PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Info Penting untuk Honorer K2 dan Peserta Tes CPNS 2018 yang Lulus
BUALBUAL.com, Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 74/P/HUM/2018 telah mencabut syarat batas usia honorer K2 untuk bisa mendaftar CPNS 2018.
MA sejatinya sudah memutuskan perkara tersebut dan memenangkan gugatan guru honorer atas Menteri PAN-RB pada 28 Desember 2018 lalu. Namun saat itu MA tidak langsung mengeluarkan salinan putusan.
Sehingga Andi Asrun selaku kuasa hukum para guru honorer saat itu belum tahu tuntutan mana yang dikabulkan oleh MA. ’’Alhamdulillah salinan putusannya sudah kami terima,’’ kata Andi Asrun.
Dia menuturkan alasan MA menggugurkan batas usia tersebut, karena batasan usia dimaksud tidak sesuai dengan UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 28 UUD 1945 bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Setelah keluarnya putusan tersebut, Andi menilai bahwa Kementerian PAN-RB demi hukum tidak bisa melanjutkan porses seleksi CPNS yang sampai saat ini sedang berjalan. Dia menegaskan jika proses rekrutmen CPNS tetap dilanjutkan, maka Kementerian PAN-RB dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.
’’MA meminta pemerintah seharusnya eks guru honorer K2 yang telah lama mengabdi mendapatkan dukungan dan prioritas untuk mengikuti seleksi CPNS,’’ jelasnya.
Bukan seperti yang terjadi saat ini. Mereka yang sudah lama mengabdi dan usianya lebih dari 35 tahun tidak boleh mendaftar CPNS baru. Baik itu melalui jalur formasi umum maupun formasi khusus eks guru honorer K2.
Namun, pemerintah memastikan tidak akan membatalkan hasil seleksi CPNS 2018 hanya karena keluar putusan MA yang memberikan kesempatan kepada guru honorer/PTT (pegawai tidak tetap) Kependidikan usia 35 tahun ke atas ikut tes CPNS.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan dua alasannya. Pertama, bahwa putusan MA tidak berlaku surut. Putusan keluar setelah tahapan seleksi CPNS 2018 sudah selesai, tinggal pemberkasan saja.
"Enggak bisa dieksekusi putusannya. Coba lihat baik-baik isi putusannya. Putusannya dikeluarkan setelah proses rekrutmen CPNS 2018 dari pelamar umum maupun khusus selesai," kata Bima Haria Wibisana yang dimintai komentar soal putusan MA Nomor 74/P/HUM/2018, Minggu (3/2).
Dia menyebutkan, rekrutmen CPNS 2018 sudah dilaksanakan Oktober dan saat ini masuk ke tahap pemberkasan NIP (nomor induk pegawai). Bila putusan itu ada sebelum rekrutmen dimulai, pemerintah bisa mengeksekusinya.
Kedua, Bima Haria mengatakan, soal syarat usia 35 tahun itu tidak di PermenPAN-RB 36 Tahun 2018. Namun aturannya sudah ada di PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sehingga gugatan tersebut dinilai kurang
Sumber: jpnn

Berita Lainnya
Legislator Riau Minta Travel Umroh Amanah Pegang Dana Jamaah
HUT Bhayangkara Ke- 72 ,Warga Perintis Tembilahan Dapat Sepada Motor
Tenaga Honorer Dipastikan Dapat THR? MenPAN Serahkan Kepada Daerah!
Begini Kata DPP soal Musda Golkar Riau Dibatalkan
Golkar-PDIP dan PKS Siapkan Kader Terbaik Untuk Maju Bertarung di Pilkada Kepri
Rp. 3,2 Triliun Pemda dan DPRD Kab Bengkalis Sahkan KUA-PPAS APBD Tahun 2018
Saat Hendak Transaksi Narkoba, 3 Pemuda Pekanbaru Diamankan Polisi
Bupati HM Wardan Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Desa Rumbai Jaya, Kempas
Baru Mencapai 16,97 Persen, Realisasi APBD Riau Tahun 2019
Hasil Pandangan Ala Bang Bualbual di Pilkada Kota Pekanbaru 2017
DPRD Inhil Meminta OPD Tindak Lanjuti Hasil Penandatanganan Bantuan Hukum
Pementasan Gagal, Teater Tuah Abdi Kecewa Proposal Permohonan Sengaja Di Hilangkan Disdik Inhil