PILIHAN
UU Pers Dan Penyiaran Sudah Usang Karena Kecepatan Internet
BUALBUAL.com, Keberadaan UU Pers dan UU Penyiaran dianggap sudah usang karena tidak mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan pemberitaan yang terjadi belakangan..
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Effendi Simbolon di komplek DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/11).
"Kita punya dua undang-undang, ada UU Penyiaran dan UU Pers. Begitu cepat sekali usangnya karena kecepatan arus informasi karena internet," kata Effendi.
Pria asal Sumatera Utara mengatakan, di dalam kecepatan internet itu berkembang kemudian adanya media sosial yang setiap orang saat ini bisa menjadi media.
"Jadi kalau di sepakbola itu orang sudah bicara Piala Dunia kita baru bicara PSSI," selorohnya.
Effendi memberi contoh, kasus Indonesialeaks yang menyeret nama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Menurut dia, belum ada perangkat hukum yang menyangkut pemberi berita awal sebelum dikupas di media-media mainstream.
"Jadi Indonesialeaks ini kalau dulu kayak PO Box atau surat kaleng, siapa saja memberikan informasi kemudian dimasukkan ke situ. Si pemberi informasi yang masukan ke PO BOX itu tidak ada dikenakan hukum," pungkasnya.
Sumber; rmol.co
Berita Lainnya
Jaksa Periksa Admin Kredit dan Notaris, Dugaan Korupsi Kredit di Bank RiauKepri
Hebat, Medali Emas ke-31 untuk Indonesia dari Sepak Takraw
Djarot Ikut Bersuara : Videotron Yang Putar Film Porno Jepang Tak Bisa Dihack, Pasti Disengaja
APTSI Tuntut Menag Mundur, Kejanggalan Pemilihan Rektor UIN
Kompetisi Foto #MomenMempesona
UEFA Resmi Buka Penyelidikan Kasus Kartu Merah Ronaldo
Vietnam Penjarakan Warga AS dengan Tuduhan Akan Gulingkan Negara
Kata Mendagri: Alasan Mundur Bupati Madina Cederai Amanat Rakyat
Serma M Darmansyah Berikan Wasbang kepada Pelajar SMP di Desa Belaras
Pemkab Inhil Terima Penghargaan Peduli HAM 4 Kali Berturut-turut
Dua Pemuda Ditembak Karna Tebas Payudara Wanita Cantik
Nekat Terobos Razia, Sopir Mobil Xenia Dijerat Pidana