PILIHAN
Wacana akan Berikan Sanksi bagi Penunggak BPJS Kesehatan, Pengamat: Bukti Pemerintah Kurang Akal
BUALBUAL.com - Rencana pemberian sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan berupa larangan akses layanan publik seperti paspor dan surat izin mengemudi dinilai sebagai kebijakan yang jauh dari kata bijak.
Sanksi yang tengah digodok ke dalam instruksi presiden (Inpres) itu dianggap sebagai cerminan pemerintah yang kehabisan cara dalam menangani permasalahan penunggak iuran.
"Saya kira pemerintah mengambil langkah yang kurang bijak. Pemberian sanksi seperti itu seakan menunjukkan pemerintah kurang akal untuk mencari langkah-langkah persuasif lainnya," ujar pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Athor Subroto kepada Kantor Berita Politik, Rabu (9/10).
Dibanding mengeluarkan kebijakan berpolemik itu, ia menyarankan kepada pemerintah untuk memperbanyak langkah persuasif demi menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membayar iuran BPJS.
Hal itu bahkan dinilai lebih mudah dilakukan, baik melalui media massa maupun mengerahkan aparatur sipil yang bekerja mengabdi kepada negara.
"Pemerintah harusnya lebih banyak melakukan campaign. Mereka bisa mengerahkan para perangkat-perangkat desa atau membuat iklan-iklan di TV. Nah hal itu yang menurut saya saat ini kurang dilakukan pemerintah," tegasnya.
Ada beberapa hal yang tengah dipertimbangkan untuk dijadikan sanksi penunggak iuran BPJS Kesehatan. Selain tak dapat memperbpanjang SIM dan Paspor, penunggak juga tidak bisa mengajukan kredit perbankan, hingga tak bisa mengurus administrasi pertanahan selama masih belum membayar iuran.
Namun demikian, sanksi ini tak diberlakukan kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan, melainkan hanya kepada Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Sumber: RMOL.id
Berita Lainnya
Tak Sangke!!! Dua Wanita dan Satu Pria Ditangkap Sat Narkoba Polres Meranti Riau
Survei Abal-Abal Pesanan Terus Bergentayangan II 'Jelang Pilpres 2019'
Oknum Kades di Bengkalis Terancam 5 Tahun Penjara 'Diduga Cabuli Pelajar'
Bupati Inhil Nonton Bareng Masyarakat Laga Final Piala Dunia, Prancis Kontra Kroasia
PT. Jamkrida Riau, Perbarindo dan BPR se-Provinsi Riau Teken MoU
Tak Kenal Malu, Anak Seorang Kades Di Kec Mandah "Andi" Jualan Cilok Di Kota Pekanbaru
Bupati Inhil Kembali Keluarkan Surat Edaran, "Kedai Kopi dan Rumah Makan Harus Take Away"
Janji Wardan: Memuluskan Jalan Tiga Kecamatan Di Inhil Mungkin Hanya Angan - Angan Saja
Kunker di Kec Tambelan, Wabup Bintan Disambut Antusias Masyarakat
Kenang Jasa Pahlawan, Unsur Forkopimda Inhil Ziarah ke Makam Pahlawan Yudha Bhakti Tembilahan
Baru Keluar Dari Tahanan, Zainal Kembali Ditangkap Polisi Gara-gara Sabu 1 Kg
8 Mahasiswa FTIK UNISI, Ikuti Sidang OC Untuk Mendapatkan Gelar Sarjana S.Kom