PILIHAN
UU Pers Dan Penyiaran Sudah Usang Karena Kecepatan Internet
BUALBUAL.com, Keberadaan UU Pers dan UU Penyiaran dianggap sudah usang karena tidak mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan pemberitaan yang terjadi belakangan..
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Effendi Simbolon di komplek DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/11).
"Kita punya dua undang-undang, ada UU Penyiaran dan UU Pers. Begitu cepat sekali usangnya karena kecepatan arus informasi karena internet," kata Effendi.
Pria asal Sumatera Utara mengatakan, di dalam kecepatan internet itu berkembang kemudian adanya media sosial yang setiap orang saat ini bisa menjadi media.
"Jadi kalau di sepakbola itu orang sudah bicara Piala Dunia kita baru bicara PSSI," selorohnya.
Effendi memberi contoh, kasus Indonesialeaks yang menyeret nama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Menurut dia, belum ada perangkat hukum yang menyangkut pemberi berita awal sebelum dikupas di media-media mainstream.
"Jadi Indonesialeaks ini kalau dulu kayak PO Box atau surat kaleng, siapa saja memberikan informasi kemudian dimasukkan ke situ. Si pemberi informasi yang masukan ke PO BOX itu tidak ada dikenakan hukum," pungkasnya.
Sumber; rmol.co

Berita Lainnya
Anda Minat! Pemda Inhu Buka Rekrutmen Fasilitator Kabupaten dan Pendamping "BUMDES" Berikut Persyatannya
Sebanyak 753,7 Juta Facebook Hapus Akun Palsu
Lurah Bersama Pemuda Gotong Royong Bersama di Pasar Senayang
Hadiri Peringatan Isra' di Tembilahan Hulu, Wabup H Syamsuddin Uti Ajak BKMT Bangun Pemkab Inhil
Kasih Tahu Teman Mu! Lowongan CPNS Dibuka Setelah Pelantikan Presiden 20 Oktober
KIPAS: Jelajah Kampung Rantau Bais
Japikor Minta Pemprov Riau Batalkan SK Pengangkatan Pejabat "Sarat Nepotisme"
Ribuan Guru PAUD se-Riau Serbu Gubernur Hampir Satu Jam
Beri Bimbingan Calon Pengantin, Hj Zulaikhah: Pernikahan Sesuatu yang Sakral
Pemerintah Pusat Resmi Naikan Iuran BPJS Kesehatan, Pemprov Riau akan Bahas Subsidi untuk Warga Miskin
Kapolres Inhil Menyambangi Kediaman Ketua Nu