PILIHAN
Soal Dugaan Penghinaan oleh Suporter PSPS, Polda Agendakan Pemanggilan Gubernur Riau

BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diteskrimum) Polda Riau terus mengusut kasus penghinaan terhadap Gubernur Riau oleh suporter PSPS, Curva Nord. Penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap Gubernur Riau untuk diperiksa sebagai saksi korban.
"Gubernur akan dimintakan keterangan terkait korban. Tinggal komunikasi dengan beliau," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto, saat dijumpai di Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (22/7/2019).
Hadi mengatakan, sejak perkara ini ditangani, sudah lima orang saksi dimintai keterangannya. Saksi itu berasal dari internal PSPS, suporter maupun saksi pelapor. "Pelapor atas nama Gubernur Riau diwakili Bagian Hukum," kata Hadi.
Selain memanggil saksi korban, dalam waktu dekat penyidik Ditreskrimum Polda juga akan meminta keterangan saksi dari luar PSPS.
Dari keterangan dan data yang sudah terkumpul, penyidik akan mendalami dugaan ada atau tidak tindak pidana penghinaan. "Kita akan dalami lagi, setelah itu baru lakukan gelar perkara," tutur Hadi.
Penghinaan oleh Curva Nord terjadi saat pertandingan perdana Liga 2 antara PSPS melawan PSMS Medan di Stadion Kaharuddin Nasution, Rumbai pada Sabtu (22/6/2019) sore. Ketika itu, suporter yang berada di Tribun Utara melempar mercun asap warna merah (flare) ke gawang PSMS Medan.
Selanjutnya suporter menjebol pagar pembatas lapangan dan sebagian masuk ke pinggir lapangan untuk membakar kertas rol warna putih yang sengaja dilempar Curva Nord. Suporter melontarkan kata-kata tak pantas yang ditujukan kepada Gubernur Riau.
Keterangan dari Koordinator Curva Nord, pendukung kecewa karena Gubernur Riau tidak memperhatikan PSPS Riau yang kondisinya sangat memprihatinkan hingga mengalami kekalahan 2-3 dari PSMS Medan
Perkara ini, langsung dilaporkan Karo Hukum Pemprov Riau, Nelly Wardani melalui Kepala Sub Litigasi Pemprov Riau, Yan Dharmadi, Selasa (25/6/2019) siang. Pihaknya mengadukan perkara ini ke Mapolda Riau sesuai arahan pimpinan.
Dalam aduan ini, Pemprov Riau melaporkan Dolly Sandafic selaku koordinator masa aksi Suporter PSPS Riau. Sesuai Pasal 315 KUHPidana tentang penghinaan ringan.***
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Mendagri Kabulkan Pajak Pertalite Turun, Pemprov Riau Terpaksa Rasionalisasi Anggaran
Bupati Rohil H Suyatno Resmikan Jalan dan Jembatan di Panipahan
KPU RI, Bakal Cek Faktor Penyebab Input Situng Salah
Kasih Tahu Teman Mu! Lowongan CPNS Dibuka Setelah Pelantikan Presiden 20 Oktober
Meski Validasi Data Belum Selesai, Komisi IV DPRD Inhil Harap Dinsos Inhil Tetap Akomodir BPJS Masyarakat Miskin
Ke Numbing, Bupati Bintan Tinjau Khitanan Massal
Kapolda Riau: Geram, Dari Helikopter Melihat Adanya Bekas Pembalakan Liar Di Hutan Samak.
Wardan: Peran Keluarga Sangat Strategis dalam Menopong Pendidikan Anak Yang Berkualitas
#YukrasakanSuara, Ekspresikan Musik dengan Bahasa Isyarat
Komit Tindaklanjuti MoU, Unilak Gelar Pelatihan Relawan Karhutla
Jadi Cawapres Prabowo,Segini Harta Kekayaan Sandiaga Uno
Seratusan Kaum Emak-Emak Hadiri Reses Anggota DPRD Riau Ade Hartati di Pekanbaru