PILIHAN
Viral Begini Kronologis Tewasnya 4 Ekor Beruang Madu di Kab Inhil
BUALBUAL.com, Tim Reskrim Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir Mengamankan Empat Pelaku Dugaan Pembunuh Hewan Yang di Lindungan Yaitu Berunah Madu di daerah kawasan Kecamatan Tempuling.
Awal mulanya sempat viral di media sosial, tentang adanya pembunuhan terhadap beruang madu, satwa liar yang dilindungi, Polres Indragiri bergerak cepat dan kemudian menangkap empat orang terduga pelakunya.
Didampingi Kasat Reskrim AKP. M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K., dan Petugas dari Balai Gakkum LHK Sumatera Pekanbaru Safri M.S dan Polhut BBKSDA Rengat Zulkifli, Kapolres lalu memaparkan kejadian, yang membuat miris banyak kalangan tersebut.
Dalam BUAL Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., kepada insan media cetak, online dan televisi yang hadir, dalam konfrensi pers.
Bermula dari informasi yang datang dari Bareskrim Polri tentang adanya sebuah video penangkapan dan pembunuhan beruang madu yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir secara live di salah satu akun media sosial.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir, dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP. M. ADHI MAKAYASA, S.H., S.I.K., bekerjasama dengan Polhut dan BKSDA.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kejadian tersebut memang benar adanya. Tim gabungan berhasil menangkap 4 orang yang berinisial masing - masing berinisial FS, (33 tahun) pekerjaan Petani, warga Parit 10 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, JS, (51 tahun), pekerjaan Petani, warga Desa Karya Tunas Jaya Kecamatan Tempuling, GS (34 tahun) pekerjaan petani, warga Parit 1 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, dan JPDS (39 tahun) pekerjaan petani, warga Desa Karya Tunas Jaya Kecamatan Tempuling.
Dari empat orang pelaku, disita barang bukti berupa kulit beruang madu, dari daging mentah hingga daging yang sudah di masak serta empedu beruang madu dan tali nylon yang digunakan untul menjerat hewan liar tersebut.
Terhadap para terduga pelaku, akan dikenakan UU 5/1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan sanksi adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Setakat ini, dari pengakuan para terduga pelaku, niat awalnya adalah memasang jerat babi. Ketika kemudian yang terjerat adalah beruang madu, timbul niat para terduga pelaku untuk memotong satwa liar tersebut, dan dagingnya lantas dibagi - bagikan ke teman para terduga pelaku.
"Kasus ini akan terus dikembangkan untuk menentukan peran dari masing masing terduga pelaku", tutup Kapolres mengakhir konfrensi pers.
Reporter: ucu
Berita Lainnya
Pererat Tali Silaturrahmi, PWI Inhil Gelar Buka Puasa Bersama
Memperingati Hari Milad BKMT Inhil dan Buletin Lentera Provinsi Riau Tahun 2018
UIR Wisuda 1.707 Mahasiswa, Surgawi Raih IPK Tertinggi 3,93
Kasih Tahu Teman Mu! Inilah Contoh Surat Lamaran CPNS Kemenkumham 2019 untuk Lulusan SMA, D3, S1, hingga S2
Sebanyak 87 TPS di Riau Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan
Team Restik Polres Bengkalis, Ringkus 3 Pelaku Narkoba Shabu Di Kecamatan Pinggir.
Terkait Corona! BNI Tutup Dua Kantor, Satu Karyawannya Meninggal Dunia
Catatan Perolehan Medali Indonesia di Olimpiade
TigaTersangka Kasus Rokok Ilegal, Ditpolair Polda Riau Serahkan ke Kejari Tembilahan
Ma'ruf Amin, Harus Perjelas Alasan Esemka Tak Kunjung Diluncurkan
Jalanan di Ibu Kota Provinsi Riau Terpantau Sepi
Identitas Begal yang Dibakar Massa di Probolinggo Akhirnya Terungkap