• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Inhu

Tiga ASN Inhu Didakwa Rugikan Negara Rp1,93 Miliar 'Korupsi Dana UED'

Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2019 16:47:59 WIB Dibaca : 1108 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Bapemaspemdes) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diadili atas dugaan korupsi dana pembinaan dan pengawasan Usaha Ekonomi Desa. Ketiganya didakwa merugikan negara sebesar Rp1,93 miliar. Ketiga terdakwa adalah Suratman, Syafri Beni dan Bariono. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (22/8/2019), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU, Rionald Febri Rinando, dalam dakwaannya menyebutkan kegiatan pembinaan dan pengawasan Usaha Ekonomi Desa dianggarkan Pemkab Inhu pada 2012-2014 silam. Ketika itu Suratman menjabat sebagai Kepala Bapemaspemdes Inhu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sementara Syafri Beni merupakan Sekretaris Bapemaspemdes Inhu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Bariono yang merupakan Kasubbid Usaha Ekonomi Desa pada Bapemaspemdes. Dalam proyek bermasalah itu, Bariono menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). "Terdakwa menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu. JPU menyebutkan, ketiga terdakwa melakukan penyelewengan honor tenaga pendamping desa, dana transportasi pendamping desa dan dana pengelolaan Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) pada Kantor Bapemaspemdes Inhu tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp1.939.950.000. "Ketiga terdakwa dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutur JPU. Atas dakwaan itu, ketiga terdakwa menyatakan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Majelis hakim mengagendakan persidangan pada pekan depan.     Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Sempat Menyita Perhatian, Kakek Alkamah Hembuskan Nafas Terakhir di Kediamannya

Menko Polhukam Wiranto Ditusuk Orang Tak Dikenal

Mulai Agustus, Gedung Disdik Pekanbaru Pindah ke Eks Gedung SMK Teknologi

Kebakaran Terjadi di Tembilahan Hulu 'Saya Tak Punya Rumah Lagi Pak'

Mantap, Bank Riau Kepri Resmi Luncurkan Program Recruitment Pegawai Secara Online

Tim TP4D Tinjau Hasil 3 Proyek di Siak Kecil, Selesai Rampung 100%

Disdukpencapil Rekam E - KTP Di Pasar Kembang, Bupati Inhil Apresiasi Upaya Jemput Bola Pelayanan Adminduk

Dampak Covid-19, Pengunjung Sepi Omzet Terun Hingga 50 Persen 'Nasib Pedagang Bakso'

Sepekan Kedepan Harga TBS Sawit Riau Turun Lagi

Karna Keinginan Para Tokoh, Hj,Nurlia Menyatakan Siap Maju di Pilkada Inhil

Ujang Miskin Satroni Rumah Warga, Ditinggal Pergi Pemiliknya Saat Berlebaran

BKSDA Riau Kembali Temukan Jejak Harimau di Kebun Plasma Sawit Tapung Kampar

Terkini +INDEKS

Kumpulkan Pimpinan Perusahaan Di Riau, Gubri Wahid Minta Komitmen Jaga Infrastruktur Jalan

16 Juni 2025
Lowongan Kerja Terbaru di Pekanbaru: 1.479 Posisi Dibuka di Job Fair 17 - 19 Juni 2025
16 Juni 2025
81 Perusahaan di Riau Masih Berperingkat Merah PROPER, Gubri Gandeng Polda Riau
16 Juni 2025
Peringati HUT ke-79 Bhayangkara, Polda Riau Gelar Bakti Kesehatan
16 Juni 2025
Khitanan Massal Hingga Vaksinasi Gratis, Gubri Apresiasi Polda Riau
16 Juni 2025
Jamaah Haji Kloter BTH-04 Dijadwalkan Terbang ke Pekanbaru Hari Ini
16 Juni 2025
Gubri Abdul Wahid: Perusahaan Tak Patuh Lingkungan dan Pajak Daerah Akan Ditindak Tegas!
16 Juni 2025
Lolos Seleksi Ketat! Tiga Nama Ini Bersaing Jadi Sekda Riau, Berikut Daftarnya
16 Juni 2025
Cinta Online Berujung Pemerasan, Polres Inhu Tangkap ARS
16 Juni 2025
Selamat Datang 5 Generasi Adhyaksa: Plt. Kajari SBB dan Para Kasi Beri Pengarahan Khusus
16 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Refleksi 60 Tahun Indragiri Hilir: Menuju INHIL HEBAT
  • 2 Bersempena Milad Inhil, BRK Syariah Serahkan 2 Unit Mobil Ambulans
  • 3 Bupati Afni Tegaskan Penanganan Konflik PT SSL Harus Berjalan Damai dan Adil
  • 4 5.418 Peserta Terdaftar di UTBK SMMPTN-Barat UNRI, Ini Jadwal dan Lokasinya
  • 5 Diminta Gubernur Riau, Komisi Informasi akan Kawal SPMB
  • 6 Meriah! Ribuan Peserta Ramaikan Gerak Jalan Sehat UMRI 2025
  • 7 Keterbatasan Fisik Tak Halangi Rosminah Selesaikan Ibadah Haji
  • 8 Rektor UNRI: Mahasiswa Harus Siap Hadapi Tantangan Ekonomi Melalui Kewirausahaan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media