PILIHAN
Ambang Batas Kelulusan Tes PPPK, Berikut Penjelasan Nilainya

BUALBUAL.com, Laiknya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seleksi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga harus lolos ambang batas (passing grade) kelulusan. Nilai ambang batas untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling rendah 65 (akumulatif), dan nilai kompetensi teknis paling rendah 42.
Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 4/2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
"Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB yang menentukan nilai ambang batas seleksi PPPK," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir di Jakarta, Sabtu (23/2).
Jika peserta memenuhi nilai ambang batas tersebut, maka juga harus melampaui nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.
Setiap peserta seleksi PPPK harus melalui tiga tahapan yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara.
"Dalam tes yang akan berlangsung tanggal 23 dan 24 Februari ini, setiap peserta harus mengerjakan 100 soal, terdiri dari 90 soal kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural, dan 10 soal wawancara berbasis komputer," imbuh Mudzakir.
Seleksi PPPK saat ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian, dan database Kemenristekdikti untuk dosen. Sebanyak 372 Pemda (Provinsi/Kabupaten/Kota) telah menyampaikan usulan kebutuhan PPPK.
Dijelaskan pula bahwa pelamar seleksi yang belum terverifikasi oleh instansi terkait, belum dapat diikutsertakan dalam tes pengadaan Calon PPPK saat ini.
Sumber: Merdeka.com
Berita Lainnya
‘Sikat’ Judi Gelper di Pekanbaru, Wawako Instruksikan Satpol PP Bergerak
Omzet Pedagang di Sukaramai Merosot Hingga 50 Persen, Inilah Penyebabnya
Eddy Tanjung: Untuk Suara di Riau, Prabowo-Sandi Bisa Raih 70 Persen
Indomaret di Komplek Mal SKA Dilarang Jual Kue Basah dan Mi Rebus 'Dimediasi DPP Pekanbaru'
Polda Riau Tetapkan Enam Tersangka Kasus Karhutla di Riau
Sesuai Dengan AD/ART HMI Cabang Se-Riau Kepri Resmi Turunkan Sdra Sudirman Sebagai Ketua Badko
RSUD Arifin Achmad Riau Siapkan 4 Ruangan Isolasi Pasien Terindikasi Corona
Gelegak Mencurigakan, 2 Pemuda Diamankan Polsek Pelangiran Miliki Paket Shabu
Syamsuar Jadi Gubernur Warga Duri Siapkan Lahan 10 Hektar untuk Bangun Puskesmas
Peras Tersangka Narkoba, 4 Oknum Polri Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara
Dandim 0412/LU Buka Turnamen Futsal
Hari ke-4, Kondisi Jemaah Calon Haji Inhil Dalam Keadaan Sehat