• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Siak

Polda Riau Bantah Mantan Bupati Siak Arwin AS Jadi Tersangka SK Menhut

Redaksi

Minggu, 05 Mei 2019 08:04:05 WIB Dibaca : 1196 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau akhirnya buka suara terkait polemik penetapan tersangka mantan Bupati Siak, Arwin AS dalam kasus pemalsuan surat keputusan Menteri Kehutanan. Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Sabtu menyebut bahwa penyidik Direktorat Kriminal Umum dalam kasus itu hanya menjerat dua tersangka. Meski Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Riau. "Tersangka kasus pemalsuan ada 2 orang. SK dr perusahaan dan TE mantan pejabat kadishut. Sudah tahap II," kata Sunarto singkat. Namun saat disinggung terkait terbitnya SPDP itu, Sunarto belum berkomentar. Hal serupa juga dilakukan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hadi Poerwanto yang juga tidak memberikan komentar apapun terkait pernyataan Kejati Riau. Mantan Bupati Siak Arwin AS diketahui telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara pemberian izin diduga dengan . Status tersangka Bupati Siak dua periode 2001 hingga 2011 dibenarkan oleh Kejaksaan Tinggi Riau yang menyatakan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) beberapa waktu lalu. "Memang benar, kita sudah terima SPDP dari Polda Riau. Dalam SPDP itu tertulis Arwin dan kawan-kawan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Jumat kemarin (3/5/2019) Terungkapnya status Arwin AS sebagai tersangka juga berawal saat dirinya hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut di Pengadilan Negeri Siak pada Kamis (2/5) petang kemarin. Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau, menyebut Arwin AS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau. Belakangan, Kejati Riau juga membenarkan hal itu. Muspidauan mengatakan SPDP tersebut diterima Kejati Riau sekitar awal 2019 lalu. Dalam prosesnya, Polda Riau melanjutkan penyidikan kasus itu dengan mengirim berkas perkara untuk dua tersangka dalam kasus yang disebutkan di SPDP Arwin AS dan kawan-kawan yakni dugaan pemalsuan SK Menhut. Namun, dari dua berkas itu tidak ada tercantum nama Arwin yang juga terpidana empat tahun dalam kasus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) 2011 silam. Kedua berkas tersangka itu atas nama Suratno Konadi selaku Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan Mantan Kadishutbun Siak Teten Effendi. Keduanya saat ini telah menjalani sidang. Hingga pekan ini, telah memasuki sidang ke tiga. Sementara SPDP Arwin tidak kunjung diproses. Muspidauan mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima berkas perkara penyidikan mantan Bupati yang dijuluki Bapak Pembangunan Kabupaten Siak tersebut. Dia menuturkan Kejati Riau hingga saat ini masih menunggu berkas perkara tersangka dari Polda Riau, untuk di teliti lebih lanjut. Perkara yang menjerat dua terdakwa dan Arwin itu, berdasarkan laporan pemilik lahan atas nama Jimmy. Kala itu, PT DSI mengaku dan mengklaim lahan kebun milik masyarakat yang dikelola PT Karya Dayun sebagai miliknya dengan menunjukkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998. Setelah dilakukan penelitian terhadap surat tersebut pada Dictum Kesembilan disebutkan jika PT DSI tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada dictum pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan HGU dalam waktu 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan itu, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya. Akan tetapi faktanya, PT DSI tidak memanfaatkan. Bahkan surat keputusan Menhut tersebut, digunakan untuk menerbitkan Izin Lokasi berdasarkan Surat Keputusan dari Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 dan Izin Usaha Perkebunan oleh Bupati Siak Nomor 57/HK/KPTS/2009 tertanggal 22 Januari 2009 untuk lahan seluas 8.000 hektare. Izin yang diberikan itu berada di atas lahan milik pelapor seluas 82 hektare yang terletak di Desa Dayun.   Sumber: riauonline.co.id




Berita Lainnya

Pemuda dan Proklamasi Indonesia Merdeka

Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pelaku di Ciduk Polresta Pekanbaru

Tim Paspampres Mulai Menyisir Hotel Prime Park Pekanbaru, Jelang Kedatangan Jokowi ke Riau

Inilah Fakta-Fakta Mengejutkan di Kasus Pembunuhan Junjung Siregar di Pelalawan

Cabuli Cucu Tirinya, Kakek Zaman Now Ini Ditangkap Polisi

Masjid Alhuda Tembilahan Gelar Pemotongan Hewan Qurban

Riau Berpotensi Diguyur Hujan Intensitas Sedang hingga Lebat

Ini Bahayanya Makan Nasi Goreng Pakai Mentimun

Tim Penyelam Dikerahkan, Malam-malam Kakek Pencari Ikan Tenggelam

Kepergok Curi Kotak Amal,2 Remaja Ini Ditangkap Polisi

Bagaimana Riau? Paskibraka Putri Pusat Batal Pakai Rok!

Meski Kabut Asap Kepung Riau, Diskes Tak Larang Masyarakat Salat Id di Lapangan Terbuka

Terkini +INDEKS

Warga Gaung Bersiap! Abdul Aziz Cup 2026 Hadir dengan Hadiah Umrah, Piala Bergilir, dan Misi Mulia

28 Juli 2026
Heboh di Bengkalis! 7 Kg Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, 3 Pengedar Dibekuk Polda Riau
28 Juli 2026
Deretan Nama Besar Hadir! Pernikahan Andrigo dan Titin Diprediksi Jadi Pesta Terwow di Inhil
28 Juli 2026
KPK Periksa SF Hariyanto di Pekanbaru, Kasus Dugaan Pemerasan Proyek Riau Makin Melebar
27 Juli 2026
Di Hadapan Plt Gubernur Riau, ADT Desak Pemprov Bertindak! Harga Kelapa Anjlok, Truk Batu Bara Hancurkan Jalan Inhil
27 Juli 2026
Terungkap! Wanita Muda Ditemukan Luka di Parit Pekanbaru, Polisi Selidiki Dugaan Aksi Begal
27 Juli 2026
Hebat! PT RSA Fasilitasi Bibit dan Pupuk Demi Sukseskan Ketahanan Pangan Nasional di Inhil
27 Juli 2026
2.093 Mahasiswa UMRI Bergerak Serentak, Pengabdian Menjangkau Indonesia hingga Luar Negeri
27 Juli 2026
TMMD Inhil Mulai Dipanaskan! Dinas PMD Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran untuk Warga Desa
27 Juli 2026
Toko Bangunan Tiga Lantai di Pekanbaru Dilalap Api, Dua Orang Terluka
27 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Deretan Nama Besar Hadir! Pernikahan Andrigo dan Titin Diprediksi Jadi Pesta Terwow di Inhil
  • 2 KPK Periksa SF Hariyanto di Pekanbaru, Kasus Dugaan Pemerasan Proyek Riau Makin Melebar
  • 3 Di Hadapan Plt Gubernur Riau, ADT Desak Pemprov Bertindak! Harga Kelapa Anjlok, Truk Batu Bara Hancurkan Jalan Inhil
  • 4 Terungkap! Wanita Muda Ditemukan Luka di Parit Pekanbaru, Polisi Selidiki Dugaan Aksi Begal
  • 5 Toko Bangunan Tiga Lantai di Pekanbaru Dilalap Api, Dua Orang Terluka
  • 6 Akhir Kisruh Bupati Cup Inhil? KONI Turun Tangan, PSSI dan Sponsor Diminta Berdamai
  • 7 Podcast Polda Riau Angkat Tema ''Jagung untuk Negeri'', Kades Belaras Barat Paparkan Sinergi Green Policing dan Ketahanan Pangan Nasional
  • 8 Harga Kelapa Anjlok ke Rp1.800/Kg, Petani Inhil Menjerit dan Minta Pemerintah Turun Tangan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media