• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Kampanye di Media Massa, Ini Peraturan KPU Soal Iklan

Redaksi

Kamis, 28 Februari 2019 05:45:46 WIB Dibaca : 2288 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan aturan bagi peserta Pemilu 2019 yang hendak memasang iklan kampanye di media massa. KPU menegaskan kampanye di media massa baru boleh dilakukan pada 24 Maret-13 April 2019. Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menyebut pihaknya hanya mengatur kampanye di empat platform media massa. "Fasilitasi kampanye di media massa baik cetak maupun elektronik KPU akan memfasilitasi melalui media televisi, media radio, media koran, dan media daring (dalam jaringan)," kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/2/2019). Wahyu menerangkan setiap peserta wajib menyerahkan materi kampanye ke KPU sebelum masa kampanye di media massa berlangsung. Untuk surat kabar, KPU membatasi setiap peserta Pemilu 2019 hanya boleh beriklan dengan ukuran maksimal 810 milimeter kolom atau satu halaman. Kemudian KPU membatasi iklan kampanye di stasiun televisi dan radio maksimal 10 spot di setiap stasiun televisi setiap harinya. Satu spot di stasiun televisi maksimal berdurasi 30 detik, sedangkan di radio 60 detik. Sementara untuk media online, KPU membatasi iklan maksimal berukuran 970 x 250 piksel untuk iklan horizontal. Adapun untuk iklan vertikal maksimal berukuran 298 x 598 piksel. "Media itu punya kewajiban untuk memberikan pelayanan yang adil dan setara kepada peserta pemilu," ujar Wahyu. Wahyu menjelaskan, KPU menyediakan anggaran untuk memfasilitasi iklan kampanye bagi peserta Pemilu 2019. Pihak yang difasilitasi adalah partai politik, capres-cawapres, caleg DPD, dan partai lokal Aceh. Setiap peserta Pemilu 2019 bakal diberi iklan kampanye gratis di stasiun televisi dan radio sebanyak tiga spot di tiga media massa per hari. Adapun di media massa online, KPU memberi iklan gratis 1 banner di 5 media berbeda setiap hari. Lalu akan diberi iklan kampanye gratis di 3 surat kabar berbeda setiap hari. Untuk pasangan capres-cawapres berukuran 160 mmk x 540 mmk, parpol berukuran 160 mmk x 100 mmk, caleg DPD 61 mmk x 85 mmk, dan partai lokal Aceh 160 mmk x 100 mmk. "Fasilitasi yang dilakukan oleh KPU itu terhadap capres-cawapres dan terhadap partai politik peserta Pemilu 2019. Sementara untuk calon anggota DPD fasilitasnya akan diatur dan dikelola oleh KPU provinsi atau KIP," ujarnya.   Sumber : CNN




Berita Lainnya

Plh Sekda Riau : Baznas Merupakan Mitra Daerah Dalam mendorong Visi Misi RPJMD

Laporan Belanja Publikasi Inhil Telah Sesuai Dengan Penyampaian Dalam RDP

Ditemukan Ribuan Surat Suara Rusak oleh Bawaslu Kota Dumai

Riau akan Suntik Modal ke BRK Rp300 Miliar

Karena Setubuhi Anak Tiri '3 Kuli Bangunan Ditangkap Polisi'

Akan Dibagikan Pekan Ketiga Maret, SK 275 CPNS Sudah Diteken Bupati Rohul

Herannya Pendukung Prabowo-Sandi Milihat Ma'ruf Amin Hanya Diam saat Debat

Polsek Tanah Putih Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Presiden Jokowi Datang ke Riau, Kualitas Udara Pekanbaru Menjadi Level Berbahaya

Kok Bisa.. Tugu Anti Koropsi Riau Yang Diresmikan KPK Terindikasi Koropsi

Sekda Riau: Persoalannya Tak Semudah yang Dibayangkan 'Ancaman Warga Inhil Pindah Provinsi Tetangga'

Wali Kota Firdaus: Minta Warganya Kurangi Aktivitas di Luar Rumah, Pekanbaru Diselimuti Kabut Asap Kiriman

Terkini +INDEKS

Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru

17 Juni 2025
Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
16 Juni 2025
UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025
16 Juni 2025
Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
16 Juni 2025
Kakanwil Kemenag Riau: Perkuat Sinergi dalam Pemulangan Jamaah Haji 2025
16 Juni 2025
Daerah Diharapkan Dukung Program Perkarangan Pangan Bergizi 2025
16 Juni 2025
Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
16 Juni 2025
Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
16 Juni 2025
BPS: Beras dan Daging Ayam Ras Jadi Penyumbang Kenaikan IPH
16 Juni 2025
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Segera Laksanakan Program Prioritas Presiden di Daerah
16 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru
  • 2 Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
  • 3 UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025
  • 4 Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
  • 5 Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
  • 6 Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
  • 7 Pelantikan Kabag Ren dan Dua Kapolsek di Polres Inhil, AKBP Farouk: Mutasi Wujud Dinamika Organisasi
  • 8 Bupati Inhil Hadiri Pelantikan Ketua PABPDS Inhil Periode 2025-2031
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media