• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Siak

Polda Riau Bantah Mantan Bupati Siak Arwin AS Jadi Tersangka SK Menhut

Redaksi

Minggu, 05 Mei 2019 08:04:05 WIB Dibaca : 1214 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau akhirnya buka suara terkait polemik penetapan tersangka mantan Bupati Siak, Arwin AS dalam kasus pemalsuan surat keputusan Menteri Kehutanan. Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Sabtu menyebut bahwa penyidik Direktorat Kriminal Umum dalam kasus itu hanya menjerat dua tersangka. Meski Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Riau. "Tersangka kasus pemalsuan ada 2 orang. SK dr perusahaan dan TE mantan pejabat kadishut. Sudah tahap II," kata Sunarto singkat. Namun saat disinggung terkait terbitnya SPDP itu, Sunarto belum berkomentar. Hal serupa juga dilakukan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hadi Poerwanto yang juga tidak memberikan komentar apapun terkait pernyataan Kejati Riau. Mantan Bupati Siak Arwin AS diketahui telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara pemberian izin diduga dengan . Status tersangka Bupati Siak dua periode 2001 hingga 2011 dibenarkan oleh Kejaksaan Tinggi Riau yang menyatakan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) beberapa waktu lalu. "Memang benar, kita sudah terima SPDP dari Polda Riau. Dalam SPDP itu tertulis Arwin dan kawan-kawan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Jumat kemarin (3/5/2019) Terungkapnya status Arwin AS sebagai tersangka juga berawal saat dirinya hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut di Pengadilan Negeri Siak pada Kamis (2/5) petang kemarin. Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau, menyebut Arwin AS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau. Belakangan, Kejati Riau juga membenarkan hal itu. Muspidauan mengatakan SPDP tersebut diterima Kejati Riau sekitar awal 2019 lalu. Dalam prosesnya, Polda Riau melanjutkan penyidikan kasus itu dengan mengirim berkas perkara untuk dua tersangka dalam kasus yang disebutkan di SPDP Arwin AS dan kawan-kawan yakni dugaan pemalsuan SK Menhut. Namun, dari dua berkas itu tidak ada tercantum nama Arwin yang juga terpidana empat tahun dalam kasus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) 2011 silam. Kedua berkas tersangka itu atas nama Suratno Konadi selaku Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan Mantan Kadishutbun Siak Teten Effendi. Keduanya saat ini telah menjalani sidang. Hingga pekan ini, telah memasuki sidang ke tiga. Sementara SPDP Arwin tidak kunjung diproses. Muspidauan mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima berkas perkara penyidikan mantan Bupati yang dijuluki Bapak Pembangunan Kabupaten Siak tersebut. Dia menuturkan Kejati Riau hingga saat ini masih menunggu berkas perkara tersangka dari Polda Riau, untuk di teliti lebih lanjut. Perkara yang menjerat dua terdakwa dan Arwin itu, berdasarkan laporan pemilik lahan atas nama Jimmy. Kala itu, PT DSI mengaku dan mengklaim lahan kebun milik masyarakat yang dikelola PT Karya Dayun sebagai miliknya dengan menunjukkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998. Setelah dilakukan penelitian terhadap surat tersebut pada Dictum Kesembilan disebutkan jika PT DSI tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada dictum pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan HGU dalam waktu 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan itu, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya. Akan tetapi faktanya, PT DSI tidak memanfaatkan. Bahkan surat keputusan Menhut tersebut, digunakan untuk menerbitkan Izin Lokasi berdasarkan Surat Keputusan dari Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 dan Izin Usaha Perkebunan oleh Bupati Siak Nomor 57/HK/KPTS/2009 tertanggal 22 Januari 2009 untuk lahan seluas 8.000 hektare. Izin yang diberikan itu berada di atas lahan milik pelapor seluas 82 hektare yang terletak di Desa Dayun.   Sumber: riauonline.co.id




Berita Lainnya

Kampar Dapat Bantuan 283 Rumah Layak Huni dari APBD Riau 2020

Hari Kedua GOR Pekanbaru Dipadati Ribuan Penonton "Proliga 2020"

51 Paket Sabu Siap Edar, Polsek Tambang Kampar Tangkap Pengedar Narkoba

Baleho Riau 1 H.M. Harris Sudah Sampai ke Negeri Seribu Parit

Fahri Hamzah: Kenapa KPU Salah Hukum Tidak Berlaku, Kenapa Kalau Rakyat Salah Hukum Berlaku, Polisi Seharusnya Tangkap KPU

Polres Inhil Amankan Dedi Irawan, Khasus Pencurian 1 Unit Sepeda Motor Mio Soule

Jajaran Babinsa 0314 Inhil, Siap Sebarkan Ilmu Pemanfaatan Sabut Kelapa

Hati-Hati Tim Satgas Polda Riau Sudah Kerahkan Pantau Pilkada dari Black Campaign Hingga Aktivitas Media Sosial

Beginilah Cara Timnas Indonesia Mengantisipasi Cuaca Panas di Dubai

Gusus Tugas Covid-19 Inhil Sosialisasikan Penutupan Jalan Sewarna Bumi

BualBualLucu : Penjual Kambing Dapat Jutaan Rupiah

Terkini +INDEKS

BBM Langka di Tembilahan, Warga Keluhkan Kuota 300 Liter Hanya Dapat 70 Liter

14 September 2026
Tata Pasar Diperketat, DPRD Inhil Apresiasi DKUPP Dongkrak Retribusi hingga 215 Persen
13 September 2026
Asmadi, SH Terpilih Pimpin PBSI Inhil, Siapkan Penguatan Pembinaan dan Prestasi Atlet
13 September 2026
Terpantau Dashboard Lancang Kuning, Polisi Bergerak dan Tangkap Tersangka Karhutla 1,5 Hektare
13 September 2026
Benni Antomy Resmi Pimpin IDI Kuansing, Ajak Dokter Jadikan Perbedaan sebagai Kekuatan
13 September 2026
Kadis PMD Inhil Tekankan Penguatan Pembinaan Pemerintahan Desa Usai Pelantikan Kades
13 September 2026
Muskab PBSI Inhil 2026, KONI Tekankan Penguatan Pembinaan dan Prestasi Atlet
13 September 2026
Dari Kebun hingga Viral, Kisah Fahro Rozi Bangun 12 Rumah dan Perbaiki Jalan di Mandah
12 September 2026
Pasar Tembilahan Rp19,9 Miliar Tanpa Pemenang, Tender Ulang atau Geser Tahun Depan?
12 September 2026
Bukan Sekadar Hiburan, Live Pacu Jalur Virtual Kembali Salurkan Rp2,25 Juta untuk Sesama
12 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tata Pasar Diperketat, DPRD Inhil Apresiasi DKUPP Dongkrak Retribusi hingga 215 Persen
  • 2 Asmadi, SH Terpilih Pimpin PBSI Inhil, Siapkan Penguatan Pembinaan dan Prestasi Atlet
  • 3 Terpantau Dashboard Lancang Kuning, Polisi Bergerak dan Tangkap Tersangka Karhutla 1,5 Hektare
  • 4 Benni Antomy Resmi Pimpin IDI Kuansing, Ajak Dokter Jadikan Perbedaan sebagai Kekuatan
  • 5 Kadis PMD Inhil Tekankan Penguatan Pembinaan Pemerintahan Desa Usai Pelantikan Kades
  • 6 Muskab PBSI Inhil 2026, KONI Tekankan Penguatan Pembinaan dan Prestasi Atlet
  • 7 Dari Kebun hingga Viral, Kisah Fahro Rozi Bangun 12 Rumah dan Perbaiki Jalan di Mandah
  • 8 Pasar Tembilahan Rp19,9 Miliar Tanpa Pemenang, Tender Ulang atau Geser Tahun Depan?
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media