PILIHAN
KPK Tahan Dua Mantan Anggota DPRD Sumut
Bualbual.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini kembali menahan dua mantan anggota DPRD Sumatera Utara. Dua mantan legislator Sumut itu yakni Tonnies Sianturi dan Tohonan Silalahi.
Kedua tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, tersebut ditahan di rumah tahanan yang berbeda. Terhadap Tonnies, KPK menitipkannya di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan Tohonan di Rutan Polres Jakarta Timur.
"Dilakukan penahanan 20 hari pertama dari tanggal 23 November 2018 terhadap dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana suap kepada DPRD Sumut periode 2009–2014 dan 2014–2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2018).
Selain melakukan penahanan, KPK juga memperpanjang penahanan terhadap tersangka Muhammad Faisal selama 30 hari ke depan. Perpanjangan penahanan dilakukan sejak 25 November sampai 24 Desember 2018.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 25 November 2018 sampai 24 Desember 2018 untuk tersangka MFL," terang Febri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Adapun ke-38 anggota DPRD Sumut itu yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembilan.
Kemudian ada Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: BBC | Sumber : Okezone.com

Berita Lainnya
Bamperperda DPRD Riau Konsultasi ke Kemendagri, Terkait Susun Perda Pesantren
Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis: Kecewa Atas Sikap PT. PCR Sebanga
DPRD Bintan Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda APBD 2021
Kartu Prakerja Hanya Ego Pemerintah Pusat Karena Jadi Janji Kampanye
Jadi Narsum di Radio, Anggota DPRD Riau Karmila Sari Beberkan Putus Kontrak Pemprov Dengan Lippo Karawaci
Diguyur Hujan Tidak Menghalagi Warga Jumpa Septian Nugraha, di Reses Terakhir di Jln Mandau- DURI
Reses di Desa Tanah Merah, Septina: Saya Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Indragiri Hilir
DPRD Riau Ingatkan Pemerintah Segera Beri Perhatian pada Korban Banjir
Dari Gerindra, Hardianto Bakal Jadi Wakil Ketua DPRD Riau
H Sumardi: Melalui Musda KBB Inhil ke-2 Banjar Berkiprah Untuk Daerah, Bergerak Menjemput Dunia
Abdul Wahid Resmikan SPBU BBM 1 Harga di Mandah, Warga Kami tidak Pernah Terbayang Bahwa di Daerah kami ada SPBU
Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha, Awali Kegiatan Reses di Jalan Mandau