PILIHAN
Soal Dugaan Penghinaan oleh Suporter PSPS, Polda Agendakan Pemanggilan Gubernur Riau
BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diteskrimum) Polda Riau terus mengusut kasus penghinaan terhadap Gubernur Riau oleh suporter PSPS, Curva Nord. Penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap Gubernur Riau untuk diperiksa sebagai saksi korban.
"Gubernur akan dimintakan keterangan terkait korban. Tinggal komunikasi dengan beliau," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto, saat dijumpai di Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (22/7/2019).
Hadi mengatakan, sejak perkara ini ditangani, sudah lima orang saksi dimintai keterangannya. Saksi itu berasal dari internal PSPS, suporter maupun saksi pelapor. "Pelapor atas nama Gubernur Riau diwakili Bagian Hukum," kata Hadi.
Selain memanggil saksi korban, dalam waktu dekat penyidik Ditreskrimum Polda juga akan meminta keterangan saksi dari luar PSPS.
Dari keterangan dan data yang sudah terkumpul, penyidik akan mendalami dugaan ada atau tidak tindak pidana penghinaan. "Kita akan dalami lagi, setelah itu baru lakukan gelar perkara," tutur Hadi.
Penghinaan oleh Curva Nord terjadi saat pertandingan perdana Liga 2 antara PSPS melawan PSMS Medan di Stadion Kaharuddin Nasution, Rumbai pada Sabtu (22/6/2019) sore. Ketika itu, suporter yang berada di Tribun Utara melempar mercun asap warna merah (flare) ke gawang PSMS Medan.
Selanjutnya suporter menjebol pagar pembatas lapangan dan sebagian masuk ke pinggir lapangan untuk membakar kertas rol warna putih yang sengaja dilempar Curva Nord. Suporter melontarkan kata-kata tak pantas yang ditujukan kepada Gubernur Riau.
Keterangan dari Koordinator Curva Nord, pendukung kecewa karena Gubernur Riau tidak memperhatikan PSPS Riau yang kondisinya sangat memprihatinkan hingga mengalami kekalahan 2-3 dari PSMS Medan
Perkara ini, langsung dilaporkan Karo Hukum Pemprov Riau, Nelly Wardani melalui Kepala Sub Litigasi Pemprov Riau, Yan Dharmadi, Selasa (25/6/2019) siang. Pihaknya mengadukan perkara ini ke Mapolda Riau sesuai arahan pimpinan.
Dalam aduan ini, Pemprov Riau melaporkan Dolly Sandafic selaku koordinator masa aksi Suporter PSPS Riau. Sesuai Pasal 315 KUHPidana tentang penghinaan ringan.***
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Tewas Satu Orang, Mobil bus khafilah MTQ Rohul Menuju Dumai Alami Kecelkaan
Ketua DPRD Dani M. Nursalam Sambut Baik Kedatangan Pengurus Laskar Melayu Riau - Inhil
Tito Karnavian Dicopot Sebagai Polri, Komjen Ari Dono Akan Jabat Plt
Syahruddin Alias Haroen, Tekad Bulat Maju Bakal Calon Wakil Bupati Bengkalis, Masih Banyak Peluang Buat Memajukan Ekonomi Masyarakat
Disperindag Riau Sebut Harga Cabe merah Mengalami Kenaikan
Ada Ancaman, Ustaz Abdul Somad Batalkan Semua Janji Ceramah di Pulau Jawa
Belanda Tidak Senang Merdekanya Indonesia, Kini Desak RI Untuk Selidiki Kuburan Massal Perang Dunia II di Jawa
Ratusan Buruh dan Tani Ajukan 4 Tuntutan Untuk Pemerintah "Hari Tani Nasional"
Universitas Islam Riau (UIR) dan Kajati Sepakat Kerjasama di Bidang Pendidikan
KPK Dalam Minggu Ini Akan Ada Calon Patahana Ditetapkan Tersangka?
Pekat Marak di Rohil, GMB Gelar Musyawarah Lintas Agama
Tak Perlu Ada Plh Gubri, Syamsuar Dilantik Besok