PILIHAN
Menristekdikti: Keluar Saja! Jika Bermain Berpolitik di Kampus

BUALBUAL.com, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir melarang kegiatan politik praktis di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
"Seluruh kampus baik swasta maupun negeri tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik praktis," ujar Mohammad Nasir saat ditemui usai meresmikan gedung program studi D3 (Vokasi) Teknologi Pulp dan Kertas jurusan Teknik Kimia Universitas Riau, Selasa (29/01/2019).
Ia mengatakan Kampus adalah tempat pengembangan akademik dan kualitas sumber daya manusia.
"Kampus itu tempat pengembangan kualitas SDM. Mereka yang berpolitik silahkan keluar dari kampus. Karena memang kampus bukan untuk sarana politik," cakapnya.
Ia menyampaikan jika ada dosen yang berpolitik di kampus, itu menjadi tanggungjawab rektornya.
"Khusus untuk perguruan tinggi swasta, nanti Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLPT) atau Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Kopertis) nya yang bertanggungjawab," tegasnya.
"Ini kita sampaikan agar kampus netral dalam pengembangan sumber daya manusia," imbuhnya.
Sumber | : | Cakaplah |
Editor | : | Ucu |
Berita Lainnya
Pansus I DPRD Inhil Simpulkan Data Tak Lengkap dan Tak Sesuai dengan Kondisi Kekinian saat Selesai Bahas LKPJ 2017
Ketua RCW Mulkansyah Gandeng Soerya Respationo, Terkait Laporan Alias Wello Ke Bareskrim
HM Wardan Secara Resmi Buka Turnamen Volly Ball Putra Dandim Cup III
Travel Jurusan Bukit Tinggi- Tembilahan Cebur ke Sungai,2 Orang Korban Meninggal
Ketua DPRD: Pemda Rohil Harus Bayar Hutang Pada Rekanan Kontraktor
Kedua kali Bupati Rohul Suparman Harus Terjerat Hukum dan Hak Politik Dicabut Setalah MA Kabulkan Kasasi KPK
Puluhan Personil Polres Inhu Harus Tidur Dalam Hutan 'Demi Padamkan Titik Karhutla'
Verifikasi Masa Sanggah ADM CPNS 2019 Sudah Selesai, BKPSDM Inhil Umumkan Hasilnya Malam Ini
Sekda Inhil Pimpin Rapat Persiapan Kerjasama Dagang Antara Pemkab Dengan Pemprov Jatim
Di Perigi Raja Bupati Inhil HM. Wardan Lakukan Ini Terhadap Kepala Desa
PT. Jamkrida Riau, Perbarindo dan BPR se-Provinsi Riau Teken MoU
Jelang UN, Disdik Riau Keluarkan Surat Edaran Cegah Virus Corona Berikut 8 Poin Isinya