• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Kampanye di Media Massa, Ini Peraturan KPU Soal Iklan

Redaksi

Kamis, 28 Februari 2019 05:45:46 WIB Dibaca : 2635 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan aturan bagi peserta Pemilu 2019 yang hendak memasang iklan kampanye di media massa. KPU menegaskan kampanye di media massa baru boleh dilakukan pada 24 Maret-13 April 2019. Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menyebut pihaknya hanya mengatur kampanye di empat platform media massa. "Fasilitasi kampanye di media massa baik cetak maupun elektronik KPU akan memfasilitasi melalui media televisi, media radio, media koran, dan media daring (dalam jaringan)," kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/2/2019). Wahyu menerangkan setiap peserta wajib menyerahkan materi kampanye ke KPU sebelum masa kampanye di media massa berlangsung. Untuk surat kabar, KPU membatasi setiap peserta Pemilu 2019 hanya boleh beriklan dengan ukuran maksimal 810 milimeter kolom atau satu halaman. Kemudian KPU membatasi iklan kampanye di stasiun televisi dan radio maksimal 10 spot di setiap stasiun televisi setiap harinya. Satu spot di stasiun televisi maksimal berdurasi 30 detik, sedangkan di radio 60 detik. Sementara untuk media online, KPU membatasi iklan maksimal berukuran 970 x 250 piksel untuk iklan horizontal. Adapun untuk iklan vertikal maksimal berukuran 298 x 598 piksel. "Media itu punya kewajiban untuk memberikan pelayanan yang adil dan setara kepada peserta pemilu," ujar Wahyu. Wahyu menjelaskan, KPU menyediakan anggaran untuk memfasilitasi iklan kampanye bagi peserta Pemilu 2019. Pihak yang difasilitasi adalah partai politik, capres-cawapres, caleg DPD, dan partai lokal Aceh. Setiap peserta Pemilu 2019 bakal diberi iklan kampanye gratis di stasiun televisi dan radio sebanyak tiga spot di tiga media massa per hari. Adapun di media massa online, KPU memberi iklan gratis 1 banner di 5 media berbeda setiap hari. Lalu akan diberi iklan kampanye gratis di 3 surat kabar berbeda setiap hari. Untuk pasangan capres-cawapres berukuran 160 mmk x 540 mmk, parpol berukuran 160 mmk x 100 mmk, caleg DPD 61 mmk x 85 mmk, dan partai lokal Aceh 160 mmk x 100 mmk. "Fasilitasi yang dilakukan oleh KPU itu terhadap capres-cawapres dan terhadap partai politik peserta Pemilu 2019. Sementara untuk calon anggota DPD fasilitasnya akan diatur dan dikelola oleh KPU provinsi atau KIP," ujarnya.   Sumber : CNN




Berita Lainnya

Penuh Tangis, Bupati Pelalawan Ceritakan Pernah Gendong Jenazah Anaknya Karena Tidak Memiliki Uang untuk Sewa Ambulans

Bupati Amril Serahkan Hadiah Utama Jalan Santai HUT ke-48 KORPRI

15 Regu DLHK Riau Siapkan untuk Padamkan Karhutla

Karhutla di Kateman, Kapolres Bukan Hanya Memberi Contoh, Tetapi Mencontohkan

Rekrutmen PPPK Pakai SPTJM Cara Pemerintah Singkirkan Honorer K2

Soal Embarkasi Haji Antara Plt Gubri Yakin Tahun Ini Sudah Bisa Digunakan

Sarifuddin SH, Nilai Penggugat Mengada Ngada Dan Tidak Sesuai Fakta, Sengketa Lahan Di Kelurahan Air Jamban, Duri.

Idaman Gabung Ke PAN, Ini Tanggapan Roma Irama

Peduli Terhadap Penderita Kelenjar Tiroid, Pak Samsul dapat Bantuan dari Ormas "GAGAK HITAM" Meranti

Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau, Ringkus 2 Pelaku Narkoba Jenis Sabu

Sembilan Kecamatan Mandailing Natal Diterjang Banjir, Satu Desa Hanyut

Selingkuhi Suami Orang,Pelakor di Hajar Isri Sah

Terkini +INDEKS

Bau Busuk Misterius Selimuti Pekanbaru, Warga Panik Kira Gas Bocor hingga Bangkai

21 Oktober 2026
BMKG Keluarkan Peringatan! 5 Daerah di Riau Terancam Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang Hari Ini
21 Oktober 2026
Indonesia-Malaysia Kompak! Aturan Ketat untuk Lindungi Anak di Dunia Digital Segera Diperkuat
21 Oktober 2026
Nekat Curi Kotak Infak Masjid, Pria di Dumai Tertangkap Basah Saat Aksi!
21 Oktober 2026
Maut di Jalan SM Amin! Remaja 14 Tahun Tewas Seketika Setelah Tabrak Truk Parkir
21 Oktober 2026
Selamat! Dua Mahasiswa UIR Raih Beasiswa Penuh dari Perusahaan Migas, Kuliah Gratis Hingga Lulus
21 Oktober 2026
Kabar Baik Petani! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Tembus Rp3.679/Kg
21 Oktober 2026
Kebakaran Hebat di Belakang Ramayana Pekanbaru, 12 Rumah Ludes Dilalap Api
21 Oktober 2026
HEBOH! Polda Riau Gerebek Gudang BBM Ilegal di Lipat Kain, Sempat Dihadang Warga
21 Oktober 2026
HUT ke-62 Golkar, H. Herman Ajak Seluruh Kader Inhil Turun dan Bekerja untuk Rakyat
21 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BMKG Keluarkan Peringatan! 5 Daerah di Riau Terancam Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang Hari Ini
  • 2 Heboh! Dugaan Penyimpangan Dana Tapal Batas Desa Diselidiki, Nama Polbeng Ikut Terseret
  • 3 Digerebek Serentak! Dua Sarang Narkoba di Rohil Digulung, 6 Orang dan 61 Gram Sabu Diamankan
  • 4 Cetak Sejarah! SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
  • 5 Video Penanaman Pohon Bupati Siak Tiba-Tiba Ditakedown Usai Tembus 5 Juta View, Ada Apa?
  • 6 Kajari Inhu Sebut Wartawan Mitra Strategis dalam Mendukung Keterbukaan Informasi Publik
  • 7 WALHI Riau Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang dan PSN yang Dinilai Ancam Ruang Hidup Warga
  • 8 Operasi Satresnarkoba Berhasil, 135,47 Gram Sabu Diamankan dari Dua Tersangka di Tempuling
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media