PILIHAN
Bawaslu: Kasus Mahar Sandiaga Uno Tak Terbukti

Bualbual.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan dugaan mahar Sandiaga Uno ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam pencalonannya mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019 tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Bawaslu tidak meemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh calon wakil presiden tersebut.
Menurut Ketua Bawaslu Abhan, keputusan diambil setelah mendengarkan keterangan sejumlah pihak dan mendalami pengaduan yang disampaikan Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu pada 14 Agustus lalu.
"Bahwa terhadap keterangan pelaporan dan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya pada proses klarifikasi, para saksi tidak melihat, mendengar atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor. Melainkan mendengar dari keterangan pihak lain, sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian," ujar Abhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/8).
Abhan mengakui, pelapor menyertakan sejumlah bukti untuk memperkuat pengaduannya. Antara lain, kliping pemberitaan, screenshot dan video. Namun, bukti-bukti itu tidak kuat menjadi dasar putusan. Diperlukan keterangan tambahan dari pihak yang mengetahui atau melihat adanya dugaan pemberian mahar.
Abhan juga mengatakan, pihaknya telah memanggil Wakil Ketua DPP Partai Demokrat Andi Arief, terkait cuitannya yang menyebut dugaan mahar dari Sandi mengalir ke PKS dan PAN. Sayangnya, Andi tidak pernah hadir.
"Andi Arief tidak hadir memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada PKS dan PAN. Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung, melainkan hanya melakukan akun twitter @AndiArief," katanya.
Bawaslu pun memutuskan dugaan adanya mahar dari Sandi ke PKS dan PAN tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Editor : bbc
Sumber : jpnn.com
Berita Lainnya
Pencekalan Kivlan Zen Telah Dicabut, Kuasa Hukum Sindir Imigrasi
Diduga Pengedar Sabu, Janda Cantik Diciduk Polisi
Evan Dimas: Harus Mati-matian Bela Timnas Indonesia
Rosman Malomo Resmi Buka Pertemuan Stakeholder KPA Inhil
Tanyakan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pelanggaran oleh KPU, Suroto Datangi Bawaslu Pekanbaru
Membantu mengurangi kerontokan dan mempercepat pertumbuhan rambut
Polisi Intimidasi dan Pukuli Jurnalis Saat Liput Aksi Mahasiswa di DPR
Putusan MA: Eks Koruptor Boleh "Nyaleg"
DPRD dan Kodim 0314/Inhil Gelar Upacara Pembukaan TMMD Ke 101 Tahun 2018 di Kecamatan Keritang
Bupati Inhil HM.Wardan Hadiri Puncak Peringatan Hari Lahir Muslimat NU ke-72
Zulaikha Wardan Lantik PAC Dan Ranting Muslimat NU Tempuling
Modus Penipuan Lama Terjadi Di Inhil Masyarakat Dihimbau Jangan Mudah Percaya