PILIHAN
KPK Merasa Sedih MK Tolak Gugatan Hak Angket

Bualbual.com, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Hak Angket KPK. Dengan putusan ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah.
Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiadi, mengaku sedih dengan putusan MK tersebut.
"Saya belum bisa komen, tapi komen satu kata saja. Sedih," kata Setiadi kepada wartawan usai menghadiri sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Namun, Setiadi enggan menjabarkan lebih lanjut alasan ia sedih atas putusan ini. Saat ditanya apakah merasa putusan tersebut tidak adil, Setiadi juga enggan menjawab dengan lugas.
"Saya enggak ngomong begitu loh ya, yang jelas sedih saja," kata dia.
Dalam uji materi ini, pegawai KPK menilai pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Para Pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.
Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga penunjang yang dibentuk berdasarkan UU. Dengan demikian, KPK adalah lembaga eksekutif.
"KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif yakni penyidikan dan penuntutan," kata Arief.
Dalam putusan ini, ada empat hakim yang menyatakan disssenting opinion atau perbedaan pendapat. Mereka adalah Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, dan Suhartoyo.
sumber: kompas.com
Berita Lainnya
Demi Bantu Ibu Jualan Kue, Pria Ini rela Tinggalkan Profesi Gaji 135 Juta/Bulan
Diskes Riau Belum Temukan Penyakit Kuning
Eks Legislator Bengkalis Yudhi Veryantoro Divonis 2 Tahun Penjara 'Korupsi Dana Hibah Rp 475 Juta'
H. Yulizal: Tak Ada Alasan Kita Tidak Mendukung Keberadaan BUMDes 'Resmikan ATM Mobile BNI Desa Penjuru'
KemenPAN-RB Minta CPNS Rekrutmen 2017 Segera Diproses Jadi PNS
Dengan Bukti 11 Paket Narkoba Pria Asal Inhil di Amankan Kepolisian Inhu
Polda Riau Gagalkan Penyeludupan Satwa Dilindungi ke Luar Negeri
Kabar Gembira! 400 Ribu Anak Keluarga Miskin Bisa Kuliah Gratis 'Lewat Program Kipas Kuliah'
Tiga selebrity Ternama ini ternyata mengikuti Instagram Mimi Peri (Putri Kayangan)
Penerimaan Pajak Triwulan III 2019, Kanwil DJP Riau Sebesar Rp10,512 Triliun
Wabup Inhil : Kesetaraan Gender di Inhil Sudah Terlaksana