesehatan. 12 Daerah yang tunggal itu adalah: 1. Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara Yaitu Andar Amin Harahap-Hariro Harahap yang didukung Golkar, PDI-P, Gerindra, Hanura, PAN, PPP, Nasdem, PKPI, PKB, Demokrat dan PBB. 2. Kabupaten Prabumulih, Sumatera Selatan Yaitu Ridho Yahya-Andriansyah Fikri yang didukung PKPI, PBB, PPP, PAN, Demokrat, Hanura, PKB, Nasdem, PDI-P dan Golkar. 3. Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur Yaitu Muhammad Irsyad Yusuf-Mujib Imron yang didukung PKB, Nasdem, Golkar, Gerindra, PPP, PKS, Hanura dan PDIP. 4. Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara Yaitu James Sumendap-Jesaja Legi yang didukung PDI-P, Golkar, PKPI, Gerindra, PPP, Demokrat, Hanura, dan PAN. 5. Kabupaten Lebak, Banten Yaitu Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi yang didukung Demokrat, Golkar PDI-P, PKS, PAN, Hanura, PKB , PPD, PPP, Nasdem, dan Gerindra 6. Kabupaten Tangerang, Banten Yaitu Ahmed Zaki Iskandar-Mad Romli yang didukung Golkar, PDIP, PPP, Demokrat, PAN, Gerindra, Nasdem, PKB, Hanura, PKS, PBB, dan PKPI. 7. Kota Tangerang, Banten Yaitu Arief R Wismansyah-Sachrudin yang didukung PDIP, Hanura, PKB, PPP, Nasdem, Demokrat, Golkar, Gerindra, PAN, dan PKS. 8. Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan Yaitu Muhammad Arifin Arpan-Syafrudin Noor yang didukung Golkar, PKB, PPP, PKS, PDIP, Gerindra, PAN, dan Demokrat 9. Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan Yaitu Muslimin Bando-Asman yang didukung Golkar, PAN, Demokrat, Gerindra, NasDem, Hanura dan PDI-P. 10. Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Yaitu Ramlan Badawi-Marthinus Tiranda yang didukung Golkar, PKB, PKPI, PDI-P, Nasdem, Demokrat, PPP, PBB, PAN dan PKS 11. Kabupaten Puncak, Papua Yaitu Willem Wandik-Alus Uk Murib yang didukung PDI-P, Hanura, PKS, Nasdem, PKB, Gerindra, Golkar dan PKPI. 12. Kabupaten Jayawijaya, Papua Yaitu John Richard Banua-Marthin Yogobi yang didukung PDI-P, Demokrat, Gerindra, PKB, Hanura, PAN, PKS, Nasdem, PKPI dan PBB. Tata Cara Pemilihan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara mengatur soal tata cara pemungutan suara untuk pasangan calon tunggal. Yaitu pemilih bisa menentukan mencoblos pasangan calon atau kolom surat suara yang tak ada kandidatnya. Berikut ketentuan dalam Pasal 86C: (1) Pemberian suara pemilihan 1 pasangan calon dilakukan dengan cara mencoblos 1 kali pada: a. kolom yang memuat foto dan nama pasangan calon; atau b. kolom kosong yang tidak bergambar. (2) Tanda coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut: a. tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kolom yang memuat foto dan nama pasangan calon, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk pasangan calon; atau *b. tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kolom pilihan kolom kosong yang tidak bergambar, dinyatakan sah tidak memilih pasangan calon yang bersangkutan. * (3) Surat suara untuk pemilihan 1 pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86A dinyatakan sah, apabila: a. ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan b. diberi tanda coblos pada kolom yang memuat foto dan nama pasangan calon atau kolom kosong yang tidak bergambar. ***(Kumparan)




Berita Lainnya

Pemuda Rumbai Pekanbaru Tawuran di Malam Ramadan, Ustaz Mustafa Umar Mengaku Prihatin 'Ini Merupakan Catatan Hitam Negeri Kita'

Di Enok,Septina Ajak Masyarakat Pilih Nomor 4 Andi Rahman-Suyatno

Selain Quran Center, Gubri Syamsuar akan Bangun Ponpes Tahfiz Quran di Pekanbaru '100 Hari Kerja Syam-Edy'

ARUN Anggap Tak Wajar Ratusan Petugas Pemilu Meninggal Dunia Pada Pemilu 2019

Enam Penerbangan di SSK II Pekanbaru Ditunda, Jarak Pandang Mendadak Merosot

Didampingi Ketua IPHI Pusat, Bupati Lantik Pengurus IPHI Kabupaten Kampar

Investor Asal Singapura Bakal Kelola Stadion Utama Riau

Pilkada Inhil: Mau tidak Mau, Suka Tidak Suka Ini BUAL Para Kandidat Mengenai No Urut Yang di Dapat

Berkas Perkara Korupsi di Dispora Riau Segera Lengkap 'Audit BPK Selesai'

BREAKING NEWS: Diduga Akibat Serangan Jantung, JCH Asal Riau Meninggal Dunia di Madinah

Gede Sandra Sebut Kebijakan Sri Mulyani Dan Chatib Basri Petaka Perekonomian Nasional

Terkini +INDEKS

Refleksi 60 Tahun Indragiri Hilir: Menuju INHIL HEBAT

15 Juni 2025
Bersempena Milad Inhil, BRK Syariah Serahkan 2 Unit Mobil Ambulans
15 Juni 2025
Bupati Afni Tegaskan Penanganan Konflik PT SSL Harus Berjalan Damai dan Adil
15 Juni 2025
Dua Sejarah Baru LAMR: Gelar Adat Prabowo dan Perjuangan DIR Nasional Dibahas Tuntas
15 Juni 2025
5.418 Peserta Terdaftar di UTBK SMMPTN-Barat UNRI, Ini Jadwal dan Lokasinya
15 Juni 2025
Diminta Gubernur Riau, Komisi Informasi akan Kawal SPMB
15 Juni 2025
Meriah! Ribuan Peserta Ramaikan Gerak Jalan Sehat UMRI 2025
15 Juni 2025
Keterbatasan Fisik Tak Halangi Rosminah Selesaikan Ibadah Haji
15 Juni 2025
Rektor UNRI: Mahasiswa Harus Siap Hadapi Tantangan Ekonomi Melalui Kewirausahaan
15 Juni 2025
Kerusuhan PT SSL Siak: APHI Riau Prihatin, Dukung Penuh Polisi Ungkap Tuntas Cukong Dibalik Layar
15 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Refleksi 60 Tahun Indragiri Hilir: Menuju INHIL HEBAT
  • 2 Bupati Afni Tegaskan Penanganan Konflik PT SSL Harus Berjalan Damai dan Adil
  • 3 Diminta Gubernur Riau, Komisi Informasi akan Kawal SPMB
  • 4 Keterbatasan Fisik Tak Halangi Rosminah Selesaikan Ibadah Haji
  • 5 Rektor UNRI: Mahasiswa Harus Siap Hadapi Tantangan Ekonomi Melalui Kewirausahaan
  • 6 Kerusuhan PT SSL Siak: APHI Riau Prihatin, Dukung Penuh Polisi Ungkap Tuntas Cukong Dibalik Layar
  • 7 Tangis Haru dan Senyum Sumringah Pak Anang Saat Rumah Bantuan Diresmikan Kapolres Inhil
  • 8 Polres Inhil Bersama Pengusaha Resmikan Rumah Hasil Bedah dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media