PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Bawaslu: Kasus Mahar Sandiaga Uno Tak Terbukti
Bualbual.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan dugaan mahar Sandiaga Uno ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam pencalonannya mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019 tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Bawaslu tidak meemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh calon wakil presiden tersebut.
Menurut Ketua Bawaslu Abhan, keputusan diambil setelah mendengarkan keterangan sejumlah pihak dan mendalami pengaduan yang disampaikan Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu pada 14 Agustus lalu.
"Bahwa terhadap keterangan pelaporan dan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya pada proses klarifikasi, para saksi tidak melihat, mendengar atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor. Melainkan mendengar dari keterangan pihak lain, sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian," ujar Abhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/8).
Abhan mengakui, pelapor menyertakan sejumlah bukti untuk memperkuat pengaduannya. Antara lain, kliping pemberitaan, screenshot dan video. Namun, bukti-bukti itu tidak kuat menjadi dasar putusan. Diperlukan keterangan tambahan dari pihak yang mengetahui atau melihat adanya dugaan pemberian mahar.
Abhan juga mengatakan, pihaknya telah memanggil Wakil Ketua DPP Partai Demokrat Andi Arief, terkait cuitannya yang menyebut dugaan mahar dari Sandi mengalir ke PKS dan PAN. Sayangnya, Andi tidak pernah hadir.
"Andi Arief tidak hadir memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada PKS dan PAN. Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung, melainkan hanya melakukan akun twitter @AndiArief," katanya.
Bawaslu pun memutuskan dugaan adanya mahar dari Sandi ke PKS dan PAN tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Editor : bbc
Sumber : jpnn.com

Berita Lainnya
Berikan Motivasi Kerja, Wabup H Syamsuddin Uti Sambangi Disdik Inhil
Ayo Buruan Beli Sepeda Motor Murah, 108 Unit Harga Mulai Rp500 Ribuan Hanya di Kota Pekanbaru
PT: Mereka Ramai dan Ada Bawa Kelewang "Pengakuan Korban Bentrok Dua OKP di Siak"
Sekda Riau Yan Prana: Kepala Dinas Jangan Diam, Harus Inovatif
Bupati Inhil HM.Wardan Apresiasi Kegiatan Haul Sekampung Yang di Gelar Masyarakat Desa Mumpa
Sudah Seperti Keluarga, Warga Ajak Satgas TMMD Kodim 0314/Inhil Makan Siang Bersama
Kapolres Rohil Apel Operasi Ramadaniayah Siak 2017
Viral Video Cewek Geleng-Geleng di Pinggir Jalan, Dua Orang Diperiksa Polisi
Apes, Maling Ini Ketiduran di Rumah korbannya saat Beraksi
Bersama Gubernur Bupati H. Suyatno menghadiri acara Sumpah Pemuda ke 89 Provinsi Riau dipusatkan di kota Bagan
Berkas Tersangka Pemburu Harimau Dilimpahkan ke Kejari Pelalawan
Mendikbud Keluarkan SE, Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2020 Dibatalkan, Kenaikan Kelas Tanpa UAS