PILIHAN
Menristekdikti: Keluar Saja! Jika Bermain Berpolitik di Kampus
BUALBUAL.com, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir melarang kegiatan politik praktis di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
"Seluruh kampus baik swasta maupun negeri tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik praktis," ujar Mohammad Nasir saat ditemui usai meresmikan gedung program studi D3 (Vokasi) Teknologi Pulp dan Kertas jurusan Teknik Kimia Universitas Riau, Selasa (29/01/2019).
Ia mengatakan Kampus adalah tempat pengembangan akademik dan kualitas sumber daya manusia.
"Kampus itu tempat pengembangan kualitas SDM. Mereka yang berpolitik silahkan keluar dari kampus. Karena memang kampus bukan untuk sarana politik," cakapnya.
Ia menyampaikan jika ada dosen yang berpolitik di kampus, itu menjadi tanggungjawab rektornya.
"Khusus untuk perguruan tinggi swasta, nanti Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLPT) atau Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Kopertis) nya yang bertanggungjawab," tegasnya.
"Ini kita sampaikan agar kampus netral dalam pengembangan sumber daya manusia," imbuhnya.
| Sumber | : | Cakaplah |
| Editor | : | Ucu |

Berita Lainnya
Cari Kayu Bakau, Warga Desa Batang Tumu Mandah Ditemukan Tak Bernyawa
Dubes Arab Saudi Sebut: Tidak Di Anjur Sholat Di Jalanan, Tidak Masalah Bagi Habib Razieq Shihab
Rp. 2,2 Triliun DPRD dan Pemkab Inhil Sepakat Mengesahkan Belanja di APBD-P Tahun 2017
Gubernur Kepri Nurdin Basirun Pucat dan Diborgol 'Usai Diperiksa KPK'
Ketua TP-PKK Inhil Gelar Rapat Internal Persiapan HKG dan Dasa Wisma serta Gerakan Satu Hati
PGN dan PHRI se-Indonesia Tandatangani Kerja Sama, Perluas Pemanfaatan Energi Baik Gas Bumi
Bupati Inhil Hadiri Tepung Tawar Kajari Dan Ketua Pengadilan Agama
Hari Ini Kabut Asap Pekat Menghiasi Udara di Kecamatan Mandah
Yuk! Kita Membaca Cerita Rakyat Melayu Riau Tentang 'Puteri Tujuh' yang Melegenda
Tidak Menariknya Liga Lokal Michael Owen Tolak Bermain Di Indonesia Karena Alasan Kesatuan
Tidak Ada Selfie-selfie Untuk Prajurut TNI Saat Pengamanan Pilgub DKI
Kemenag Perketat Sistem Prosesi Akad Nikah