PILIHAN
Polres Daerah Kampar Musnahkan Sabu-sabu Seberat 4,46 Kg

BUALBUAL.com - Kepolisian Resor (Polres) Kampar kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak, Selasa (13/8/2019) di depan Mapolres Kampar.
Kali ini barang bukti yang dimusnahkan seberat 4,46 kilogram yang berasal dari 6 ungkap kasus oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Waka Polres Kampar Kompol Ricky Ricardo yang mewakili Kapolres Kampar dan didampingi Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid.
Hadir dalam kegiatan ini Bupati Kampar yang diwakili Staf Ahli Santoso, Kasdim 0313/ KPR Mayor Inf. Gunawan, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kampar dan Pengadilan Negeri Bangkinang, Perwakilan BNK Kampar, penasehat hukum tersangka dan sejumlah awak media.
Pemusnahan 4,46 Kg dilakukan dengan cara mencampur sabu-sabu ini dengan cairan pembersih lantai, kemudian dilarutkan dengan air di dalam ember lalu dibuang ke dalam parit.
Kompol Ricky Ricardo kepada wartawan mengatakan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 4,46 Kg, yang berasal dari 6 ungkap kasus yang terjadi sejak Minggu ke-4 bulan Juni hingga pekan keempat Juli 2019. Melihat banyaknya barang bukti dari kasus ini maka pelaku terancam pidana penjara 20 tahun hingga hukuman mati.
Selama periode Januari hingga Juli 2019, jajaran Polres telah mengungkap 103 kasus narkoba dengan 136 tersangka dan dari ungkap kasus ini berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 5,69 Kg.
KBO Satresnarkoba Polres Kampar Ipda Novris H. Simanjuntak yang membacakan kronologis kasus ini menyebutkan, pada Selasa (26/6/2019) dilakukan penangkapan terhadap tersangka SS alias Oc dengan TKP Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang, barang bukti yang disita 22,30 gram sabu.
Di hari yang sama dilakukan penangkapan terhadap tersangka F dengan TKP Jalan Arengka II Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru dengan barang bukti yang disita 49,20 gram sabu.
Selanjutnya Rabu (17/7/2019) dilakukan penangkapan terhadap tersangka GAP dengan TKP Desa Hang Tuah Kecamatan Perhentian Raja, barang bukti yang disita 48,67 gram sabu.
Kemudian pada hari ini juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka FN dengan TKP Sido Mulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dengan barang bukti yang disita 74,42 gram sabu.
Sepekan berikutnya (22/7/2019) dilakukan penangkapan terhadap tersangka Yoga Deni dengan TKP Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dengan barang bukti yang disita 4,178 Kg sabu.
Tak lama setelah itu Senin (29/7/2019) dilakukan penangkapan terhadap tersangka RD dengan TKP Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Kabupate Kampar dengan barang bukti yang disita 88,57 gram sabu.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Bertemakan "QHSE" PT HK & PT HKi PekDum Seksi 5 Peringati Bulan Ke3 Nasional ke 50 Dengan Serangkain Lomba
Negara Indonesia Menjadi Bagian salah satu tolak ukur kesuksesan produk Google
Supiansyah: Kita Akan Bangun Bak kontrol air "Antisipasi Mengendap Air di Ruas Jalan"
Wacana akan Berikan Sanksi bagi Penunggak BPJS Kesehatan, Pengamat: Bukti Pemerintah Kurang Akal
Kami Fokus Berjuang Bagaimana Honorer K2 jadi PNS
BPS: Perdagangan Luar Negeri Provinsi Riau Surplus
Selama Sembilan Jam Jalani Pemeriksaan, Muka Ahok Terlihat Kelelahan
RSUD Bengkalis Tambah Ruang Isolasi untuk Pasien Covid-19
Alhamdulillah Sepanjang 2.200 Meter, Jalan Teladan SK 06 Rohil telah Dilaksana Pengerasan
Golkar Ingin Jadikan Kembali Setya Novanto Ketua DPR dan Yakin Legislatif dan Eksekutif Lebih Produktif
Parpol diborong, Pilkada Padang Lawas Utara bakal diikuti 1 pasangan calon
Meraih Prestasi Terbaik di Provinsi, TP-PKK Inhil Mewakili Riau dalam Lomba Cipta Menu Beragam (B2SA) Tingkat Nasional