PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Bawaslu: Jangan Sampai Kita Berdarah-darah Bekerja, Tapi Dianggap tak Bekerja
BUALBUAL.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Kehumasan bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia gelombang ke-2 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Riau yang membidangi Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Neil Antariksa SH MH beserta para pejabat Pengelola Informasi dan Data Bawaslu Riau.
Dipimpim Ketua Bawaslu RI, Abhan Misbah, turut hadir dalam pembukaan 3 anggota Bawaslu RI lainnya, Moh Affifuddin, Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja. Bawaslu mengundang 3 lembaga yang mensupport Bawaslu sebagai narasumber yaitu Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Publik (KIP).
Koordiv Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI, Moh Afifuddin, menyampaikan bahwa Bawaslu sebagai lembaga non-struktural memiliki kewajiban untuk menyampaikan apa yang telah di kerjakan oleh Bawaslu.
"Jangan sampai kita sudah berdarah-darah bekerja, tetapi ada tanggapan Pengawas tidak bekerja yang disebabkan karena kurangnya publikasi oleh lembaga," tuturnya
Sementara, Nuning Rodiah, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sebagai narasumber kedua memaparkan Fungsi Kehumasan Bawaslu sebagai wajah dari sebuah lembaga.
"Humas harus dapat menjalankan fungsinya dengan baik, dan setiap orang merupakan agent humas," papar Nuning.
Sementara, narasumber ketiga, Hendra J Kede dari KIP menjelaskan tentang hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Hendra mengajak para peserta Rakor untuk berhati-hati dalam memberikan informasi terlebih jika menolak permohonan informasi, karena terdapat sanksi kepada lembaga yang tidak melakukannya.
"Setiap masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan informasi, tetapi tentu saja ada informasi-informasi yang dikecualikan, dimana informasi yang sudah ditentukan oleh PPID," cakapnya.
Sumber : Cakaplah / Editor: ucu

Berita Lainnya
Sore Ini Tiga Pintu PLTA Koto Panjang Kampar Dibuka Setinggi 30 Cm
Biaya Pengobatan Novel Baswedan di Singapore ditanggung APBN
Gubri Imbau Masyarakat Kurangi Aktivitas di Luar
Polisi Yang di Gigit Seorang Ibu Ibu mendapat Penghargaan
Jafri: Mengapa Doa Tidak Diijabah Oleh Allah Swt
Pekanbaru Siapkan Rp2,28 Miliar untuk Honor Imam Masjid Paripurna 'Segera Dibayarkan'
Aherson: Di Tahun 2018 Pemprov Riau Tak Ada Anggarankan Bantuan Kegiatan Keagamaan
Koramil 02/Tanah Merah Bersama UPT Puskesmas Kuala Enok Bagi-Bagi Masker Geratis
Cabup Inhu: Ade Agus Hartanto Serahkan Formulir ke PKS
Sebut FPI: Ada yang Sengaja Menjebak Habib Rizieq di Arab Saudi
Gubri Buka Sosialisasi Program Taspen Dan Pengenalan Produk Layanan Bagi PNS
Wali Kota Firdaus: Minta Warganya Kurangi Aktivitas di Luar Rumah, Pekanbaru Diselimuti Kabut Asap Kiriman