PILIHAN
Khawatir Ditonton Bocah, Sidang Ratna Dilarang Live Di TV

BUALBUAL.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melarang proses sidang perdana kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet disiarkan langsung atau live di stasiun televisi. Alasannya agar tidak ditonton anak kecil.
Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Achmad Guntur menyampaikan, sesuai dengan tata tertib persidangan, larangan ini demi kebaikan masyarakat, terutama anak-anak.
"Coba kembali anak kecil tidak boleh masuk ke ruang sidang kalau ini masuk ke ruang rumah masyarakat berarti anak kecil nontonin persidangan ini. Tolong dihargai aturan itu," katanya di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Saat berita ini dilaporkan, sidang kasus Ratna masih berlangsung.
Sidang perdana ini dipimpin langsung oleh hakim ketua yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Johnny ditemani dua hakim anggotanya, Krisnugroho dan Merry Taat Anggarasih.
Adapun yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjejer Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany, dan Las Maria Siregar.***
Sumber: RMOL.co
Berita Lainnya
Dandim 0412/LU Buka Turnamen Futsal
Lima fakta Titi Wati Penderita Obesitas, Ditawari Operasi Gratis Hingga Siapkan Kamar Khusus
Bom Meledak di Polrestabes Medan
Pemko Pekanbaru Akhirnya Cabut Instruksi ASN dan THL Wajib Nyoblos
Tim Relawan dan Pemenangan Prabowo-Sandi Provinsi Riau Akan Dibentuk
Kok Bisa? Rupiah Melemah, Sekda Berharap Berdampak Baik Bagi Riau
Asdeki: Jika Terjadi Lockdown Bisa Rusak Kinerja Perekonomian
Bupati HM.Wardan Tinjau Langsung Longsor di Parit 6 Tembilahan
Di Jakarta Dandim 0314/Inhil Hadiri Rakornis TMMD
Mobil Sedan Terbalik di Persimpangan Pelintung Bagan Besar Dumai
Pencari Rumput di Rohul-Riau, Ditemukan Meninggal dengan Leher Terlilit Tali
Lomba Festival Hari Kartini Bejalan Dengan Lancar 2018