• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Kampanye di Media Massa, Ini Peraturan KPU Soal Iklan

Redaksi

Kamis, 28 Februari 2019 05:45:46 WIB Dibaca : 2562 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan aturan bagi peserta Pemilu 2019 yang hendak memasang iklan kampanye di media massa. KPU menegaskan kampanye di media massa baru boleh dilakukan pada 24 Maret-13 April 2019. Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menyebut pihaknya hanya mengatur kampanye di empat platform media massa. "Fasilitasi kampanye di media massa baik cetak maupun elektronik KPU akan memfasilitasi melalui media televisi, media radio, media koran, dan media daring (dalam jaringan)," kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/2/2019). Wahyu menerangkan setiap peserta wajib menyerahkan materi kampanye ke KPU sebelum masa kampanye di media massa berlangsung. Untuk surat kabar, KPU membatasi setiap peserta Pemilu 2019 hanya boleh beriklan dengan ukuran maksimal 810 milimeter kolom atau satu halaman. Kemudian KPU membatasi iklan kampanye di stasiun televisi dan radio maksimal 10 spot di setiap stasiun televisi setiap harinya. Satu spot di stasiun televisi maksimal berdurasi 30 detik, sedangkan di radio 60 detik. Sementara untuk media online, KPU membatasi iklan maksimal berukuran 970 x 250 piksel untuk iklan horizontal. Adapun untuk iklan vertikal maksimal berukuran 298 x 598 piksel. "Media itu punya kewajiban untuk memberikan pelayanan yang adil dan setara kepada peserta pemilu," ujar Wahyu. Wahyu menjelaskan, KPU menyediakan anggaran untuk memfasilitasi iklan kampanye bagi peserta Pemilu 2019. Pihak yang difasilitasi adalah partai politik, capres-cawapres, caleg DPD, dan partai lokal Aceh. Setiap peserta Pemilu 2019 bakal diberi iklan kampanye gratis di stasiun televisi dan radio sebanyak tiga spot di tiga media massa per hari. Adapun di media massa online, KPU memberi iklan gratis 1 banner di 5 media berbeda setiap hari. Lalu akan diberi iklan kampanye gratis di 3 surat kabar berbeda setiap hari. Untuk pasangan capres-cawapres berukuran 160 mmk x 540 mmk, parpol berukuran 160 mmk x 100 mmk, caleg DPD 61 mmk x 85 mmk, dan partai lokal Aceh 160 mmk x 100 mmk. "Fasilitasi yang dilakukan oleh KPU itu terhadap capres-cawapres dan terhadap partai politik peserta Pemilu 2019. Sementara untuk calon anggota DPD fasilitasnya akan diatur dan dikelola oleh KPU provinsi atau KIP," ujarnya.   Sumber : CNN




Berita Lainnya

Bawaslu: Jangan Sampai Kita Berdarah-darah Bekerja, Tapi Dianggap tak Bekerja

Peluncuran Program DMIJ Plus Terintegrasi, Bupati Inhil Ungkap Telah Siapkan Berbagai Terobosan

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bengkalis Gelar Pelatihan Menjahit Tingkat Dasar

Viral! Beredar Rekaman Suara Dosen UIN Riau Bicara SARA "Kalau Mau Ujian Buka Cadar, kata dosen"

KIMAL Lampung menerima kunjungan kerja Kadiswatpersal Mabesal

Pemkab Siak Sambut Baik Kedatangan Paskibra Kepri

Masuk Rumah Orang, Maling Ini Wakafkan Hasilnya ke Masjid

Dunia Pada Sibuk Masalah Corona, Dua Bocah Jambret di Pekanbaru Malah Sibuk Beraksi

Diduga Akibat Hama Kumbang Replanting Kelapa Sawit Milik PT THIP, Petani Kelapa Desa Tanjung Simpang Gelar Aksi Demo "Kelapa Kami Rusak"

Pembangunan Infrastruktur, Camat Kateman Minta Para Kontraktor Kedepankan Mutu dan Kualitas

Wabup Inhil Resmi Tutup Turnamen Volly Ball Dandim Cup III 2019, Tim CV Bar Raih Juara Pertama

Karena Sering buat gaduh, Amien Rais disarankan pensiun dari dunia politik

Terkini +INDEKS

Harga Telur Lebih Mahal dari Pada Harga Kelapa! Petani Inhil Turun ke Jaan, Desak Bupati H. Herman Bertindak

10 Agustus 2026
Jangan Asal Beli Lahan! Polres Inhil Ingatkan Warga, Salah Pilih Bisa Berujung Hukum
10 Agustus 2026
Bertahap PHR dan Negara Dorong Pemulihan Lingkungan dan Manfaat Ekonomi Daerah, 20 Titik Lokasi Sedang Berjalan
10 Agustus 2026
18 Warga Jadi Korban! Teror Monyet Tembilahan Tembus Media Internasional, AFP Ikut Soroti
08 Agustus 2026
Sungai Guntung Dilanda Kebakaran Hebat, Asap Hitam Membumbung Tinggi
08 Agustus 2026
Wacana Kota Rumbai Kembali Mencuat, Spanduk ''Selamat Datang'' Terpampang di Jembatan Siak IV
08 Agustus 2026
Pemprov Riau Silaturahmi ke Kediaman Rusli Zainal, Bahas Masa Depan Riau
07 Agustus 2026
PHR Tanam 700 Mangrove Tangani Krisis Iklim dan Lindungi Keanekaragaman Hayati
07 Agustus 2026
Camat Mandau Riki Rihardi, Ikut Pnen Raya Jagung Program Ketahanan Pangan Desa Bathin Betuah
07 Agustus 2026
Sejarah Baru! Almarhum Abdul Razak Ardi Dianugerahi Gelar Tokoh Pejuang Daerah Provinsi Riau
07 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 18 Warga Jadi Korban! Teror Monyet Tembilahan Tembus Media Internasional, AFP Ikut Soroti
  • 2 Sungai Guntung Dilanda Kebakaran Hebat, Asap Hitam Membumbung Tinggi
  • 3 Wacana Kota Rumbai Kembali Mencuat, Spanduk ''Selamat Datang'' Terpampang di Jembatan Siak IV
  • 4 Pemprov Riau Silaturahmi ke Kediaman Rusli Zainal, Bahas Masa Depan Riau
  • 5 Sejarah Baru! Almarhum Abdul Razak Ardi Dianugerahi Gelar Tokoh Pejuang Daerah Provinsi Riau
  • 6 Buaya Muara Masuk Kampung dan Serang Warga, Ini Imbauan Damkar
  • 7 Waktu Tinggal 4 Bulan, DPRD Desak Pemkab Inhil Segera Lelang Pasar Yos Sudarso
  • 8 59 Jalur Siap Bertarung! Pacu Jalur Mini IPPA 2026 Bakal Gegarkan Tepian Ronge Biru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media