PILIHAN
Terduga Pelaku Pelemparan Sperma, Ditangkap Polisi
BUALBUAL.com - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota akhirnya menangkap pria yang diduga merupakan pelaku pelemparan sperma kepada sejumlah wanita, Senin (18/11).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro menyebut bahwa pihaknya menangkap pria tersebut di rumah.
"Ditangkapnya tadi siang," ujarnya.
Dadang mengatakan bahwa sosok pria yang diamankan pihaknya sama dengan wajah yang sempat diunggah oleh salah satu pemilik akun di media sosial Facebook.
"Ya wajahnya sama dengan yang di Facebook," katanya.
Polisi melakukan pemeriksaan intensif kepada pria yang diamankan pihaknya itu.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota melakukan penyelidikan aksi pelecehan seksual seorang pemuda terhadap wanita. Aksi pelecehan seksual tersebut berupa menyipratkan sperma kepada pengendara wanita di jalanan Kota Tasikmalaya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro menyebut bahwa polisi sudah menerima laporan resmi dari korban yang mendapat cipratan sperma.
"Yang melaporkan ke kita ada satu orang. Baru kemarin melakukan pelaporan resminya," ujarnya, Minggu (17/11).
Paska menerima laporan tersebut, Dadang mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Polisi belum bisa mengungkap identitas pelaku penyipratan sperma kepada wanita di jalanan Kota Tasikmalaya.
"Masih dalam penyelidikan dan mendalami keterangan pelapor," katanya.
Sumber: merdeka.com
Berita Lainnya
Bank Riau Kepri Beri Bantuan 1300 APD Ke Pemprov Riau 'Peringati Hut Ke-54'
Jelang Pencoblosan, Ini Pesan Ketua Umum Pemuda BNN Inhil Untuk Generasi Muda
11 Tersangka Perusuh 22 Mei Kembali Ditangkap Polisi
Dibanding Kemarin, Jumlah Penumpang dari Malaysia yang Tiba Melalui BSL Bengkalis Menurun
Pengawas Pemilu di Inhu Terima Santunan dari Bawaslu Riau 'Keguguran saat Bertugas'
Pesta Narkoba, Kepala Dusun dan THL Desa Senggoro Diringkus Sat Narkoba Polres Bengkalis
Citilink Indonesia Pastikan Tunda Bagasi Berbayar
Mantan Kadishub Rohul Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana PJU Rp693 Juta
Dikabarkan Ramalan: Juventus Akan Menjuarai Liga Campions
Ibunda Nopianto Nasri Tutup Usia, Keluarga Besar Diskominfotik Bengkalis Turut Berduka
BMKG: Hari Ini Riau Diguyur Hujan
Program Desa Inovasi dan Pedoman Umum, Berdasarkan Permendes No 48 Tahun 2018