PILIHAN
KPK Merasa Sedih MK Tolak Gugatan Hak Angket
Bualbual.com, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Hak Angket KPK. Dengan putusan ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah.
Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiadi, mengaku sedih dengan putusan MK tersebut.
"Saya belum bisa komen, tapi komen satu kata saja. Sedih," kata Setiadi kepada wartawan usai menghadiri sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Namun, Setiadi enggan menjabarkan lebih lanjut alasan ia sedih atas putusan ini. Saat ditanya apakah merasa putusan tersebut tidak adil, Setiadi juga enggan menjawab dengan lugas.
"Saya enggak ngomong begitu loh ya, yang jelas sedih saja," kata dia.
Dalam uji materi ini, pegawai KPK menilai pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Para Pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.
Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga penunjang yang dibentuk berdasarkan UU. Dengan demikian, KPK adalah lembaga eksekutif.
"KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif yakni penyidikan dan penuntutan," kata Arief.
Dalam putusan ini, ada empat hakim yang menyatakan disssenting opinion atau perbedaan pendapat. Mereka adalah Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, dan Suhartoyo.
sumber: kompas.com
Berita Lainnya
Rengkuh Ballon d'Or 2018, Modric Patahkan Dominasi Nama Ronaldo dan Messi
Ternyata Ini Alasan MA Izinkan Eks Koruptor Nyaleg
Ramli: Loh, Gimana Sih? Freeport Tidak Bagikan Deviden Untuk PT Inalum Selama Dua Tahun
Ngeri! Foto Pernikahan Pasangan dengan Ular King Kobra Ini Jadi Viral
Pemilik Akun Alfitra Salam Sarankan Ketua PPP Kuansing Sekolah 'Dipolisikan karena Postingan di Facebook'
Tragis! 2 Remaja Nekat Perkosa Siswi SMK Secara Bergilir Sampai Meninggal
Bermotto Subuh Berkah, Akmal SH: Di Inhil Pertama Kali Melahirkan PPS-Riau
Dubes Saudi Katakan Kabar Larangan Haji Bagi Warga Palestina Bohong
Waduh! Ada 1.161 Orang TKI yang Pulang ke Meranti Luput dari Pendataan
Mau Tau Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia Tahun 2018? Baca Ini
Terindikasi Malware Google Hapus Aplikasi Filter Kamera
Sebanyak 46.620 Unit Kendaraan di Riau Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak