PILIHAN
Dugaan Korupsi Proyek jalan, Bupati Bengkalis Dicegah KPK ke Luar Negeri

BUALBUAL.com - KPK mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terhadap 3 orang, salah satunya adalah Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Langkah itu diambil KPK berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis.
"Dalam rentang Maret-Mei 2019 ini KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melarang 3 orang bepergian ke luar negeri, baik dari pihak kepala daerah atau pun swasta," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (16/5/2019).
Kantor bupati pun telah digeledah KPK sebelumnya pada Rabu, 15 Mei kemarin. Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di pendopo bupati serta kantor Dinas PU Bengkalis. Sejumlah dokumen diamankan KPK dari penggeledahan itu.
Sedangkan pada hari ini KPK juga menggeledah rumah seorang kontraktor di Bengkalis. Namun Febri belum menyampaikan detail penggeledahan hari ini.
Upaya penggeledahan biasa dilakukan KPK dalam tahap penyidikan, tetapi KPK belum menyampaikan secara resmi siapa tersangka baru dalam pengembangan perkara ini. Febri mengatakan informasi lengkap itu baru akan disampaikan dalam konferensi pers sore ini.
"Informasi lebih lengkap tentang penyidikan baru ini akan disampaikan sore ini melalui konferensi pers di KPK. Konferensi pers ini dapat disimak juga secara live melalui Periscope Twitter @KPK_RI, IG Stories @official.kpk dan Facebook KomisiPemberantasanKorupsi," sebut Febri.
Kasus yang tengah dikembangkan itu sebelumnya sudah menjerat 2 tersangka yaitu mantan Kadis PU Bengkalis M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Kedua orang itu diduga memperkaya diri sendiri dari proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. KPK menyatakan ada indikasi kerugian keuangan negara hingga Rp 100 miliar akibat perbuatan keduanya.
Bupati Amril pun pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Selain itu, Amril juga pernah diperiksa KPK di Mako Brimob Pekanbaru, Riau, pada 7 Juni 2018. Saat KPK menanyai Amril soal asal-usul duit Rp 1,9 miliar yang disita KPK dari rumah dinasnya saat penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi ini.
Editor | : | Ucu |
Sumber | : | Detik.com |
Berita Lainnya
Wabup Halim: Jika Terbukti, Proses Saja Oknum PNS Dishub Kuansing Terkena OTT
Polsek Keritang Amankan Satu Orang Pengedar Sabu
Sebanyak 6.906 Tenaga Kerja Non ASN Bintan, Terproteksi BPJS Ketenagakerjaan
Kondisi Mantan Bintang Persih Sangat Menyedihkan, Pemkab Inhil Tampa Peduli
Pihak Sekolah Harus Tahu! Ini Syarat Guru Honorer yang Bisa Dapat Dana BOS
Terlibat Kasus Hukum, 17 ASN Pekanbaru, akan Diberhentikan Tidak Hormat?
KPUD Inhil Gelar Renja "Dapil" Tentang Alokasi Kursi Anggota DPRD Tahun 2019
Anies Baswedan Ingatkan Ahok Tentang Pentingnya Menjaga Kata-kata
Pertama Kalinya BPK RI Perwakilan Riau, Tetapkan Pemkab Rohil Menerima Opini WTP
Fendri Jaswir: Pihak Sekolah Harus Bertanggung Jawab 'Viralnya Hura-hura Perayaan Kelulusan Siswa di Rohul'
Sekda Inhil, Unggah Foto Ala Raja Salman, Saya Ikut bersemagat menyambut Kedatangan Sang Raja
Warga Selunak Inhu Terancam Denda Rp10 Miliar