PILIHAN
Tiga ASN Inhu Didakwa Rugikan Negara Rp1,93 Miliar 'Korupsi Dana UED'
BUALBUAL.com - Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Bapemaspemdes) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diadili atas dugaan korupsi dana pembinaan dan pengawasan Usaha Ekonomi Desa. Ketiganya didakwa merugikan negara sebesar Rp1,93 miliar. Ketiga terdakwa adalah Suratman, Syafri Beni dan Bariono.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (22/8/2019), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU, Rionald Febri Rinando, dalam dakwaannya menyebutkan kegiatan pembinaan dan pengawasan Usaha Ekonomi Desa dianggarkan Pemkab Inhu pada 2012-2014 silam. Ketika itu Suratman menjabat sebagai Kepala Bapemaspemdes Inhu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sementara Syafri Beni merupakan Sekretaris Bapemaspemdes Inhu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Bariono yang merupakan Kasubbid Usaha Ekonomi Desa pada Bapemaspemdes. Dalam proyek bermasalah itu, Bariono menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
"Terdakwa menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.
JPU menyebutkan, ketiga terdakwa melakukan penyelewengan honor tenaga pendamping desa, dana transportasi pendamping desa dan dana pengelolaan Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) pada Kantor Bapemaspemdes Inhu tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp1.939.950.000.
"Ketiga terdakwa dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutur JPU.
Atas dakwaan itu, ketiga terdakwa menyatakan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Majelis hakim mengagendakan persidangan pada pekan depan.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Waduh, Ratna Sarumpaet Diamankan Polisi di Bandara
Informasi Pendaftaran Kartu Pra Kerja Kurang Jelas, Ratusan Warga Datangi Kantor Disnaker Inhil
BPJS Cabang Tembilahan Tegaskan, Tidak Ada Biaya Pembayaran Obat dan Kamar Bagi Peserta BPJS
Speed Boat Bermuatan Penumpang Menabrak Bibir Pantai, Akibat Kabut Asap Pekat di Riau
Masa Pendemo Desak Tuntaskan Persoalan Ijazah Palsu yang Diduga digunakan oleh oknum Pejabat Lingkungan Pemkab Kuansing
Diduga Kongkalikong, BBM Bio Solar Dikuras Dam Truk Milik Perusahaan Di SPBU Duri 13
Jelang Pemilu, Tim Sukses Caleg di Siak Diduga Bagi-bagi Uang
Sebanyak 600 Taekwondoin Bertarung di Porkot 2019
Harap Wardan : Masyarakat Selalu Menjaga Pembangunan yang Sudah Dilaksanakan
Viral! Adegan Video Panas 2 Pejabatan di WA, Kacamata dan Dalaman Putih Jadi Bukti Sanksi?
Terkait Penangguhan Tunggakan Kredit oleh Presiden, Begini Kata OJK Provinsi Riau
Jemaah Menangis! Doa Bersama Untuk Kesembuhan Ustaz Arifin Ilham