• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Terdakwa Ajukan Bantahan Dugaan Penggelapan PT. THIP Pelangiran Atas Dakwaan Jaksa

Redaksi

Selasa, 17 Juli 2018 16:01:13 WIB Dibaca : 1318 Kali
Cetak


bualbual.com, Sidang kedua kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh karyawan PT. Tabungan Haji Indo Plantations (THIP) Pelangiran Inhil berinisial IF (24), hari ini (17/7) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan. Sidang tersebut berlangsung dibuka dan terbuka untuk umum. Agenda sidang kedua ini yaitu pembacaan Eksepsi/keberatan/bantahan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Kuasa Hukum Terdakwa, Sarwo Saddam Matondang,SH,MH, dan Yudhia Perdana Sikumbang,SH,CPL. Adapun Majelis hakim persidangan diketuai oleh Nurmala Sinurat,SH dengan hakim anggota Arif Indrianto,SH,MH dan Andy Graha, SH,MH. Sidang terbuka yang digelar sejak pukul 15.00 hingga 15.30 WIB juga dihadiri oleh orang tua terdakwa Risda. Ia nya berharap eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa dikabulkan oleh majelis hakim. Yudhia sebagai tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan kekecewaannya terhadapan Jaksa Penuntut umum dan dalam agenda eksepsi tersebut terdapat beberapa poin yang dibahas yaitu dakwaan yang dianggap tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap atau obscurlibel. “Syarat materil pada dakwaan kami anggap tidak terpenuhi, dan juga kami kecewa dengan sikap saudara Jaksa Penuntut Umum yang tidak kooperatif pada saat sidang perdana kemarin. Seharusnya saudara Jaksa Penuntut Umum memberitahu kepada kami kapan jadwal sidangnya klien kami, padahal kami mendampingi Terdakwa mulai dari kepolisian, pelimpahan ke kejaksaan, sampai saat sekarang di persidangan. Kami merasa, dalam penegakan hukum saudara Jaksa Penuntut Umum tidak tunduk pada Pasal 143 ayat 4 KUHAP” tukas Yudhia Perdana Sikumbang. Seperti yang diketahui, Pasal 143 ayat 4 KUHAP menyebutkan bahwa “turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri” “perlu juga kami sampaikan bahwa terkait eksepsi atau bantahan ini adalah sepenuhnya hak terdakwa sehingga selaku kuasa hukum kami ajukan pada persidangan ini atas keberatan terhadap dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum” tutup pria berjenggot ini. Sebelumnya, IF yang merupakan karyawan PT. THIP Pelangiran ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Resor Inhil pada tanggal 12/04/2018 atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam perusahaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***




Berita Lainnya

Diduga Penyalahgunaan Anggaran APBD T.A 2015 - 2016 Kejati Geledah Kantor Bapenda Riau

Warga Labuhan Tangga Hilir Ketakutan, Banyak Kambing Diduga Dimangsa Harimau

Mantan Anggota DPD RI Asal Riau Maimanah Umar Meninggal Dunia

CAMAT MANDAU BERI AFRESIASI WARGA, RELA HIBAH TANAH DAN UANG PULUHAN JUTA BANGUN JALAN

Amirhan dan Naurah Nazhifah Dinobatkan Sebagai Duta UIN Suska 2017

BUAL dari Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti 1.139 Botol Miras, 359 gram Sabu-sabu dan 629 Pil Inex

Mantan Istri Komedian Sule Meninggal Dunia, Diduga Serangan Jantung

Dinkes Inhil Kembali Bagikan Masker ke Pengguna Jalan di Kota Tembilahan

Ada Dugaan Vanessa Angel Tawari Pelanggan dengan Video Porno

UAS Batal Terbang Gara-gara Asap, Begini Sindirannya untuk Pembakar Lahan

Kapolda Riau Diskusikan Prediksi Karhutla Tahun 2020

Sedang Hangat Tahun Politik, Sejumlah Ormas Pinta Kegiatan Dzikir Kebangsaan Ditunda Setelah Pilpres

Terkini +INDEKS

Polsek Batang Cenaku Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Korban Senilai Rp21 Juta Berhasil Diamankan

01 Agustus 2026
Hari Jadi Bengkalis ke-514, Iyeth Bustami Ingatkan Bahaya Hoaks dan Ajak Warga Bersatu Bangun Daerah
01 Agustus 2026
Harimau Sumatera Masih Berkeliaran di Pulau Burung! BKSDA Siapkan Kandang Jebak, Warga Diminta Waspada
01 Agustus 2026
Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
01 Agustus 2026
Negara Hadir di Ujung Riau! Kapolda Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi ke 17 Desa 3T
01 Agustus 2026
Lolos ke Dalam Lapas Pekanbaru! Sabu Ditemukan di Kamar Hunian, Polisi Selidiki Jalur Peredarannya
01 Agustus 2026
Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
01 Agustus 2026
Di Balik Bentrokan Sungai Raya, Dua Aktivis Seret Tiga Kades dan Satu Lurah ke Meja Hijau
31 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Batang Cenaku Sambangi Petani Cabai, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
31 Juli 2026
Ratusan ASN Inhil Bersiap Pensiun, BRK Syariah dan Pemkab Beri Bekal Khusus untuk Masa Depan
31 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
  • 2 Bonus PON Tak Kunjung Cair, Atlet Peraih Emas Ramai-Ramai Tinggalkan Riau
  • 3 Teror Monyet Liar di Tembilahan Belum Usai! Korban Gigitan Tembus 10 Orang, Tim Gabungan Sisir Kolong Rumah
  • 4 BUMD Riau Tancap Gas! SPR Datangi Perusahaan-Perusahaan Besar di Dumai
  • 5 Diduga Mabuk! Mobil Calya Hantam Pohon di Sudirman Pekanbaru, Tiga Orang Terluka
  • 6 Heboh! Oknum PNS dan Satpam di Inhu Ditangkap, Puluhan Paket Sabu Disita Polisi
  • 7 KPU Riau Buka Suara! Abdul Wahid Belum Bisa Diberhentikan Meski Divonis 2 Tahun
  • 8 Riau Jadi Magnet Dunia! Puluhan Mahasiswa dan Pelajar Jepang Datang Belajar Konservasi Hutan Tropis
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media