PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Wacana akan Berikan Sanksi bagi Penunggak BPJS Kesehatan, Pengamat: Bukti Pemerintah Kurang Akal
BUALBUAL.com - Rencana pemberian sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan berupa larangan akses layanan publik seperti paspor dan surat izin mengemudi dinilai sebagai kebijakan yang jauh dari kata bijak.
Sanksi yang tengah digodok ke dalam instruksi presiden (Inpres) itu dianggap sebagai cerminan pemerintah yang kehabisan cara dalam menangani permasalahan penunggak iuran.
"Saya kira pemerintah mengambil langkah yang kurang bijak. Pemberian sanksi seperti itu seakan menunjukkan pemerintah kurang akal untuk mencari langkah-langkah persuasif lainnya," ujar pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Athor Subroto kepada Kantor Berita Politik, Rabu (9/10).
Dibanding mengeluarkan kebijakan berpolemik itu, ia menyarankan kepada pemerintah untuk memperbanyak langkah persuasif demi menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membayar iuran BPJS.
Hal itu bahkan dinilai lebih mudah dilakukan, baik melalui media massa maupun mengerahkan aparatur sipil yang bekerja mengabdi kepada negara.
"Pemerintah harusnya lebih banyak melakukan campaign. Mereka bisa mengerahkan para perangkat-perangkat desa atau membuat iklan-iklan di TV. Nah hal itu yang menurut saya saat ini kurang dilakukan pemerintah," tegasnya.
Ada beberapa hal yang tengah dipertimbangkan untuk dijadikan sanksi penunggak iuran BPJS Kesehatan. Selain tak dapat memperbpanjang SIM dan Paspor, penunggak juga tidak bisa mengajukan kredit perbankan, hingga tak bisa mengurus administrasi pertanahan selama masih belum membayar iuran.
Namun demikian, sanksi ini tak diberlakukan kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan, melainkan hanya kepada Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Sumber: RMOL.id

Berita Lainnya
Ketika Kain Jilbab Kekinian di Indonesia di Korea Cuman Bikin Begian
Bekraf Melalui Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi kembali menyelenggarakan Kegiatan Sertifikasi Profesi Batik pada 13-14 Juni 2019
Kabar Gembira Bagi ASN, Sekda Inhil: Gaji 13 Akan Cair 1 Juli 2019 Berikut Gaji Terendah dan Tinggi yang Didapat!
Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Akan Diperiksa
25 Nama Pemain PSPS Riau di Liga 2 Indonesia
Mau Tau Berapa Gaji Ronaldo di Juventus?1 Menit Saja Dia di Gaji Segini
Ijtima Ulama Menyediakan Alternatif Fatwa Selain MUI 'Bachtiar Nasir'
Bupati Inhil Harapkan Sumbangsih Pemikiran Para Aktivis HMI Saat Hadiri Milad HMI Ke-72
Bupati Inhil, HM Wardan membuka secara resmi bazar dan pawai ta'aruf Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Kec Enok
Apa dan Siapa itu Melayu "Orang Melayu Mesti Tahu"
Wow... Dana "Tax Amnesty" yang Sudah Dilaporkan Dekati Rp 1.000 Triliun
Memasuki Hari ke 20, Semagat Pantang Menyerah TNI dan Warga Gotong Royong Melakukan Pembangunan Jembatan