PILIHAN
Khawatir Ditonton Bocah, Sidang Ratna Dilarang Live Di TV

BUALBUAL.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melarang proses sidang perdana kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet disiarkan langsung atau live di stasiun televisi. Alasannya agar tidak ditonton anak kecil.
Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Achmad Guntur menyampaikan, sesuai dengan tata tertib persidangan, larangan ini demi kebaikan masyarakat, terutama anak-anak.
"Coba kembali anak kecil tidak boleh masuk ke ruang sidang kalau ini masuk ke ruang rumah masyarakat berarti anak kecil nontonin persidangan ini. Tolong dihargai aturan itu," katanya di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Saat berita ini dilaporkan, sidang kasus Ratna masih berlangsung.
Sidang perdana ini dipimpin langsung oleh hakim ketua yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Johnny ditemani dua hakim anggotanya, Krisnugroho dan Merry Taat Anggarasih.
Adapun yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjejer Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany, dan Las Maria Siregar.***
Sumber: RMOL.co
Berita Lainnya
PDP Covid-19 di Bengkalis yang Dirawat Tetap 8 Orang, 6 di RSUD Bengkalis, 2 di RSUD Mandau
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
Sempat Menyita Perhatian, Kakek Alkamah Hembuskan Nafas Terakhir di Kediamannya
Disdik Kota Pekanbaru Ingatkan Sekolah Jangan Dulu Bahas Baju Seragam Siswa
Baliho Besar Kemenangan Prabowo-Sandi Terpasang di Kota Pekanbaru
Terdakwa Divonis 1 Bulan Penjara Terkait Penipuan 500 Tiket Citilink
Milad HMI Ke-72, Bupati Inhil HM. Wardan HMI Telah Banyak Mencetak Kader Terbaik Bangsa
Dukung CFD, Bupati HM. Wardan Harapkan Masyarakat Peduli Lingkungan
Rampok Rumah Warga di Pekanbaru, Dua Pembantu Disandera
Musim Kemarau, Plt Kadisbun Pemprov Riau Imbau Masyarakat Antisipasi Karhutla
Dampak Kebakaran Hutan, Riau Berpotensi Kirim Asap ke Malaysia dan Singapura
Kodim 0314/Inhil Menyayangkan Penebangan Pohon Penghijauan Yang Dilakukan PLN