• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Kampanye di Media Massa, Ini Peraturan KPU Soal Iklan

Redaksi

Kamis, 28 Februari 2019 05:45:46 WIB Dibaca : 2317 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan aturan bagi peserta Pemilu 2019 yang hendak memasang iklan kampanye di media massa. KPU menegaskan kampanye di media massa baru boleh dilakukan pada 24 Maret-13 April 2019. Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menyebut pihaknya hanya mengatur kampanye di empat platform media massa. "Fasilitasi kampanye di media massa baik cetak maupun elektronik KPU akan memfasilitasi melalui media televisi, media radio, media koran, dan media daring (dalam jaringan)," kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/2/2019). Wahyu menerangkan setiap peserta wajib menyerahkan materi kampanye ke KPU sebelum masa kampanye di media massa berlangsung. Untuk surat kabar, KPU membatasi setiap peserta Pemilu 2019 hanya boleh beriklan dengan ukuran maksimal 810 milimeter kolom atau satu halaman. Kemudian KPU membatasi iklan kampanye di stasiun televisi dan radio maksimal 10 spot di setiap stasiun televisi setiap harinya. Satu spot di stasiun televisi maksimal berdurasi 30 detik, sedangkan di radio 60 detik. Sementara untuk media online, KPU membatasi iklan maksimal berukuran 970 x 250 piksel untuk iklan horizontal. Adapun untuk iklan vertikal maksimal berukuran 298 x 598 piksel. "Media itu punya kewajiban untuk memberikan pelayanan yang adil dan setara kepada peserta pemilu," ujar Wahyu. Wahyu menjelaskan, KPU menyediakan anggaran untuk memfasilitasi iklan kampanye bagi peserta Pemilu 2019. Pihak yang difasilitasi adalah partai politik, capres-cawapres, caleg DPD, dan partai lokal Aceh. Setiap peserta Pemilu 2019 bakal diberi iklan kampanye gratis di stasiun televisi dan radio sebanyak tiga spot di tiga media massa per hari. Adapun di media massa online, KPU memberi iklan gratis 1 banner di 5 media berbeda setiap hari. Lalu akan diberi iklan kampanye gratis di 3 surat kabar berbeda setiap hari. Untuk pasangan capres-cawapres berukuran 160 mmk x 540 mmk, parpol berukuran 160 mmk x 100 mmk, caleg DPD 61 mmk x 85 mmk, dan partai lokal Aceh 160 mmk x 100 mmk. "Fasilitasi yang dilakukan oleh KPU itu terhadap capres-cawapres dan terhadap partai politik peserta Pemilu 2019. Sementara untuk calon anggota DPD fasilitasnya akan diatur dan dikelola oleh KPU provinsi atau KIP," ujarnya.   Sumber : CNN




Berita Lainnya

Viral Video Seorang Wanita Muda Dimandikan dengan Air Parit "Dua Orang Ditahan Polisi"

Heboh,Sepasang Suami Istri di Tembilahan Tewas

Timnas U-19 Libas Hong Kong 4-0, Fakhri Ungkap Kunci Kemenangan

ASN Harus Siap Ditempatkan Dimana Saja, UPTD Kec.Batang Tuaka Gelar Perpisahan

Plh Bupati Bengkalis, “Seluruh Sumber Daya di RSUD Bengkalis Harus Dioptimalkan untuk Layani Kasus Covid-19”

Forum Anak Desa, Desa Kayu Raja Kecamatan Keritang di Bentuk

Soal Polemik Cadar dan Celana Cingkrang, MUI Riau Minta Maruf Amin Nasehati Menteri Agama

Ketua Pemuda LIRA Inhil Sebut FKI Bentuk Perjuangan dan Kepedulian Bupati Wardan Terhadap Petani

Bagaimana Kaidah Makan Serangga dalam Islam

Paling Banyak Pelecehan Seksual, P2TP2A Bengkalis Terima 25 Laporan

Pemprov Riau Juga Tertarik, Tiga Pemegang Saham Suntik Modal Rp 17 Miliar ke BRK

Bersama Polda Riau Polresta Pekanbaru Amankan Lakokasi Perjudian Gelper

Terkini +INDEKS

Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui

02 Agustus 2025
Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
02 Agustus 2025
Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
02 Agustus 2025
Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
02 Agustus 2025
Tugas Pertama! 29 Lulusan IPDN Asal Riau Ditempatkan di 14 Daerah
02 Agustus 2025
BPS: Inflasi Tertinggi di Riau Terjadi di Tembilahan, Capai 3,56 Persen
02 Agustus 2025
Gubernur Riau Dorong Madrasah Tumbuh, Keluarga Miskin Wajib Punya Sarjana
01 Agustus 2025
Ekspor Riau Tembus US$10,14 Miliar Semester I 2025, Naik 20,30 Persen
01 Agustus 2025
TPK Hotel Berbintang di Riau Juni 2025 Hanya 44,59 Persen, Turun Dibanding Tahun Lalu
01 Agustus 2025
Riau Tarik 24 Ribu Wisman Juni 2025, Jalur Laut Jadi Favorit
01 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
  • 2 Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
  • 3 Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
  • 4 Tugas Pertama! 29 Lulusan IPDN Asal Riau Ditempatkan di 14 Daerah
  • 5 BPS: Inflasi Tertinggi di Riau Terjadi di Tembilahan, Capai 3,56 Persen
  • 6 Gubernur Riau Dorong Madrasah Tumbuh, Keluarga Miskin Wajib Punya Sarjana
  • 7 Ekspor Riau Tembus US$10,14 Miliar Semester I 2025, Naik 20,30 Persen
  • 8 TPK Hotel Berbintang di Riau Juni 2025 Hanya 44,59 Persen, Turun Dibanding Tahun Lalu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media