PILIHAN
Terdakwa Ajukan Bantahan Dugaan Penggelapan PT. THIP Pelangiran Atas Dakwaan Jaksa
bualbual.com, Sidang kedua kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh karyawan PT. Tabungan Haji Indo Plantations (THIP) Pelangiran Inhil berinisial IF (24), hari ini (17/7) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan. Sidang tersebut berlangsung dibuka dan terbuka untuk umum.
Agenda sidang kedua ini yaitu pembacaan Eksepsi/keberatan/bantahan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Kuasa Hukum Terdakwa, Sarwo Saddam Matondang,SH,MH, dan Yudhia Perdana Sikumbang,SH,CPL. Adapun Majelis hakim persidangan diketuai oleh Nurmala Sinurat,SH dengan hakim anggota Arif Indrianto,SH,MH dan Andy Graha, SH,MH.
Sidang terbuka yang digelar sejak pukul 15.00 hingga 15.30 WIB juga dihadiri oleh orang tua terdakwa Risda. Ia nya berharap eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa dikabulkan oleh majelis hakim.
Yudhia sebagai tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan kekecewaannya terhadapan Jaksa Penuntut umum dan dalam agenda eksepsi tersebut terdapat beberapa poin yang dibahas yaitu dakwaan yang dianggap tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap atau obscurlibel.
“Syarat materil pada dakwaan kami anggap tidak terpenuhi, dan juga kami kecewa dengan sikap saudara Jaksa Penuntut Umum yang tidak kooperatif pada saat sidang perdana kemarin. Seharusnya saudara Jaksa Penuntut Umum memberitahu kepada kami kapan jadwal sidangnya klien kami, padahal kami mendampingi Terdakwa mulai dari kepolisian, pelimpahan ke kejaksaan, sampai saat sekarang di persidangan. Kami merasa, dalam penegakan hukum saudara Jaksa Penuntut Umum tidak tunduk pada Pasal 143 ayat 4 KUHAP” tukas Yudhia Perdana Sikumbang.
Seperti yang diketahui, Pasal 143 ayat 4 KUHAP menyebutkan bahwa “turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri”
“perlu juga kami sampaikan bahwa terkait eksepsi atau bantahan ini adalah sepenuhnya hak terdakwa sehingga selaku kuasa hukum kami ajukan pada persidangan ini atas keberatan terhadap dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum” tutup pria berjenggot ini.
Sebelumnya, IF yang merupakan karyawan PT. THIP Pelangiran ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Resor Inhil pada tanggal 12/04/2018 atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam perusahaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Berita Lainnya
Ustadz Sumardi: Garansi SK Dukungan PKS Untuk Wardan-Su Akan Tiba Besok Malam Di Tembilahan
Ribuan Guru PAUD se-Riau Serbu Gubernur Hampir Satu Jam
Polisi Berhasil Bongkar Bisnis Prostitusi Online Disalah satu Villa di Karimun Kepri
Final Golkar Duetkan Wardan-Samsudin Uti Di Pilkada Inhil 2018
Luhut Binsar Panjaitan Akui Kelola Tambang Batubara 6.000 Hektare
Kodim 0412/LU Adakan Sholat Istisqo Untuk Meminta Hujan
Pria Stres "Sakit" di Duri, Bengkalis Ditemukan Tewas dalam Pos Security
Survei Ungkap Ulama yang Ceramahnya Jadi Panutan, Siapa Saja?
Sekolah di Liburkan Pasca Dua Orang Tewas Akibat Tembok Roboh di SDN 141 Roboh
Lagu '2019 Prabowo Sandi' Ciptaan Sang Alang Bakal Segera Diluncurkan
Bank Indonesia akan musnahkan uang berstempel ganti presiden 2019 dan Prabowo
Bupati Inhil HM. Wardan Tegaskan Muslim NU Tidak Ada Kaitannya Dengan Partai Politik