• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Pileg dan Pilpres 2019, Muridi Susandi Pinta Masyarakat Inhil Laporkan Pelanggaran Money Politik

Redaksi

Senin, 20 Agustus 2018 05:17:35 WIB Dibaca : 1208 Kali
Cetak


Bualbual.com,  Menjelang pemilu legislatif, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pilpres 2019 (biasa disingkat Pemilu Legislatif 2019). Muridi Susandi Ketua Ikatan Wartawan Online Inhil (IWO) meminta supaya penegak hukum dan masyarakat  awasi money politic khususnya di kabupaten Indragiri Hilir, dan tidak takut melaporkan pelanggaran pemilu tahun 2019 mendatang. Karena pelanggaran pemilu seperti money politics bisa menggagalkan pencalonan. "Kalau menemukan bagi-bagi uang atau money politics, jangan takut laporkan saja," kata Muridi Susandi, Senin (20/08/1018). Muridi mengatakan, surat edaran dorongan untuk melaporkan tindak kecurangan dalam pemilihan umum (Pemilu) ini dibuat setelah ada kemungkinan-kemungkinan indikasi money politics. Untuk itu, masyarakat membutuhkan wawasan bagaimana cara-cara melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Sebenarnya, ujar dia, pelanggaran pemilu money politik ini masuk dalam kategori pelanggaran berat. Bahkan dalam pelanggaran ini, sang calon bisa digagalkan kalau terbukti ada money politik yang dilakukan. Untuk bisa mengetahui ada pelanggaran, ketidakadanya bagi-bagi uang, sebaiknya langsung dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). "Laporan ini akan ditindak lanjuti, kemudian dikaji apa dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif. Kalau ini terbukti maka calon bisa didiskualifikasi," tegasnya. Berikut Seruan Ketua Ikatan Wartawan Online Inhil untuk melaporkan Money politik: Awasi dan Laporkan Money Politics di Pemilu 2019 mendatang. Ketika kita menemukan praktik curang bagi-bagi uang (money politics) kepada pemilih, maka harus kita pastikan pelanggaran ini tidak diabaikan dan kemudian berlalu begitu saja. Karena Pelanggaran money politics ini jika dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif dapat berakibat pada pembatalan paslon. Untuk itu, dokumentasikan, cari tahu pelakunya dan laporkan. Langkah-langkah melaporkan money politics : 1. Laporkan pelanggaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya. 2. Pilih pada level yang paling bisa Anda jangkau. Mereka adalah Bawaslu Provinsi (Tingkat Provinsi), Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu (Kab/Kota), Panwascam (Kecamatan) , Panitia Pengawas Lapangan atau PPL (Desa/Kelurahan) , atau Pengawas TPS, sesuai dengan tempat kejadian perkaranya; 3. Ketika melapor ke Bawaslu dan jajarannya, pastikan segala keterangan Anda dicatat dalam Form Penerimaan Laporan Pelanggaran atau yang dikenal dengan Form Model A.1. Di akhir pemberkasan Anda akan diminta menandatangani Form A.1 ini di halaman terakhir; 4. Begitu pelaporan selesai Anda akan diberikan Tanda Bukti Peneriman Laporan atau yang dikenal dengan Form Model A.3. Jika Anda tidak diberi, Anda harus memintanya. Karena dengan dikeluarkannya Form Model A.3. ini Bawaslu dan jajaranya akan terikat dan wajib memproses laporan Kita. Tanpa itu laporan hanya tinggal laporan; 5. Terhitung sejak menerbitkan Form A.3. tadi, Bawaslu dan jajarannya dalam tempo 3 hari harus segera menindaklanjuti dan menuntaskan laporan Kita. Mereka bisa dapat tambahan 2 hari apabila masih memerlukan keterangan tambahan. Setelah itu mereka harus menggelar rapat pleno untuk memutuskan ada tidaknya pelanggaran yang akan dituangkan dalam berkas Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran atau yang dikenal dengan Form Model A.8.; 6. Agar segala proses pada poin 1,2 dan 3 lancar, maka kita harus persiapkan laporan kita agar terpenuhi syarat-syarat minimalnya. Untuk itu harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. Sebagai pelapor kita adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berumur 17 tahun/lebih atau sudah kawin; b. Laporan paling lambat sudah disampaikan 7 hari terhitung sejak terjadi atau diketahuinya pelanggaran; c. Apabila masih cukup waktu untuk melengkapi bukti-bukti, maka waktu 7 hari sebagaimana huruf b di atas bisa dimanfaatkan setidaknya sampai 6 hari setelah kejadian diketahuinya pelanggaran; d. Materi laporan harus memenuhi setidak-tidaknya empat hal, masing-masing : Nama dan alamat Pelapor Pihak Terlapor Waktu dan Kejadian Perkara Uraian kejadian secara ringkas e. Untuk kesempurnaan laporan sertakan pula saksi-saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami langsung kejadian pelanggaran tersebut serta lampirkan pula bukti-bukti, seperti surat, foto, video, rekaman suara dan/atau barang-barang yang digunakan untuk melakukan pelanggaran money politics tersebut; 7. Setelah semua proses pelaporan dijalani yang tidak kalah pentingnya adalah kita memantau penanganan pelanggaran ini oleh Bawaslu dan jajarannya. Caranya mudah : kita bisa mengecek Status penanganan di papan pengumuman kantor Bawaslu di setiap tingkatan. Mereka wajib karena UU memasang pengumuman ini di kantornya.tutup Pria kelahiran 30 maret 1985 asal Inhil itu. ***




Berita Lainnya

Hari Ini Kita Kembali Ke Zaman Otoriter 'RR: Saya Sedih'

Secara Perlahan Harga Kelapa Indragiri Hilir Mulai Membaik

Wow.. Uni Eropa Juga Mencermati Hasil Putusan Vonisnya Ahok

HM. Wardan Buka Kegiatan Jambore PKK Se-Kab Inhil Tahun 2017

Panjul Langsung Kena Sial, Tega Curi Tas Pengamen

Security BOB Gagalkan Aksi Illegal Tapping di Kawasan Koto Gasib sIAK

Tapi dengan Syarat, Tempat Hiburan di Hotel Pekanbaru Boleh Buka di Bulan Puasa

Wabup Inhil : Kesetaraan Gender di Inhil Sudah Terlaksana

Panduan Liburan di Surabaya, Penginapan sampai Kuliner

Indikasi KPU Tidak Netral, Soal Hoax Surat Suara

Siap-siap Dalam Waktu Dekat Penerimaan CPNS Bengkalis Resmi Dibuka

UIN Bandung Periksa Mahasiswa Pemeran Video Mesum

Terkini +INDEKS

Tak Ada Kompromi! PSPS Pekanbaru Bidik Tiga Poin di Kandang

18 September 2026
Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita
18 September 2026
DPRD Riau Kritik WFH ASN Setiap Jumat: Hemat BBM, Kendaraan yang Harus Dikurangi
18 September 2026
Hilang 3 Hari, Pemuda 22 Tahun Ditemukan Telungkup di Danau Rawa Kuansing
18 September 2026
Panel PJU Dibongkar Tengah Malam, 3 Pencuri Ditangkap Polresta Pekanbaru
18 September 2026
Dalam Dakwaan KPK, Suhardiman Amby Diduga Terima Dua Mobil Mewah Rp2,75 Miliar
18 September 2026
Bukan Sekadar Naskah Kuno, Syair Perang Siak Kini Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional!
18 September 2026
Karhutla Belum Reda, Satgas Udara Kerahkan Cessna hingga Caracal di Riau
18 September 2026
Kabut Asap Karhutla Belum Berakhir, Diskes Riau Pastikan Stok Masker Tetap Aman
18 September 2026
Siap-Siap Meriah! Pacu Jalur Mini hingga Batik Carnival Ramaikan HUT ke-27 Kuansing
18 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bukan Sekadar Naskah Kuno, Syair Perang Siak Kini Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional!
  • 2 Karhutla Belum Reda, Satgas Udara Kerahkan Cessna hingga Caracal di Riau
  • 3 Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti, Kapolres Inhil Tekankan Integritas dan Profesionalisme
  • 4 Uang Diminta di Luar Retribusi? DKUPP Inhil Minta Pedagang Segera Lapor
  • 5 Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
  • 6 Sudah Puluhan Tahun Jadi Persoalan, MPKN Inhil Desak Pemerintah Benahi Nasib Petani Kelapa
  • 7 Tender Pasar Yos Sudarso Gagal, DPRD Inhil Desak Pemkab Cari Rekanan yang Qualified
  • 8 Dugaan Transaksi Sabu Disebut Terang-terangan, Warga Kuala Patah Parang Resah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media