PILIHAN
Polisi Gali Motif RM dan RB Serang Novel dengan Air Keras
BUALBUAL.com - Dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, RM dan RB, telah ditangkap oleh kepolisian. RM dan RB diringkus di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, dan saat ini status RM serta RB telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, institusinya masih mendalami motif RB dan RM melakukan penyiraman terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Saat ini, terhadap kedua pelaku tersebut masih dalam pemeriksaan awal, sehingga belum diketahui motifnya.
"Sabar ini sedang pemeriksaan awal. Belum bisa kita sampaikan karena masih dalam pemeriksaan," kata Argo, Jumat 27 Desember 2019.
Argo menceritakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, kepolisian telah menjalani proses panjang. Mulai dari melakukan tujuh kali olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 73 saksi.
Tim Inafis dan juga Laboratorium Forensik Mabes Polri telah dikerahkan untuk mengungkap kasus ini. Akhirnya, setelah lebih dari dua tahun, kasus tersebut akhirnya dapat diungkap.
"Kita melalui penyelidikan panjang dan kemudian juga penyidikan-penyidikan dan penyidik juga melakukan olah TKP pra rekon tujuh kali. Kemudian juga memeriksa beberapa saksi yang sekitar 73 saksi," ujarnya.
Untuk informasi lebih lanjut, terkait apakah pelaku bergerak secara perorangan atau terorganisasi, Argo belum dapat mengatakannya. Argo meminta publik untuk bersabar karena saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan.
Sumber: Viva.co.id
Berita Lainnya
Sangketa Tanah Ulayat, Ribuan Massa Petani Kampar Duduki Kantor DPRD
Kasus fiktif UED SP Desa Bukit Batu, Mulai masuk Penyidikan Sejumlah Nama Disebut-sebut akan jadi Tersangka
Riau Bertani Upaya Pemprov Riau Tingkatkan Produksi Padi
Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Inhil Ngopi Bareng Bersama Awak Media
Sandiaga Uno akan Kunjungi Tempat Tinggal Masa Kecil di Rumbai, Dumai dan Duri
Bocah Bawa Heroin ke Sekolah, Mengaku Bisa Jadi Spider-Man
Dinkes Inhil Kembali Bagikan Masker ke Pengguna Jalan di Kota Tembilahan
Faktor Inilah Yang Disebut dalam Gugatan Cerai Terhadap Sule
Pihak HKI 4B Berikan Penjelasan Terkait Izin Galian C Supkon
Kadiskes Riau Imbau Dinkes Daerah Lengkapi Form Data Pasien PDP
Berikut Info Penting Soal Libur Nasional Sepanjang 2019
Charly Setia Band Terancam 4 Tahun Bui , Diduga Menipu Rp 940 Juta