PILIHAN
Soal Dugaan Penghinaan oleh Suporter PSPS, Polda Agendakan Pemanggilan Gubernur Riau
BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diteskrimum) Polda Riau terus mengusut kasus penghinaan terhadap Gubernur Riau oleh suporter PSPS, Curva Nord. Penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap Gubernur Riau untuk diperiksa sebagai saksi korban.
"Gubernur akan dimintakan keterangan terkait korban. Tinggal komunikasi dengan beliau," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto, saat dijumpai di Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (22/7/2019).
Hadi mengatakan, sejak perkara ini ditangani, sudah lima orang saksi dimintai keterangannya. Saksi itu berasal dari internal PSPS, suporter maupun saksi pelapor. "Pelapor atas nama Gubernur Riau diwakili Bagian Hukum," kata Hadi.
Selain memanggil saksi korban, dalam waktu dekat penyidik Ditreskrimum Polda juga akan meminta keterangan saksi dari luar PSPS.
Dari keterangan dan data yang sudah terkumpul, penyidik akan mendalami dugaan ada atau tidak tindak pidana penghinaan. "Kita akan dalami lagi, setelah itu baru lakukan gelar perkara," tutur Hadi.
Penghinaan oleh Curva Nord terjadi saat pertandingan perdana Liga 2 antara PSPS melawan PSMS Medan di Stadion Kaharuddin Nasution, Rumbai pada Sabtu (22/6/2019) sore. Ketika itu, suporter yang berada di Tribun Utara melempar mercun asap warna merah (flare) ke gawang PSMS Medan.
Selanjutnya suporter menjebol pagar pembatas lapangan dan sebagian masuk ke pinggir lapangan untuk membakar kertas rol warna putih yang sengaja dilempar Curva Nord. Suporter melontarkan kata-kata tak pantas yang ditujukan kepada Gubernur Riau.
Keterangan dari Koordinator Curva Nord, pendukung kecewa karena Gubernur Riau tidak memperhatikan PSPS Riau yang kondisinya sangat memprihatinkan hingga mengalami kekalahan 2-3 dari PSMS Medan
Perkara ini, langsung dilaporkan Karo Hukum Pemprov Riau, Nelly Wardani melalui Kepala Sub Litigasi Pemprov Riau, Yan Dharmadi, Selasa (25/6/2019) siang. Pihaknya mengadukan perkara ini ke Mapolda Riau sesuai arahan pimpinan.
Dalam aduan ini, Pemprov Riau melaporkan Dolly Sandafic selaku koordinator masa aksi Suporter PSPS Riau. Sesuai Pasal 315 KUHPidana tentang penghinaan ringan.***
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Pemkab Rohil Terut Berpartisipasi Dalam Acara HPSN Tahun 2019
HUT RI Ke - 74, Bupati Inhil Hadiri Acara Pemberian Remisi Bagi Warga Binaan Lapas Tembilahan
Masalah Lahan Parkir, Pekerja Proyek Jalan Abdul Manaf Tembilahan Dikeroyok
Sudah 10 Tahun Menderita Kanker, Lansia di Simpang Gaung Butuh Uluran Tangan
Sudah di Sepakati, Pelabuhan Patimban di Targetkan Beroprasi 2019
Pertamina SMEXPO 2023 Pekanbaru Sukses, UMKM Raup Omset Hingga Rp130 Juta
Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, Laksanakan Kunjungan Ke Posal Lagoi - Posmat Kawal Provin Kepri
Tak Disangka Ternyata Ada 8 Manfaat mengejutkan dari makan pisang mentah
Menteri Yasonna Laoly Sesalkan Pembakaran Gedung Rutan Siak
Ingin Pecah Rekor MURI Pemkab Inhil Gelar Minum Air Kelapa 10 Ribu Butir Di Festival Hari Kelapa Dunia
Kapolres dan Bea Cukai Inhil Jelaskan Kronologis Penangkapan Kapal Pompong Bawa Barang Seludupan Dari Batam Ke Tembilahan
Terkait Penemuan Harimau Sumatera, Pemda Bengkalis Keluarkan Surat Himbauan Kepada Warga