• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau
  • Siak

Polda Riau Bantah Mantan Bupati Siak Arwin AS Jadi Tersangka SK Menhut

Redaksi

Minggu, 05 Mei 2019 08:04:05 WIB Dibaca : 1183 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau akhirnya buka suara terkait polemik penetapan tersangka mantan Bupati Siak, Arwin AS dalam kasus pemalsuan surat keputusan Menteri Kehutanan. Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Sabtu menyebut bahwa penyidik Direktorat Kriminal Umum dalam kasus itu hanya menjerat dua tersangka. Meski Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Riau. "Tersangka kasus pemalsuan ada 2 orang. SK dr perusahaan dan TE mantan pejabat kadishut. Sudah tahap II," kata Sunarto singkat. Namun saat disinggung terkait terbitnya SPDP itu, Sunarto belum berkomentar. Hal serupa juga dilakukan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hadi Poerwanto yang juga tidak memberikan komentar apapun terkait pernyataan Kejati Riau. Mantan Bupati Siak Arwin AS diketahui telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara pemberian izin diduga dengan . Status tersangka Bupati Siak dua periode 2001 hingga 2011 dibenarkan oleh Kejaksaan Tinggi Riau yang menyatakan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) beberapa waktu lalu. "Memang benar, kita sudah terima SPDP dari Polda Riau. Dalam SPDP itu tertulis Arwin dan kawan-kawan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Jumat kemarin (3/5/2019) Terungkapnya status Arwin AS sebagai tersangka juga berawal saat dirinya hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut di Pengadilan Negeri Siak pada Kamis (2/5) petang kemarin. Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau, menyebut Arwin AS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau. Belakangan, Kejati Riau juga membenarkan hal itu. Muspidauan mengatakan SPDP tersebut diterima Kejati Riau sekitar awal 2019 lalu. Dalam prosesnya, Polda Riau melanjutkan penyidikan kasus itu dengan mengirim berkas perkara untuk dua tersangka dalam kasus yang disebutkan di SPDP Arwin AS dan kawan-kawan yakni dugaan pemalsuan SK Menhut. Namun, dari dua berkas itu tidak ada tercantum nama Arwin yang juga terpidana empat tahun dalam kasus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) 2011 silam. Kedua berkas tersangka itu atas nama Suratno Konadi selaku Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan Mantan Kadishutbun Siak Teten Effendi. Keduanya saat ini telah menjalani sidang. Hingga pekan ini, telah memasuki sidang ke tiga. Sementara SPDP Arwin tidak kunjung diproses. Muspidauan mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima berkas perkara penyidikan mantan Bupati yang dijuluki Bapak Pembangunan Kabupaten Siak tersebut. Dia menuturkan Kejati Riau hingga saat ini masih menunggu berkas perkara tersangka dari Polda Riau, untuk di teliti lebih lanjut. Perkara yang menjerat dua terdakwa dan Arwin itu, berdasarkan laporan pemilik lahan atas nama Jimmy. Kala itu, PT DSI mengaku dan mengklaim lahan kebun milik masyarakat yang dikelola PT Karya Dayun sebagai miliknya dengan menunjukkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998. Setelah dilakukan penelitian terhadap surat tersebut pada Dictum Kesembilan disebutkan jika PT DSI tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada dictum pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan HGU dalam waktu 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan itu, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya. Akan tetapi faktanya, PT DSI tidak memanfaatkan. Bahkan surat keputusan Menhut tersebut, digunakan untuk menerbitkan Izin Lokasi berdasarkan Surat Keputusan dari Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 dan Izin Usaha Perkebunan oleh Bupati Siak Nomor 57/HK/KPTS/2009 tertanggal 22 Januari 2009 untuk lahan seluas 8.000 hektare. Izin yang diberikan itu berada di atas lahan milik pelapor seluas 82 hektare yang terletak di Desa Dayun.   Sumber: riauonline.co.id




Berita Lainnya

Takrir: Dengan Berbagi Itulah Cara Kami Mensyukuri

Ronaldo Tak Rayakan Golnya di Laga Madrid vs Sporting CP , Inilah Alasannya....

Hadiri Tabliq Akbar Di Desa Sipungguk, Sekda Kampar ; Ambil makna dan Inti Sari Peristiwa Isra’ dan Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Dibully, Siswa SMP di Pekanbaru Alami Patah Tulang Hidung

Rapat Di Jakarta Pemkab Inhil Semakin Serius Mematangkan Persiapan Hari Kelapa Dunia

Polres Bengkalis Turunkan Tim Padamkan Karhutla di Pulau Rupat Riau

Hari Ini JCH Asal Inhil, Sudah Berada di Makkah

Calon Gubernur Riau Andi Rahman dan Calon Wakil Bupati Inhil H. Syamsuddin Uti Ngopi Bersama di Pasar Parit 11

Gubri Syamsuar Resmi Canangkan Sensus Penduduk Online 2020

Disimpan di Kardus Rambutan, Bea Cukai Dumai Amankan Kurir 39 Kg Ganja

Juni Batas Akhir Pencairan Dana Desa, Dewan Minta Pemkab Inhil Lakukan Percepatan

Terkini +INDEKS

Pemkab Kuansing Serahkan Usulan Pembangunan 2027 ke Forum DPR RI Asal Riau

09 Juni 2026
Warga Bandung Hanyut di Sungai Kampar, Meninggal Dunia Jasad Ditemukan 4 Km dari Lokasi Awal
08 Juni 2026
Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Lalu Lintas Meski Operasi Patuh 2026 Ditunda
08 Juni 2026
Kompak! Polsek Tempuling, Koramil 03 Tempuling, Pemdes Teluk Jira dan MPA Tanggulangi Karhutla di Lahan Gambut
08 Juni 2026
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Pengedar Diamankan Beserta 4,70 Gram Barang Bukti
08 Juni 2026
Terseret Arus Saat Berenang, Warga Bandung Hilang di Sungai Kampar, Tim SAR Sisir 3 Kilometer
08 Juni 2026
Transaksi Sabu di Jalan Sudirman Digagalkan, MI Ditangkap dengan Empat Paket Barang Haram
08 Juni 2026
Ambulans Tabrak Truk Trailer di Tol Permai, Tiga Penumpang Tewas di Tempat
08 Juni 2026
Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Sofian Sandro Sinaga Ditangkap di Langgam
08 Juni 2026
KNPI Inhil Dukung Penguatan Demokrasi, Bawaslu Buka Ruang Kolaborasi
08 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pondok Pesantren Ath Thariqu Ilallah Luluskan 19 Santri, Cetak Kader Dakwah Masa Depan
  • 2 Puting Beliung Hantam Bandar Laksamana, Sekolah Rusak Miliaran Rupiah, Polisi Jaga Lokasi dari Penjarahan
  • 3 HMI Cabang Pekanbaru Resmi Dilantik, Usung Manifesto Gerakan untuk Bangun Episentrum Peradaban
  • 4 Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan
  • 5 Satresnarkoba Polres Bengkalis Tes Urine Perangkat Dua Desa, Seluruh Hasil Negatif Narkoba
  • 6 RANS Carnival Siap Meriahkan Pekanbaru, Raffi Ahmad Undang Warga Nikmati Festival Gratis
  • 7 PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
  • 8 Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media