PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Kadiskes Bengkalis Ersan Saputra TH : Waspada Dalam Membeli Hand Sanitizer, Mesti Tertera Label Diskes RI Dan Disperindag
BUALBUAL - Merebaknya Virus Corona atau keren disebut COVID - 19, mengakibatkan banyaknya Produk Hand Sanitizer atau pun bersifat Disinfektan dibutuhkan Masyarakat.
Hand Sanitizer atau disinfektan, juga dikenal memiliki fungsi sama halnya Hand Sanitizer, yakni dapat membunuh kuman, bakteri, dan virus.
Saat ini Hand Sanitizer langsung menjadi buruan dan kini bak menjadi produk langka di masyarakat.
Larisnya Hand Sanitizer, bahan produk yang sangat praktis dan simple, kerap menghadapi situasi di mana tak selalu bisa menemukan air bersih mengalir untuk mencuci tangan.
Itulah mengapa, Hand Sanitizer atau Penyanitasi tangan bisa menjadi opsi sementara pengganti air.
Begitu besarnya peluang kesempatan dalam penjualan produk Hand Sanitizer, atau produk Disinfektan, diiringgi juga banyaknya jenis produk dari berbagai merk bermunculan.
Bagi masyarakat yang saat ini kesusahan mendapatkan bahan pembunuh bakteri atau kuman tersebut, sudah dapat dipastikan membeli atau menerima barang yang sejenis.
Padahal merebaknya produk atau bahan yang dibeli atau diterima Masyarakat, tidak mengetahui produk mana yang layak digunakan.
Kadis Kesehatan Bengkalis dr Ersan Saputra saat ditemui menjelaskan, Produk yang layak secara medis di kemasan produk mesti ada tertera Ijin Diskes, Disperindag dan legalitas perusahaan yang jelas.
Bila hal itu tidak ditemukan maka legalitas atau pun keakuratan mamfaat produk tersebut diragukan.
"Hal ini hanya mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam membeli atau menerima produk Hand Sanitizer tersebut, jangan sampai terkecoh akibat kurang memahami," jelasnya.
Lanjut Ersan, banyak produk yang bermunculan saat ini, baik secara pabrikan maupun secara kreasi produk masyarakat.
Ada ditemukan bahan produk dari bahan Jahe, atau dari bahan bahan lainnya, yang tidak memiliki legalitas dari Diskes dan Disperindag.
"secara medis produk dari bahan bahan tersebut, belum dapat di pastikan keakuratan dan kebenarannya dalam mematikan kuman atau bakteri, saat kita mamfaatkan dalam mencuci tangan atau melakukan penyemprotan Disinpektan,"pungkasnya.(edi).
.jpg)

Berita Lainnya
Mencegah Penularan Covid-19,Polres Inhil dan Tim Gabungan Gencar Memberikan Himbauan Kepada Masyarakat
Dinas PKP Inhil Wajibkan Perusahaan Mempunyai Racun Api
Pagar Kantor Gubri Jebol, Ribuan Masa Aksi Kabut Asap Bentrok Dua Aparat Polisi Dilarikan ke RS
Miski Sudah Di Payungi, Investasi Raja Salman Indonesia Sangat Rendah di banding dengan China
Sudah Habis Kesabaran SBY Lapor Pengacara Novanto Ke Bareskrim namanya diseret-seret kasus e-KTP
Camat Kateman: Hati-hati, Pembakaran Lahan dan Hutan Bisa Pidana
Jatuh Saat larikan Diri, 2 Pelaku Jambret Diamankan Ke Polres Inhil
Syamsuar Segera Tunjuk Lima Pejabat untuk Duduk di OPD Ini
Bulog Riau-Kepri Sebut Stok Beras Belum Terpengaruh Terkait Wawabh Covid-19
Curi Kayu untuk Memasak, Petani Ini Ditangkap Polisi
Rakerda III Gubri H Arsyadjuliandi Rachman. Ia mengajak MUI bersatu dalam mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di Riau