PILIHAN
Bamsoet: Komnas HAM Satu Pandangan dengan DPR Tolak LGBT
Bualbual.com, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan Komnas HAM memiliki pandangan yang sama mengenai eksistensi kaum LGBT. Ia pun menjamin Komnas HAM turut mendukung perluasan pemidanaan LGBT dalam RUU KUHP.
"Saya yakin Komnas HAM satu pandangan dengan DPR, yaitu menolak keberadaan LGBT. Bahkan saya jamin akan mendukung perluasan pemidanaan terhadap perilaku LGBT," kata Bamsoet usai pertemuan dengan Komnas HAM di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Hal itu kemudian diamini oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufik Damanik. Ia mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan kajian terhadap pasal RUU KUHP terkait LGBT.
"Kan lebih bagus. Makanya Komnas HAM melakukan kajian, mendengarkan semua masukan masyarakat. Tadi seperti disampaikan Pak Ketua bahwa HAM di negara ini sesuai dengan konstitusi kita itu merujuk pada mempertimbangkan moral bangsa, nilai-nilai agama, dan budaya," ujar Taufik.
Menurutnya perluasan pasal tentang LGBT dalam RUU KUHP ini tidak dapat dilakukan asal-asalan. Pimpinan DPR pun meminta Komnas HAM berhati-hati.
"Ya tentu lah. Ini kan bukan sekadar memberikan masukan. Tadi juga pesan dari Pimpinan DPR supaya Komnas HAM ini lebih bergigi tidak sembarang bicara," sebutnya.
Isu mengenai LGBT ini kembali menyeruak setelah pimpinan MPR Zulkifli Hasan menyebutkan ada 5 fraksi di DPR yang setuju dengan LGBT.
Bamsoet pun membantah dan menjamin seluruh fraksi di DPR menolak adanya LGBT.
"Nggak ada. Saya sudah baca notulennya sampai tadi malam. Saya telepon, saya minta dibacakan notulennya. Nggak ada satu fraksi pun yang bicara atau menyetujui. Semangatnya justru pemberian atau perluasan pemidanaan terhadap perilaku itu (LGBT)," ujar Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/1/2018)
Bahkan pemidanaan terhadap pelaku LGBT tengah dibahas dalam RUU KUHP di DPR. Eks Ketua Komisi III ini menyebut akan ada perluasan hukuman terhadap pelaku LGBT.
"Semangat kami di sana, selain menolak, ada perluasan daripada pemidanaan pelaku LGBT. Tidak hanya pada pencabulan pada anak di bawah umur, tetapi hubungan sesama jenis bisa dipidana asusila," kata Bamsoet. *(detiknews)

Berita Lainnya
Di Ibukota Inhil Ada Sekolah Permanen yang Tak Difungsikan, Sedangkan Daerah Siswa/i SD Belajar dengan Kelas Tanpa Dinding
Wakapolri kepada Civitas Akademia Unri: Demokrasi Bukan Berarti Bebas Sebebasnya
Pembersihan Lahan Dengan Membakar, Menjadikan Warga Rupat ini Jadi Pesakitan.
RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Rawat Mahasiswa Asal Malaysia Suspect Corona
Tafsir yang Tidak Pernah Selesai
Menang Secara Hitungan, Pesan Atan Herman: Mari Kita Satukan Tujuan untuk Membangun Desa Belaras Barat Kedepan!
Sebut FPI: Ada yang Sengaja Menjebak Habib Rizieq di Arab Saudi
Syamsuar-Edy: Ustadz Abdul Somad Layak Mendapatkan Gelar Dari LAMR
KPK Gandeng Badiklat Kejaksaan RI, Terkait Pelatihan Hukum SDA
Tahun Baru 2020, Ketua DPRD Inhil Ajak Warga Sambut Dengan Kegiatan Positif
Wanita Renta Di Selatpanjang Meranti Di Rampok
"Babinsa Idol", Meriahkan Hari Juang TNI-AD Tahun 2019