PILIHAN
Terungkap! SK Pemberhentian Diteken 24 Juni Tapi Masih Menjabat Hingga 14 Agustus, Ahmad Hijazi Jadi Sekda "Ilegal" Selama 50 Hari?
BUALBUAL.com - Ternyata Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ahmad Hijazi sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau sudah diteken Presiden pada 24 Juni lalu. Namun, serah terima jabatan jabatan dari Ahmad Hijazi kepada Ahmad Syah Harrofie sebagai penggantinya baru dilakukan gubernur Riau pada 14 Agustus 2019.
Lalu, bagaimana legalitas Ahmad Hijazi menjabat Sekdaprov Riau selama 50 hari terhitung dari SK diteken presiden hingga serah terima jabatan?
Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setdaprov Riau, Elly Wardhani, saat dikonfirmasi perihal tersebut menyatakan, secara administrasi tidak ada masalah masalah selama 50 hari Ahmad Hijazi menjabat sebagai Sekdaprov Riau meski SK perberhentiannya sudah diteken presiden.
"Secara hukum sepanjang yang bersangkutan belum menerima SK pemberhentian sebagai Sekdaprov Riau, dan belum ada serah terima jabatan, maka statusnya masih bekerja sebagai Sekda," kata Elly Wardhani kepada CAKAPLAH.com.
"Jadi tidak ada masalah. Kan tidak ada unsur kerugian negara dan masalah administrasi (selama 50 Ahmad Hijazi jabat Sekda Riau). Karena beliau belum terima SK-nya," sambungnya.
Elly menyatakan, Pemprov Riau juga saat itu belum menerima SK pemberhentian Sekdaprov Riau dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jangankan kepada yang bersangkutan, ke Pemprov Riau juga belum diserahkan (oleh pemerintah pusat). Lama prosesnya. Padahal SK pemberhentian Sekda Riau sudah diteken Presiden pada 24 Juni lalu. Kan kita tak tahu proses di pusat seperti apa. Jadi semua ini hanya masalah proses saja," cakapnya.
Karena itu, menurut Elly, selama 50 hari Ahmad Hijazi menjabat Sekdaprov Riau secara administratif tidak ada masalah. "Kecuali kita sudah terima SK Kepresnya, dan yang bersangkutan sudah diberitahu, itu baru masalah," jelasnya.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Seorang Janda Bunuh Bayi, Malu Punya Anak Hubungan dengan Suami Orang
Wilayah Bengkalis Masih Rekor Sumbang Luasan Lahan Terbakar di Riau
DPRD Inhil Mendagri: 314 Wilayah Pemekaran Dipastiakan Tunda Termasuk INHUT dan INSEL Pemerintah Fokus pembangunan infrastruktur
Bupati Inhil Mendapatkan Anugerah SPS Award
Berikut Qimat Zakat Fitrah Tahun 1439 H/2018 M Yang Telah Ditetapkan Kemenag Inhil
Demo di Depan Polda Riau, Mahasiswa Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Korupsi di DPRD Inhu
Ketua Pemuda LIRA Inhil Sebut FKI Bentuk Perjuangan dan Kepedulian Bupati Wardan Terhadap Petani
Setelah Empat Hari Tinggalkan Rumah, Perempuan Paruh Baya di Pelalawan Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Nasihat Politik Imam al-Ghazali
Terkena Air Bawaslu Inhil, Benarkan Kotak Suara Rusak, 16 di Kec Concong dan 8 di Kec Gas
Kembali Juara All England 2018 Kevin- Marcus Akan Disambut PBSI
Bupati Wardan: Resmikan Pos Terpadu Di Desa Teluk Kiambang Kecamatan Tempuling