PILIHAN
Dilempar Pakai Lembaran Setebal 200 Halaman, Mahasiswa Laporkan Rektor ke Polda Riau
BUALBUAL.com, Salah satu mahasiswa program doktoral di salah satu kampus di Pekanbaru, Komala Sari (35), melaporkan dosen penguji desertasinya ke Polda Riau. Laporan ini dibuat dikarenakan pelapor merasa dihina dan dianiaya oleh pengujinya yang berinisial Mr ini.
Laporan tersebut saat ini ditangani Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau. Saat dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, ia membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporannya ada, namun sampai mana penanganannya nanti kita konfirmasi lagi ke pihak Direktorat Kriminal Umum Polda Riau," ujar Sunarto pada Ahad (9/12/2018).
Sementara, Komala selaku korban dalam perkara ini menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada awal Oktober 2018. Insiden berawal ketika Komala bermaksud meminta tanda tangan sang rektor berinisial Mu di ruangannya. Mu merupakan salah satu dari tujuh penguji disertasi yang ia susun. Mu juga satu-satunya penguji nomor empat yang belum memberikan persetujuan penguji.
Keduanya kemudian berjumpa di ruangan rektor, sekitar pukul 14.00 WIB, 1 Oktober 2018. Pada saat membahas disertasi, topik pembahasan justru melebar ke perjanjian kontrak kerjasama antara Mr dan Komala.
"Ketika membahas itu tiba-tiba beliau melempar disertasi saya setebal 200 lebih halaman hingga mengenai tangan saya," ujarnya yang dilanjutkan oknum rektor itu sempat mengeluarkan kalimat kasar
Komala menduga keributan itu dipicu dari pembahasan kerjasama keduanya beberapa waktu lalu. Dia menjelaskan bahwa kerjasama itu dilakukan antara dirinya dengan kampus yang dipimpin Mu untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan kepada mahasiswa selama dua tahun. Belakangan, kontrak kerjasama itu diputus begitu saja tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas.
"Akibat perkara ini saya dalam meraih gelar Doktor bidang Ilmu Lingkungan jadi sulit," ujar Komala.
Atas kejadian itu, korban selanjutnya melaporkan Mr ke Polda Riau dengan tuduhan tindak pidana penganiayaan dan atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau 352 KUHPidana. Laporan itu diterima Polda Riau pada 3 Oktober 2018, atau satu hari pasca kejadian.
"Senin besok saya akan kembali menjalani pemeriksaan untuk yang kedua," pungkas Komala.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
6 Wanita Muslim Terkaya di Dunia
Ulama turun gunung! 90 Menit dengan Habib Rizieq Shihab di Makkah
KPU Inhil Gelar Sosialisasi Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan daftar Pemilihan Umum Tahun 2019
CCTV Tak Berfungsi, Diduga Pembakaran Dalam Istana di Sabotase
Mulai 2018, Pemanfaatan Dana Desa Tak Boleh Gunakan Kontraktor Luar
Rahasia Berpenghasilan RP 10 juta di usia muda
Koramil Kateman Inhil Bagikan Takjil kepada Masyarakat 'TNI Berbagi di Bulan Yang Suci''
Corona Punya Pasal! Masjid Agung Ar-Rahman Pekanbaru Ditutup Sementara
Diduga Penyalahgunaan 'Game Gelper' Marak di Kota Tembilahan
Buka Kegiatan MKNU se-Provinsi Riau, Wabup Inhil: Akan Lahirkan Kader NU yang Unggul
Apa Kabar Kasus Dugaan Money Politic Caleg Gerindra Riau? 40 Saksi Sudah Diperiksa
Hadiri Pisah Sambut Kajari Inhil, Pjs Bupati Minta Peran Aktif Kejaksaan Wujudkan Good And Clean Governance