PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Jika Mangkir Pemeriksaan,Polisi Akan Jemput Paksa Ahmad Dhani
Bualbual.com, Tersangka pencemaran nama baik dalam ujaran 'idiot', Ahmad Dhani Prasetyo, meminta penundaan jadwal pemeriksaan kepada polisi pada 1 November 2018. Tapi polisi berkukuh pada surat panggilan yang sudah dilayangkan, yakni Selasa, 23 Oktober 2018. Polisi mengancam menjemput paksa bila Dhani tak juga datang.
"(Pengacara Ahmad Dhani minta tunda pemeriksaan) Tanggal satu (November), memangnya negara ini negaranya ini diatur oleh individu?" kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, di Surabaya pada Senin, 22 Oktober 2018.
Ahmad Dhani dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka pencemaran nama baik besok. Itu adalah panggilan pertama satelah pekan sebelumnya suami Mulan Jameela itu mangkir. Jika tetap tak hadir, Dhani akan dipanggil lagi pada Rabu, 24 Oktober 2018.
Jika tetap tak hadir, kata Barung, panggilan akan dilayangkan, bisa jadi disertai penjemputan paksa. Dia mengingatkan bahwa negara dan hukum diatur dengan kesepakatan bersama. “Bukan diatur oleh pengacaranya (Ahmad Dhani)," ujarnya.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Tjetjep M Yasin, mengaku memberitahukan kepada penyidik bahwa kliennya baru bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada 1 November 2018. Dhani, katanya, masih memiliki jadwal kegiatan sebagai tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga. "Mas Ahmad Dhani juga sibuk konser amal untuk korban bencana Lombok dan Palu," katanya.
Tim Advokasi Badan Pemenangan Daerah Prabowo-Sandi untuk Jatim, Abdul Malik, menegaskan bahwa Ahmad Dhani pasti datang dan menghadapi pemeriksaan polisi. "Saya yakin Ahmad Dhani pasti datang pada pemeriksaan," kata Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim itu.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik karena video yang diunggahnya saat tertahan demonstran di Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu, 26 Agustus 2018. Di vlog-nya yang viral itu Dhani berujar kata 'idiot' dan membuat tersinggung kelompok pendemo. Dhani tak tinggal diam. Dia melaporkan balik pelapor dirinya, EF, ke Mabes Polri.
Editor : BBC
Sumber : viva.com

Berita Lainnya
Awal Tahun 2020 Tembilahan Alami Inflasi 0,41 Persen
HM Wardan memenuhi undangan masyarakat untuk menghadiri penyelenggaraan Istighotsah di mesjid Al - falah, Kecamatan Keritang
Jalan Nasional Lipatkain-Kebun Durian Ambrol
Teroris di Riau: Bikin Kagaduhan Di Bumi Lancang Kuning
Ingat: Tak Ada Putaran Kedua di Pilkada Serentak 2018
Bupati Inhil HM.Wardan Kunjungi Rumah Tokoh masyarakat Sencalang
Polda Riau: Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Dana Bansos kab Bengkalis
Terdapat 13 Daerah Pastikan Gelar Pilkada dengan Calon Tunggal
Tak Terbukti Papa Mintak Saham, Akom Logowo MKGR Dukung Novanto Jadi Ketua DPR Lagi
Tega Bunuh Ayah Kandung Dengan Batu Gilingan, Pelaku Berhasil Diamankan Team Reskrim Mandau
Temui Massa Supir Truk, DPRD Riau Desak Pemko Pekanbaru Perjelas Aturan Larangan Masuk Kota
Terkait Dedie Terjon Kepolitik, KPK Didesak Bentuk Kode Etik