PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Wow.. Uni Eropa Juga Mencermati Hasil Putusan Vonisnya Ahok
bualbual.com, Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia rupanya ikut mencermati vonis bersalah atas terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (9/5), dan mengimbau agar Indonesia tidak mudah mengkriminalisasi orang dengan dalil penistaan agama.
"Uni Eropa mencatat keputusan dari Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Utara dalam kasus terkait Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang disampaikan pada tanggal 9 Mei," bunyi pernyataan tertulis Uni Eropa yang diterima redaksi.
"Indonesia dan Uni Eropa telah sepakat untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak sebagaimana termaktub dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik seperti kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama dan kebebasan berekspresi.
"Uni Eropa secara konsisten telah menyatakan bahwa hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan terhalangnya kebebasan berekspresi dan atau kebebasan beragama dan kepercayaan."
Basuki dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim dan usai persidangan langsung ditahan di rumah tahanan Cipinang. Dia didakwa menista Islam setelah menyebutkan surat Alquran Al-Maidah 51 dalam sebuah pidato di Pulau Pramuka pada September 2016.(bsc)

Berita Lainnya
Jarak Pandang Hanya Berkisar 1 Kilometer, Puskesmas Pengalihan Keritang Bagikan Masker Ke Masyarakat
Untuk Pembangunan Inhil Lebih Baik, Wardan Siap Dikritik
Dirjen Imigrasi: Suratnya Samar-Samar Tak Jelas, Tak Pernah Tangkal Habib Rizieq
Terus Kejar Persentase Penimbunan Jalan dengan Sirtu, Dandim 0314/Inhil Tinjau Lokasi Sasaran
Bupati Inhil Resmi Tutup Acara Pelatihan Kompetensi Wartawan
Ternyata Ini Alasan Seorang Adik Bunuh Abg kandungnya di Aceh Utara
Kenakan Kaos Berlogo PKI, Warga Selatpanjang Dibawa ke Kantor Polisi
Kepala Divisi Hukum Mabes Polri : Guru Tidak Akan Bisa Dipidana Apabila Dalam KBM
Wagubri Hadiri Raker Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020
Alhamdulillah Tanjak Khas Rohul Dipakai Menteri Pariwisata di Nusa Dua Bali
Welcome Media Center "eBilik" Kabupaten Indragiri Hilir