PILIHAN
Kemendagri Desak Pemerintah Daerah Proaktif Soal e-KTP
bualbual.com - Banyak aparatur pemerintah di daerah yang beralasan belum rampungnya pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) karena kehabisan blangko dan item lainnya. Sehingga sampai saat ini, masih jutaan warga Indonesia belum memiliki e-KTP.
Sementara Kementerian Dalam Negeri telah memutuskan batas perekaman data warga secara elektronik, terakhir yakni pada tanggal 30 September 2016. Yang belum merekam sampai waktu ditentukan itu maka datanya akan dihapus oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dikonfirmasi kendala tersebut, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa masalah kehabisan blangko e-KTP di daerah seharusnya tidak terjadi. Pasalnya, pemerintah pusat masih memiliki sekitar 4,6 juta blangko saat ini.
"Itu sudah sangat cukup. Masalahnya itu mereka (pemerintah kabupaten/kota) tadi yang belum sempat mengambil ke pusat, padahal kami sudah sosialisasikan, jadi nggak ada itu alasan masih kekurangan blangko-blangko tadi," kata Zudan di Hotel Aston, TB Simatupang, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2016.
Seharusnya, lanjut Zudan, kabupaten/kota yang aktif. Sebab mereka yang mengetahui kebutuhan dalam pelayanan publik di daerahnya. Bukan justru pemerintah pusat yang aktif memberikan dalam konteks ini.
"Kalau pusat, nanti kami kirim, ternyata blankonya masih banyak. Jadi kami minta pejabat kabupaten/kota yang aktif bila kehabisan item seperti blanko tadi," kata Zudan.
Zudan menghimbau masyarakat Indonesia yang belum melakukan perekaman data e-KTP segera melakukan perekaman. Jika di keluharan dan kecamatan beralasan kehabisan suatu item atau memakan proses lama, warga boleh mendatangi kantor Dinas Pencatatan sipil.
"Jadi bisa melakukan perekaman data di sana. Jadi, ayolah warga yang belum insaf, segera lakukan merekam data," kata Zudan.
Untuk diketahui, pemerintah tengah mengupayakan agar masyarakat Indonesia hanya memiliki satu kartu tanda penduduk, yakni berbasis elektronik. Sehingga ke depan pengurusan apapun hanya diperkenankan menggunakan satu kartu tersebut. Contohnya dalam pengurusan nikah, kartu keluarga, BPJS, SIM, izin usaha, mendirikan bangunan, pengurusan pendidikan, pemilu, perbankan dan sebagainya.
sumber : Viva.co.id

Berita Lainnya
12 TKI Diamankan Lanal Dumai di Pulau Rupat, 1 Orang Kondisi Hamil 8 Bulan
MTQ ke-14 Tingkat Desa Bantayan Resmi Dibuka
Pelajar SMA Meregang Nyawa, Peristiwa Laka Lantas di Lintas Pekanbaru-Duri
Tanpa Ada Gejala, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Dinyatakan Terinfeksi Positif Corona
Polres Daerah Kampar Musnahkan Sabu-sabu Seberat 4,46 Kg
Geger! Kambing Lahirkan Bayi Mirip Setengah Babi dan Manusia
Diduga Dampak Sungai Bawah Tanah, Terjadi Lubang Raksasa di Sukabumi
Peduli Banjir Manijau dan Solok Selatan Sumbar, Komunitas PLC Berikan Bantuan
Berikut 7 Nama Korban Terluka Akibat Ledakan Kapal Kuala Buana II Bermutan Gas LPG di Tembilahan
Gubri Syamsuar Terima DIPA Tahun 2020 Sebesar Rp25,2 Triliun
Ini Alasannya KPU Riau, Tidak Sediakan Layar Monitor di Luar Lokasi Acara Debat Publik Pilgubri
Wardan: Kita Akan Promosikan Dusun Sialang Dalam, Desa Sungai Dusun Sebagai Desa Percontohan