PILIHAN
Khawatir Ditonton Bocah, Sidang Ratna Dilarang Live Di TV
BUALBUAL.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melarang proses sidang perdana kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet disiarkan langsung atau live di stasiun televisi. Alasannya agar tidak ditonton anak kecil.
Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Achmad Guntur menyampaikan, sesuai dengan tata tertib persidangan, larangan ini demi kebaikan masyarakat, terutama anak-anak.
"Coba kembali anak kecil tidak boleh masuk ke ruang sidang kalau ini masuk ke ruang rumah masyarakat berarti anak kecil nontonin persidangan ini. Tolong dihargai aturan itu," katanya di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Saat berita ini dilaporkan, sidang kasus Ratna masih berlangsung.
Sidang perdana ini dipimpin langsung oleh hakim ketua yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Johnny ditemani dua hakim anggotanya, Krisnugroho dan Merry Taat Anggarasih.
Adapun yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjejer Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany, dan Las Maria Siregar.***
Sumber: RMOL.co

Berita Lainnya
Gara gara Telat Bayar Cicilan, Seorang Gadis Belia di Bawa Debt Collector
Ledakan Tabung Gas Oksigen di Parit 4 Tembilahan 10 Orang Alami Luka- Luka
Pengamat: Syamsuar Harus Tampilkan Data 'Klaim 100 Hari Kerja'
Dua Jam Razia, Tim Gabungan Dishub Riau Tilang 37 Truck Odol
Bupati Inhil Hadiri Haul Syekh Samman Al Madani
OTT Pungli Oknum Dinas KP2K Batam, Begini Kata Polisi soal Tersangka Lain
Saat Ngebor Minyak, Seorang Karyawan PT PHE Kampar Tewas
Tiga ASN Tersangka Korupsi Drainase, BKD Riau: Kami Belum Dapat Laporan
Ini Jadwal Timnas Senior dan Timnas U-23 di Bulan Oktober 2019
Jabatan Komandan Lanud Raja Haji Fisabilillah Resmi Diserahterimakan
Kader Balik Kanan, Musda Golkar Riau Ditunda, Masnur: Terpaksa Kita Lapangkan Hati
Pengamat: Syamsuar Harus Tampilkan Data 'Klaim 100 Hari Kerja'