PILIHAN
Kapolres dan Bea Cukai Inhil Jelaskan Kronologis Penangkapan Kapal Pompong Bawa Barang Seludupan Dari Batam Ke Tembilahan

BUALBUAL.com, Polres Indragiri Hilir dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Tembilahan, di Kantor KPPBC TMP C Jalan Sudirman Tembilahan, menaja konfrensi pers bersama, 26/04/18
Konfrensi pers yang dihadiri oleh Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K. M.H., dan Kepala KPPBC TMP C Tembilahan Agung Widodo, Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K., Kasat Polairud Polres Indragiri AKP. H. Awaluddin Dalimunthe, serta Kasi Penindakan dan Penyidikan KPBC TMP C Tembilahan Eko Wigiyanto.
Dalam Konfrensi Pers ini, Kapolres menjelaskan tentang kronologis singkat kejadian perkara kepabeanan penangkapan 1 unit Kapal Motor (Pompong) tanpa nama di Desa Teluk Sungka Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir, pada hari Kamis, 5/4/2018, sekira pukul 00.30 WIB. Dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan 1 Unit Kapal Motor (Pompong) tanpa nama, CPU Merk HP sebanyak 95 Unit, Monitor Merk HP sebanyak 57 Unit, Braket Merk HP sebanyak 280 Unit, dan Oli Kotor sebanyak 30 Jerigen. Perkara itu sendiri telah dilimpahkan penangganannya kepada penyidik dari KPPBC TMP C Tembilahan, Selasa, 10/4/2018.
Penangkapan itu berawal saat Sat Reskrim menerima informasi, tentang adanya barang selundupan, yang masuk dari Batam ke Perairan Tembilahan, melalui Desa Teluk Sungka, menggunakan pompong.
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim dengan penyelidikan dengan hasil pompong bermuatan 8 ton tersebut, telah sampai di Desa Teluk Sungka, dan diparkir di belakang rumah nakhoda kapal yang bernama Azwar Effendi alias Uang (35 tahun), warga Jalan Lintas Kecamatan Desa Teluk Sungka Kecamatan Gaung Anak Serka. Pada hari Kamis, tanggal 5 April 2018, sekira pukul 00.30 WIB, Tim Sat Reskrim akhirnya mengamankan kapal motor tersebut beserta muatannya. Pemilik dari barang muatan tersebut adalah Gon (dalam lidik)
Pasal yang dilanggar adalah pasal 102 Jo UU No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak lima milyar rupiah.
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti adanya sinergitas yang baik antara Polres Indragiri Hilir dan KPPBC TMP C Tembilahan. Kejadian ini juga telah dinformasikan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type B Batam, dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan.
Menjawab pertanyaan awak media tentang upaya yang telah dilakukan dalam mengatasi penyelundupan ini, Kapolres menyatakan bahwa Polres Indragiri Hilir telah melakukan beberapa kali penangkapan baik oleh Sat Reskrim maupun oleh Sat Polairud. Untuk memotivasi anggota, Kapolres telah memberikan penghargaan kepada anggota yang berhasil melakukan penangkapan barang ilegal tersebut.
Hal senada dikemukakan Kepala KPPBC TMP C Tembilahan yang mengatakan bahwa pihaknya bersama penegak hukum terkait, telah melakukan operasi bersama untuk menjaga wilayah perairan yang luas ini. Penangkapan ini adalah salah satu upaya dalam mencegah masuknya barang ilegal dan akan berujung pada peningkatan pemasukan negara.***
Berita Lainnya
Pacu Sampan kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Berlangsung Meriah, Di Bukak Oleh Camat
Saya dengan Media Berteman, Tak Tahu Kalau Dia, Sindir Ma'ruf Amin ke Prabowo
FAK Anggap Ketua DPH LAM Rohul "Cuai" dengan Adat 'Terkait Penabalan Raja Luhak Tambusai dan Uyang Ompek Dubalai'
Camat Concong Turun Langsung Berikan Himbauan Kepada Masyarakat Terkait Pencegahan Wabah Virus Corona
Ferdinand: Mahfud MD Tak Paham Pancasila Jika Tidak Segera Minta Maaf
Rocky Gerung Sebut: Ambulans, dan Teknik Bersiasa
Tumpah Ruah di Pelataran BKB Palembang, Massa Pendukung Prabowo
Anda Minat! BUAL dari 'Ingenium Education' Pekanbaru Buka Lowongan Tenaga Pengajar
Di Semarang, UAS Merasa Disambut Seperti Cawapres
LAZNas Chevron South Area Rumbai-Minas Launching Program Tahun 2020
Sempat Hilang, Petani Sawit ini di temukan dalam Perut Ular Piton
Habib Rizieq Dikabarkan Ditangkap - Ini Kata Pengacara Soal Isu Bendera di Rumah Pimpinan FPI