PILIHAN
Khawatir Ditonton Bocah, Sidang Ratna Dilarang Live Di TV
BUALBUAL.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melarang proses sidang perdana kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet disiarkan langsung atau live di stasiun televisi. Alasannya agar tidak ditonton anak kecil.
Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Achmad Guntur menyampaikan, sesuai dengan tata tertib persidangan, larangan ini demi kebaikan masyarakat, terutama anak-anak.
"Coba kembali anak kecil tidak boleh masuk ke ruang sidang kalau ini masuk ke ruang rumah masyarakat berarti anak kecil nontonin persidangan ini. Tolong dihargai aturan itu," katanya di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Saat berita ini dilaporkan, sidang kasus Ratna masih berlangsung.
Sidang perdana ini dipimpin langsung oleh hakim ketua yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Johnny ditemani dua hakim anggotanya, Krisnugroho dan Merry Taat Anggarasih.
Adapun yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjejer Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany, dan Las Maria Siregar.***
Sumber: RMOL.co
Berita Lainnya
Media itu Anjing Penjaga 'watchdog' Bukan Pujangga Istana dan Penguasa
Hanya di Negara Ini Lebih Mahal Kulit Bawang Dari Pada Isi Bawang
Bupati: Pelayanan Harus Seimbang dengan Megahnya Gedung 'Saat Tinjau Gedung Mapolres Meranti'
Masyarakat Bengkalis Dihimbau Proaktif, Segera Hubungi PPS Terdekat Jika Belum Dicoklit
Pemuda Desa Alai Ditangkap Polisi, Curi Uang Rp40 Juta Terekam CCTV
DPD IWO Inhil Gelar Coffee Morning dan Pelatihan Jurnalistik,"Membangun Informasi dan Menginformasikan Pembangunan"
Bulan Ramadan, Gepeng di Kota Pekanbaru Semakin Banyak
Waw... Manjakan Wisatawan Pantai Solop Kini Miliki Lapangan Futsal Pasir
BUALBUAL RAKYAT: Antara Riau, Aceh, Papua, Papua Barat dan Kaltim
Sudah 2 Tahun Jadi Mitra Tanoto Foundation, SMP Negeri 3 Bantan Maju di Berbagai Bidang
Bersama Warga Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pinggir Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Tinjau Posko Relawan HM. Wardan Mari Satukan Pergerakan Untuk Satu Tujuan