PILIHAN
Info Penting untuk Honorer K2 dan Peserta Tes CPNS 2018 yang Lulus
BUALBUAL.com, Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 74/P/HUM/2018 telah mencabut syarat batas usia honorer K2 untuk bisa mendaftar CPNS 2018.
MA sejatinya sudah memutuskan perkara tersebut dan memenangkan gugatan guru honorer atas Menteri PAN-RB pada 28 Desember 2018 lalu. Namun saat itu MA tidak langsung mengeluarkan salinan putusan.
Sehingga Andi Asrun selaku kuasa hukum para guru honorer saat itu belum tahu tuntutan mana yang dikabulkan oleh MA. ’’Alhamdulillah salinan putusannya sudah kami terima,’’ kata Andi Asrun.
Dia menuturkan alasan MA menggugurkan batas usia tersebut, karena batasan usia dimaksud tidak sesuai dengan UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 28 UUD 1945 bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Setelah keluarnya putusan tersebut, Andi menilai bahwa Kementerian PAN-RB demi hukum tidak bisa melanjutkan porses seleksi CPNS yang sampai saat ini sedang berjalan. Dia menegaskan jika proses rekrutmen CPNS tetap dilanjutkan, maka Kementerian PAN-RB dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.
’’MA meminta pemerintah seharusnya eks guru honorer K2 yang telah lama mengabdi mendapatkan dukungan dan prioritas untuk mengikuti seleksi CPNS,’’ jelasnya.
Bukan seperti yang terjadi saat ini. Mereka yang sudah lama mengabdi dan usianya lebih dari 35 tahun tidak boleh mendaftar CPNS baru. Baik itu melalui jalur formasi umum maupun formasi khusus eks guru honorer K2.
Namun, pemerintah memastikan tidak akan membatalkan hasil seleksi CPNS 2018 hanya karena keluar putusan MA yang memberikan kesempatan kepada guru honorer/PTT (pegawai tidak tetap) Kependidikan usia 35 tahun ke atas ikut tes CPNS.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan dua alasannya. Pertama, bahwa putusan MA tidak berlaku surut. Putusan keluar setelah tahapan seleksi CPNS 2018 sudah selesai, tinggal pemberkasan saja.
"Enggak bisa dieksekusi putusannya. Coba lihat baik-baik isi putusannya. Putusannya dikeluarkan setelah proses rekrutmen CPNS 2018 dari pelamar umum maupun khusus selesai," kata Bima Haria Wibisana yang dimintai komentar soal putusan MA Nomor 74/P/HUM/2018, Minggu (3/2).
Dia menyebutkan, rekrutmen CPNS 2018 sudah dilaksanakan Oktober dan saat ini masuk ke tahap pemberkasan NIP (nomor induk pegawai). Bila putusan itu ada sebelum rekrutmen dimulai, pemerintah bisa mengeksekusinya.
Kedua, Bima Haria mengatakan, soal syarat usia 35 tahun itu tidak di PermenPAN-RB 36 Tahun 2018. Namun aturannya sudah ada di PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sehingga gugatan tersebut dinilai kurang
Sumber: jpnn
Berita Lainnya
Kini Hanya Tinggal Berbalut Tulang 'Meta Bukan Lagi Gadis Periang'
Caleg Partai Nasdem 'Geruduk' KPU Bengkalis
Riau Masih "BELUM" Bebas Asap
Untuk Apa Kelahi-Kelahi Tak Ada Gunanya BUAL Ketua Paguyuban Pujakesuma Riau di Tahun Politik 2019
Isu Korupsi dan Lapangan Kerja Perhatian Terbesar Milenial 'Survei'
Besok Sebanyak 28 Balon DPD RI Akan Diverifikasi Faktual
Gitu Gini Gitu Gini... MA Pangkas 4 Tahun Kurungan Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal
Di Acara MTQ Inhil, Disdukcapil Luncurkan Kartu Identitas Anak
Pjs Bupati Inhil Rudyanto Lantik 5 Penjabat Kepala Desa Kecamatan Gaung
Khairul: ETIKA POLITIK Timses Menetukan Nasib Calon Pemimpin
Ucapkan Datok-Datok Selama 2 Jam Tim BKSDA Riau dan Polisi Nyaris Diserang Harimau
Elementor #47465