PILIHAN
Soal Dugaan Penghinaan oleh Suporter PSPS, Polda Agendakan Pemanggilan Gubernur Riau

BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diteskrimum) Polda Riau terus mengusut kasus penghinaan terhadap Gubernur Riau oleh suporter PSPS, Curva Nord. Penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap Gubernur Riau untuk diperiksa sebagai saksi korban.
"Gubernur akan dimintakan keterangan terkait korban. Tinggal komunikasi dengan beliau," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto, saat dijumpai di Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (22/7/2019).
Hadi mengatakan, sejak perkara ini ditangani, sudah lima orang saksi dimintai keterangannya. Saksi itu berasal dari internal PSPS, suporter maupun saksi pelapor. "Pelapor atas nama Gubernur Riau diwakili Bagian Hukum," kata Hadi.
Selain memanggil saksi korban, dalam waktu dekat penyidik Ditreskrimum Polda juga akan meminta keterangan saksi dari luar PSPS.
Dari keterangan dan data yang sudah terkumpul, penyidik akan mendalami dugaan ada atau tidak tindak pidana penghinaan. "Kita akan dalami lagi, setelah itu baru lakukan gelar perkara," tutur Hadi.
Penghinaan oleh Curva Nord terjadi saat pertandingan perdana Liga 2 antara PSPS melawan PSMS Medan di Stadion Kaharuddin Nasution, Rumbai pada Sabtu (22/6/2019) sore. Ketika itu, suporter yang berada di Tribun Utara melempar mercun asap warna merah (flare) ke gawang PSMS Medan.
Selanjutnya suporter menjebol pagar pembatas lapangan dan sebagian masuk ke pinggir lapangan untuk membakar kertas rol warna putih yang sengaja dilempar Curva Nord. Suporter melontarkan kata-kata tak pantas yang ditujukan kepada Gubernur Riau.
Keterangan dari Koordinator Curva Nord, pendukung kecewa karena Gubernur Riau tidak memperhatikan PSPS Riau yang kondisinya sangat memprihatinkan hingga mengalami kekalahan 2-3 dari PSMS Medan
Perkara ini, langsung dilaporkan Karo Hukum Pemprov Riau, Nelly Wardani melalui Kepala Sub Litigasi Pemprov Riau, Yan Dharmadi, Selasa (25/6/2019) siang. Pihaknya mengadukan perkara ini ke Mapolda Riau sesuai arahan pimpinan.
Dalam aduan ini, Pemprov Riau melaporkan Dolly Sandafic selaku koordinator masa aksi Suporter PSPS Riau. Sesuai Pasal 315 KUHPidana tentang penghinaan ringan.***
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Lebih Baik Copot Rini Soemarno Dari Kursi Menteri, Ketimbang Ganti Dirut PLN
Tim Gabungan Akan Beri Efek Jera untuk Korporasi Pembakar Lahan
Lakukan Penganiayaan,Seorang Pria di Tembilahan Ditangkap Polisi
Karena Unggah Video Porno Dirinya Sama Pacar,Pria Pekanbaru di Tangkap Polisi
Kadis PU Inhu: Itu Jalan Provinsi, Akibat Banjir jalan Jalan Ambruk
Pertanyaan Masyarakat Mengapa Jembatan Siak IV Belum Dibuka untuk Umum 'Ini Kata Kadis PUPR Riau'
Wiranto Langsung Diterbangkan Dengan Helikopter Menuju RSPAD Jakarta
Team Restik Polres Bengkalis, Ringkus 3 Pelaku Narkoba Shabu Di Kecamatan Pinggir.
Maling Akan Lebih kesulitan, Apabila Stang Motor Dikunci Arah Kekanan
PB HMI Prihatin Atas Kabar Pengungsi Palu Meninggal Karena Kelaparan
Bupati Wardan Akui Banyak Pedangan Selama Ramadhan Meningkat Perekonomian Masyarakat Inhil
Klaim ISIS sebagai Pelaku Pengeboman Gereja di Filipina