PILIHAN
Terungkap! SK Pemberhentian Diteken 24 Juni Tapi Masih Menjabat Hingga 14 Agustus, Ahmad Hijazi Jadi Sekda "Ilegal" Selama 50 Hari?

BUALBUAL.com - Ternyata Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ahmad Hijazi sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau sudah diteken Presiden pada 24 Juni lalu. Namun, serah terima jabatan jabatan dari Ahmad Hijazi kepada Ahmad Syah Harrofie sebagai penggantinya baru dilakukan gubernur Riau pada 14 Agustus 2019.
Lalu, bagaimana legalitas Ahmad Hijazi menjabat Sekdaprov Riau selama 50 hari terhitung dari SK diteken presiden hingga serah terima jabatan?
Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setdaprov Riau, Elly Wardhani, saat dikonfirmasi perihal tersebut menyatakan, secara administrasi tidak ada masalah masalah selama 50 hari Ahmad Hijazi menjabat sebagai Sekdaprov Riau meski SK perberhentiannya sudah diteken presiden.
"Secara hukum sepanjang yang bersangkutan belum menerima SK pemberhentian sebagai Sekdaprov Riau, dan belum ada serah terima jabatan, maka statusnya masih bekerja sebagai Sekda," kata Elly Wardhani kepada CAKAPLAH.com.
"Jadi tidak ada masalah. Kan tidak ada unsur kerugian negara dan masalah administrasi (selama 50 Ahmad Hijazi jabat Sekda Riau). Karena beliau belum terima SK-nya," sambungnya.
Elly menyatakan, Pemprov Riau juga saat itu belum menerima SK pemberhentian Sekdaprov Riau dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jangankan kepada yang bersangkutan, ke Pemprov Riau juga belum diserahkan (oleh pemerintah pusat). Lama prosesnya. Padahal SK pemberhentian Sekda Riau sudah diteken Presiden pada 24 Juni lalu. Kan kita tak tahu proses di pusat seperti apa. Jadi semua ini hanya masalah proses saja," cakapnya.
Karena itu, menurut Elly, selama 50 hari Ahmad Hijazi menjabat Sekdaprov Riau secara administratif tidak ada masalah. "Kecuali kita sudah terima SK Kepresnya, dan yang bersangkutan sudah diberitahu, itu baru masalah," jelasnya.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Saksi Purbalisan:Pemeriksaan Terhadap Ketiga (3) Terdakwa Sesuai Dengan Prosedur
Hahaha... Udah Dibilangin, Bruno Mars Ama Didi Kempot Emang Mirip Banget!
Terkait Suap Di Kemenag, Romi Berikan Rekomendasi Sebut Khofifah, Saya Kaget!
Lagu Iwak Peyek Jadi Andalan KNPI Dalam Ikuti Lomba Gerak Jalan Tingkat Kecamatan Senayang
Sebanyak 437.992 jiwa KPU Inhil menetapkan pemilihan Tetap Tahun 2018
5 Tersangka Penyelundupan Baby Lobster, Diserahkan Ditpolairud Polda Riau ke Kejari Pekanbaru
Dinkes Inhil Mengadakan Pertemuan Evaluasi Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
Ayo Daftar Segera, Masyarakat Kuala Patah Parang Gelar Pacu Pompong Berhadiahkan Puluhan Juta
Mau Tahu! Ini Penjelasannya, Filosofi Dari Setiap Motif Kain Tenun Khas Melayu?
Mahasiswi Unisi Hilang Di Sungai Batang Gansal Inhil
Gubri Syamsuar akan Tingkatkan Status Siaga Jadi Tanggap Darurat Bencana Non Alam Covid-19
Ely Wardani Ditunjuk Sebagai Plt Asisten II, Setelah Gubri Nonjobkn Indra