Penyelundupan 10.000 Ekor Benih Lobster di Inhil Digagalkan TNI AL
Bualbual.com, Tim Patroli Pangkalan TNI AL Dumai, Riau menggagalkan upaya penyelundupan 10.000 ekor benih lobster di Kabupaten Indragiri Hilir. Penyeludupan dilakukan di pelabuhan rakyat.
"Lokasinya di pelabuhan rakyat," kata Perwira Pelaksana Lanal Dumai Letkol Laut (KH) Saiful Simanjuntak, Minggu kemarin di Pekanbaru.
Barang bukti benih lobster itu kini berada di Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Pekanbaru. Bibit lobster itu saat disita berada di dalam sekitar 54 kantong plastik panjang di lima kotak berpendingin es dari bahan sterofoam.
Satu plastik diperkirakan berisi 200 ekor bibit lobster usia sekitar tiga minggu jenis lobster pasir. "Total barang bukti mencapai sekitar 10.000 ekor bibit lobster," katanya.
Tim Patroli F1QR Lanal Dumai menggagalkan penyelundupan bibit lobster tersebut pada Sabtu, 20 Oktober pukul 07.30 WIB. Pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan lima kotak pendingin berisi bibit lobster di dermaga rakyat Sungai Piring Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Pengungkapan kasus itu dilakukan berdasarkan pengembangan informasi bahwa akan ada pengiriman bibit lobster dari Provinsi Jambi ke Riau lewat jalur darat. Sekitar 10.800 ekor bibit lobster itu oleh pelaku rencananya diselundupkan ke luar negeri menggunakan kapal cepat.
Namun, pelaku yang menggunakan kapal cepat berhasil kabur. "Bibit lobster tersebut oleh pelaku diduga akan diselundupkan ke Singapura," katanya.
Diduga, Riau hanya menjadi daerah transit dan pintu keluar penyelundupan bibit lobster. Bibit lobster itu diduga akan diselundupkan ke Singapura, kemudian ke Vietnam.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang gencar memerangi penyelundupan benih lobster ke Vietnam. Bisnis ekspor ilegal komoditas ini memberi keuntungan berlipat bagi Vietnam, namun mematikan nelayan Indonesia.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 mengenai Larangan Penangkapan Dan/Atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah NKRI.
Ekspor lobster yang diizinkan apabila beratnya sudah lebih dari 200 gram. Lobster yang sedang bertelur juga dilarang untuk dijual. Pelaku yang melanggar aturan itu akan dijerat dengan pidana penjara maksimal lima tahun. (*)
Editor : BBC Sumber : Antara

Berita Lainnya
Championship PWI Inhil 2017 Resmi Dibuka Oleh Kadis Kominfo
Kadisdik Riau: Bukan Wacana Lagi, Program Sekolah Gratis Sudah Berjalan "Bosda Sudah Dianggarkan Rp428 M"
Pemprov Riau Lakukan Identifikasi APBN untuk Penanganan Covid-19 di Riau
Idris Laena Yakin Pileg 2019 Golkar Pemenang di Riau
HM. Wardan Perintahkan Disdukcapil Berikan Pelayan E-KTP Sampai Ketingkat Kecamatan
Ditengah Wabah Corona, Harga Gula di Meranti Tembus Rp20 Ribu Per Kg
TNI AL Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Perairan Selat Malaka
Berulang Tahun, Susy Susanti Harapkan Kado Juara Tim Putra
Berjarak 60 Km Dari Pekanbaru, Terduga Teroris Latihan Di Tengah Hutan
Kemendagri Desak Pemerintah Daerah Proaktif Soal e-KTP
Gelanggang Remaja Dipenuhi Baliho Prabowo, Jelang Kedatangan Dirinya di Riau
Tiga Kawasan Ekonomi Khusus di Riau, Dapat Dukungan dari Gubernur Se-Sumatera