PILIHAN
Terungkap! SK Pemberhentian Diteken 24 Juni Tapi Masih Menjabat Hingga 14 Agustus, Ahmad Hijazi Jadi Sekda "Ilegal" Selama 50 Hari?

BUALBUAL.com - Ternyata Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ahmad Hijazi sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau sudah diteken Presiden pada 24 Juni lalu. Namun, serah terima jabatan jabatan dari Ahmad Hijazi kepada Ahmad Syah Harrofie sebagai penggantinya baru dilakukan gubernur Riau pada 14 Agustus 2019.
Lalu, bagaimana legalitas Ahmad Hijazi menjabat Sekdaprov Riau selama 50 hari terhitung dari SK diteken presiden hingga serah terima jabatan?
Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setdaprov Riau, Elly Wardhani, saat dikonfirmasi perihal tersebut menyatakan, secara administrasi tidak ada masalah masalah selama 50 hari Ahmad Hijazi menjabat sebagai Sekdaprov Riau meski SK perberhentiannya sudah diteken presiden.
"Secara hukum sepanjang yang bersangkutan belum menerima SK pemberhentian sebagai Sekdaprov Riau, dan belum ada serah terima jabatan, maka statusnya masih bekerja sebagai Sekda," kata Elly Wardhani kepada CAKAPLAH.com.
"Jadi tidak ada masalah. Kan tidak ada unsur kerugian negara dan masalah administrasi (selama 50 Ahmad Hijazi jabat Sekda Riau). Karena beliau belum terima SK-nya," sambungnya.
Elly menyatakan, Pemprov Riau juga saat itu belum menerima SK pemberhentian Sekdaprov Riau dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jangankan kepada yang bersangkutan, ke Pemprov Riau juga belum diserahkan (oleh pemerintah pusat). Lama prosesnya. Padahal SK pemberhentian Sekda Riau sudah diteken Presiden pada 24 Juni lalu. Kan kita tak tahu proses di pusat seperti apa. Jadi semua ini hanya masalah proses saja," cakapnya.
Karena itu, menurut Elly, selama 50 hari Ahmad Hijazi menjabat Sekdaprov Riau secara administratif tidak ada masalah. "Kecuali kita sudah terima SK Kepresnya, dan yang bersangkutan sudah diberitahu, itu baru masalah," jelasnya.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Bupati Meranti Serahkan DPA OPD Tahun 2020, Intruksikan Kepala OPD Percepat Realisasi Anggaran Gesa Percepatan Ekonomi Daerah
Apel Hari jadi Provinsi Riau Ke 60 Di Kecamatan tanah putih tanjung melawan
Tiada Ampun, Sat Narkoba Semakin Unjuk Taring Gulung Pelaku Narkoba
Ayo Ramaikan!!! PWI dan GGTV Gelar Nobar Final Piala Dunia
KPU Inhil Akan Sambut Kedatangan Pendaftar Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dengan Atraksi Silat
JPU Bengkalis Pastikan Dakwaan Nur Azmi dan Ajudannya Jelas Lengkap Soal Dugaan Politik Uang
Jelang Debat Capres, Pendukung Kedua Paslon Mulai Padati Lokasi
Mitos atau Fakta "Indonesia Kaya Migas"
Yayasan Vioni Santuni Puluhan Anak Yatim
Putra - Putri Riau Raih Juara Dua Pada Gebyar Nusantara IPB 2016
Operasi Patuh Siak 2017 ,Polres Inhil Lakukan Pemeriksaan Kendaraan
BUALBUAL RAKYAT Seandainya Penetapan Sekda Riau Seperti Pilkada "Saya Pasti Coblos Said Syarifuddin"