PILIHAN
KPK Merasa Sedih MK Tolak Gugatan Hak Angket
Bualbual.com, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Hak Angket KPK. Dengan putusan ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah.
Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiadi, mengaku sedih dengan putusan MK tersebut.
"Saya belum bisa komen, tapi komen satu kata saja. Sedih," kata Setiadi kepada wartawan usai menghadiri sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Namun, Setiadi enggan menjabarkan lebih lanjut alasan ia sedih atas putusan ini. Saat ditanya apakah merasa putusan tersebut tidak adil, Setiadi juga enggan menjawab dengan lugas.
"Saya enggak ngomong begitu loh ya, yang jelas sedih saja," kata dia.
Dalam uji materi ini, pegawai KPK menilai pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Para Pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.
Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga penunjang yang dibentuk berdasarkan UU. Dengan demikian, KPK adalah lembaga eksekutif.
"KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif yakni penyidikan dan penuntutan," kata Arief.
Dalam putusan ini, ada empat hakim yang menyatakan disssenting opinion atau perbedaan pendapat. Mereka adalah Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, dan Suhartoyo.
sumber: kompas.com

Berita Lainnya
Sel Novanto Mewah di Sukamiskin, Masinton Sebut Dirjen PAS Pembohong!
HM. Wardan Resmikan Kantor Sekretariat Pemuda - BNN Kab Inhil
Setelah Lalui Ujian Terbuka, Tiga Orang Dosen STAI Auliaurrasyidin Tembilahan Raih Gelar Doktor
Agus Triansyah: Ajak Putra Putri Inhil, Menggali Potensi Kelautan dan Perikanan di Politeknik Dumai
Bupati dan Wali Kota Kompak tak Hadiri Milad Riau Ke 62 Tahun
Riau Juara I Penghargaan Subroto 2019 Bidang Efisiensi Energi Nasional
Telat Bayar Uang SPP Hingga Drop Out dari Kampus, Nazaruddin Laporkan Rektor UIN Suska ke KASN, Komnas HAM Hingga KPK
Rusia Marah, Koalisi AS Tewaskan 100 Personel Pro-Assad
Gubri Serahkan LKPD Pemprov Riau 2019 ke BPK RI
Hambat Kak Ros Pakai Parang Pria di Pelangiran Inhil Diamankan Polisi
Wow..Wow.. Amazing: Pemuda ini beli new Toyota Yaris hanya Rp 2 juta di Tokopedia
BUAL KPU Inhil: Kotak Suara Berbahan Karton Bisa Menahan Beban Hingga 120 Kilogram