PILIHAN
Prostitusi Online di Karimun Satu PSK Dibanderol Dengan Harga 600 Ribu hingga 2 Juta
BUALBUAL.com - Jaringan prostitusi online yang dikendalikan Awi (40) asal Batam dan Fahllen (19) asal Bandung sudah berlangsung bertahun-tahun. Mereka menggunakan media sosial dalam merekrut perempuan untuk dijadikan pramunikmat.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan melalui aplikasi BeTalk, Line dan Facebook, dengan mencantumkan nomor handphone, WhatsApp dengan lowongan sebagai pemandu lagu dan spa di Batam.
"Tapi dalam praktiknya, para korban malah dijadikan PSK," kata Erlangga dalam ekspos perkara di Mapolda Kepri, Senin (9/9/2019).
Sementara, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Kepri AKBP Ari Darmanto menyebutkan Awi dan Fahllen sudah bekerja sama melakukan pekerjaan tersebut sejak tahun 2015.
Ari menyebutkan untuk tarif terhadap korban, satu kali main dibanderol dengan harga Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta. Antara Awi dan Fahllen menerapkan sistem bagi hasil 50-50.
"Awi menyetor ke Fahllen sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Mereka menghargai para PSK ini berbeda-beda. Kalau paling cantik Rp 2 juta, yang biasa Rp 1 juta,” katanya.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 Undang-undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit sebanyak Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Sumber: batamnews.co.id
Berita Lainnya
Akibat Virus Corona, 42 Jamaah Umrah Indonesia Telantar di Mekah
Pengusaha Online di Pekanbaru Menjerit 'Tarif Ongkir Naik'
Dandim 0314 Inhil Goes Bersama Komunitas WBC Keliling Kota Tembilahan
Hati-Hati Tim Satgas Polda Riau Sudah Kerahkan Pantau Pilkada dari Black Campaign Hingga Aktivitas Media Sosial
Alfian Eks Anggota DPRD Inhil Meninggal Dunia, DPC Gerinda Inhil Turut Berduka Asmadi: Beliau Orang Baik
'BUALBUAL Budaya' Orang Melayu Harus Tahu, Inilah 6 Jenis Pakaian Adat Melayu Riau
Pjs Bupati Inhil Rudyanto Ajak Masyarakat Gemar Baca Al Qur'an
Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing, LBDH Inhil Ajak Orang Banjar Rapatkan Barisan
Bukan Kelembagaan, Menag: OTT KPK Terhadap Kakanwil Jatim dan Gresik Urusan Personal
Bisik Dari MA Petikan Hukuman Suparman dan Johar Firdaus Sama-sama 6 Tahun Penjara
DPD MDI Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran Himbauan Umat Islam Salat Berjamaah di Rumah