PILIHAN
UU Pers Dan Penyiaran Sudah Usang Karena Kecepatan Internet

BUALBUAL.com, Keberadaan UU Pers dan UU Penyiaran dianggap sudah usang karena tidak mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan pemberitaan yang terjadi belakangan..
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Effendi Simbolon di komplek DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/11).
"Kita punya dua undang-undang, ada UU Penyiaran dan UU Pers. Begitu cepat sekali usangnya karena kecepatan arus informasi karena internet," kata Effendi.
Pria asal Sumatera Utara mengatakan, di dalam kecepatan internet itu berkembang kemudian adanya media sosial yang setiap orang saat ini bisa menjadi media.
"Jadi kalau di sepakbola itu orang sudah bicara Piala Dunia kita baru bicara PSSI," selorohnya.
Effendi memberi contoh, kasus Indonesialeaks yang menyeret nama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Menurut dia, belum ada perangkat hukum yang menyangkut pemberi berita awal sebelum dikupas di media-media mainstream.
"Jadi Indonesialeaks ini kalau dulu kayak PO Box atau surat kaleng, siapa saja memberikan informasi kemudian dimasukkan ke situ. Si pemberi informasi yang masukan ke PO BOX itu tidak ada dikenakan hukum," pungkasnya.
Sumber; rmol.co
Berita Lainnya
LAM Riau Imbau Perusahaan Besar di Riau Peduli Pandemi Corona
PC Muslimat NU Inhil Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah
PDIP Mengecam Twit Kontainer, Andi Arief Baguslah KPU Sudah Mengecek!
Suami Bunuh Tetangga, Istri Diperkosa
GMMK Riau Minta Pejabat Terlibat Persekusi Neno Dicopot
Satgas TMMD ke-106 Kodim 0314 Inhil bersama Masyarakat Melakukan Pembangunan Jembatan Desa Sebrang Sangkar Reteh
Peneliti Aceh Profesor Musri Musman Sebut Ganja Berpotensi Tangkal Virus Corona
Hidayat Nur Wahid Minta Kemenkumham Periksa Lapas Di Mako Brimob
Empat Pelaku Ditangkap, Bareskrim Bongkar Jaringan Sabu Asal Malaysia
Gugatan Kader Nasdem Terhadap Surya Paloh 'Pengadilan Terima Legal Standing'
Lomba TTGN Kepri Dapat Peringkat 3 Unggulan
Warga Tanah Datar Inhu Diperingati, Ditemukan Bekas Semak Sarang Harimau