PILIHAN
Dilempar Pakai Lembaran Setebal 200 Halaman, Mahasiswa Laporkan Rektor ke Polda Riau
BUALBUAL.com, Salah satu mahasiswa program doktoral di salah satu kampus di Pekanbaru, Komala Sari (35), melaporkan dosen penguji desertasinya ke Polda Riau. Laporan ini dibuat dikarenakan pelapor merasa dihina dan dianiaya oleh pengujinya yang berinisial Mr ini.
Laporan tersebut saat ini ditangani Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau. Saat dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, ia membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporannya ada, namun sampai mana penanganannya nanti kita konfirmasi lagi ke pihak Direktorat Kriminal Umum Polda Riau," ujar Sunarto pada Ahad (9/12/2018).
Sementara, Komala selaku korban dalam perkara ini menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada awal Oktober 2018. Insiden berawal ketika Komala bermaksud meminta tanda tangan sang rektor berinisial Mu di ruangannya. Mu merupakan salah satu dari tujuh penguji disertasi yang ia susun. Mu juga satu-satunya penguji nomor empat yang belum memberikan persetujuan penguji.
Keduanya kemudian berjumpa di ruangan rektor, sekitar pukul 14.00 WIB, 1 Oktober 2018. Pada saat membahas disertasi, topik pembahasan justru melebar ke perjanjian kontrak kerjasama antara Mr dan Komala.
"Ketika membahas itu tiba-tiba beliau melempar disertasi saya setebal 200 lebih halaman hingga mengenai tangan saya," ujarnya yang dilanjutkan oknum rektor itu sempat mengeluarkan kalimat kasar
Komala menduga keributan itu dipicu dari pembahasan kerjasama keduanya beberapa waktu lalu. Dia menjelaskan bahwa kerjasama itu dilakukan antara dirinya dengan kampus yang dipimpin Mu untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan kepada mahasiswa selama dua tahun. Belakangan, kontrak kerjasama itu diputus begitu saja tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas.
"Akibat perkara ini saya dalam meraih gelar Doktor bidang Ilmu Lingkungan jadi sulit," ujar Komala.
Atas kejadian itu, korban selanjutnya melaporkan Mr ke Polda Riau dengan tuduhan tindak pidana penganiayaan dan atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau 352 KUHPidana. Laporan itu diterima Polda Riau pada 3 Oktober 2018, atau satu hari pasca kejadian.
"Senin besok saya akan kembali menjalani pemeriksaan untuk yang kedua," pungkas Komala.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Mendes Luncurkan Serial Buku Manfaat Dana Desa 'Jadi Rujukan Desa'
Borong Kejuaraan, Bank Riau Kepri Raih Banking Service Excellence Awards 2019
Anggota DPR RI Abdul Wahid Ajak Keluarga Liburan ke Pantai Solop
Siswa SMK/SMA Pekanbaru yang Ikut Demo di DPRD Riau Dibubarkan Petugas
Di Konser Reunion Dewa 19 Al dan Dul Tangisi Ahmad Dhani
Ketua TP-PKK Kab Inhil: Zulaikhah Wardan Hadiri Isra Miraj di Desa Nusantara Jaya
Dewan: Jangan Banyak Cerita, Mundur Sajalah, Soal Kadiskes Salahkan Warga Soal Gizi Buruk
HM Wardan Hadiri Majelis Tepuk Tepung Tawar Wakapolri di Gedung LAM, Pekanbaru
Tolak Bantuan Pemerintah, RT/RW Akui Data Tidak Sesuai
Gubri Syamsuar akan Tingkatkan Status Siaga Jadi Tanggap Darurat Bencana Non Alam Covid-19
Kemarau Kabut Asap, Sekda Bengkalis H Bustami Hy. Ingatkan Masyarakat untuk tidak Membakar Yang kan Menambah pekatnya kabut asap,