PILIHAN
Khawatir Ditonton Bocah, Sidang Ratna Dilarang Live Di TV
BUALBUAL.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melarang proses sidang perdana kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet disiarkan langsung atau live di stasiun televisi. Alasannya agar tidak ditonton anak kecil.
Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Achmad Guntur menyampaikan, sesuai dengan tata tertib persidangan, larangan ini demi kebaikan masyarakat, terutama anak-anak.
"Coba kembali anak kecil tidak boleh masuk ke ruang sidang kalau ini masuk ke ruang rumah masyarakat berarti anak kecil nontonin persidangan ini. Tolong dihargai aturan itu," katanya di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Saat berita ini dilaporkan, sidang kasus Ratna masih berlangsung.
Sidang perdana ini dipimpin langsung oleh hakim ketua yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Johnny ditemani dua hakim anggotanya, Krisnugroho dan Merry Taat Anggarasih.
Adapun yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjejer Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany, dan Las Maria Siregar.***
Sumber: RMOL.co

Berita Lainnya
Sehari Usai Arafah, Total Nama Jemaah Indonesia Wafat Menjadi 100 Orang
SU Tepis Isu Jadi Wakil, Dengan Mempersiapkan Anggaran Beasiswa 4 Miliar Jika Terpilih Manjadi Bupati Inhil
Operasi Lilin Muara Takus 2019, Polsek KSPK Tembilahan Periksa Urine Nakhoda Speedboat Tujuan Kepulauan Riau
Bersempena Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H, Walikota Pekanbaru Lantik Kepengurusan IKWM Pekanbaru Priode 2020-2024
Sekda Inhil Said Syarifuddin Buka Kegiatan MTQ ke-48 Kecamatan Mandah
KPK Pertanyakan Ketidakhadiran Bupati Bengkalis di Rakor Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi
Jalanan di Ibu Kota Provinsi Riau Terpantau Sepi
Pasukan Berani Mati Dalam Aksi 212 Ancam Adili Ahok, Jika Ahok Belum Ditangkap
11 Kapolres se-Riau Resmi Diganti, Kapolda: Segera Tangani Karhutla!
Ustadz Sumardi: Garansi SK Dukungan PKS Untuk Wardan-Su Akan Tiba Besok Malam Di Tembilahan
Hati-Hati Tim Satgas Polda Riau Sudah Kerahkan Pantau Pilkada dari Black Campaign Hingga Aktivitas Media Sosial