PILIHAN
Pola AP Bisa Menjadi Alternatif Gesa Pembangunan Daerah
BUALBUAL.com - Direktur Pembiayaan Infrastruktur Kemenpupr Ir H Herry TZ, MT menawarkan pola pembiayaan pembangunan infrastruktur dengan skema availabilty payment (AP). Pola ini dinilai cukup baik dan masuk akal, mengingat yang diutamakan adalah servis atau pelayanan.
Demikian antara lain disampaikan Herry saat menerima Sekdaprov Riau H Yan Prana Jaya dan Kadishub Provinsi Riau yang juga Plt Kadis PUPR dan Perkimtan M Taufik Oesman Hamid. Nampak juga hadir Kaban Penghubung Erisman Yahya.
"Persoalan kita selama ini, kita ingin bangun sesuatu, tapi uang tidak ada atau kurang. Akhirnya, tak jadi-jadi," ungkap Herry di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (21/01/2020).
Anggaran dari APBD dan APBN, tegasnya, pasti tidak mencukupi. Itu sebabnya, pemerintah harus mencari solusi lain dengan menggunakan skema pembiayaan yang sekiranya menguntungkan.
Kalau dengan skema pinjaman, Herry mengakui ada semacam penolakan dari masyarakat. Meski sebenarnya juga bisa jadi alternatif untuk menggesa roda pembangunan.
"Gampangnya kan begini. Kita ingin punya rumah, tapi tak punya duit. Ya kita pinjam," katanya.
Namun skema AP ini, menurut Herry lebih soft. Mengingat yang dibayar adalah pelayanan atau servisnya, sehingga pihak badan usaha menjadi sangat serius melakukan pembangunan. "Karena kalau tidak memuaskan, ya tak dibayar," tegasnya lagi.
Dalam pertemuan itu juga disepakati agar Pemprov Riau membuat konsep pembangunan yang terintegrasi, sehingga diketahui mana yang jadi kewajiban pusat dan mana kewajiban daerah.
Akhirnya pembangunan dapat dilaksanakan secara terkonsep dan berkelanjutan.
Skema AP adalah pembayaran secara berkala. Merupakan solusi bagi pemerintah dalam hal penyaluran pembayaran untuk pembangunan proyek-proyek infrastruktur, khususnya untuk proyek dengan jumlah kebutuhan biaya yang sangat besar.
AP merupakan alternatif bagi pemerintah agar tidak mengeluarkan dana untuk pembayaran proyek infrastruktur dalam sekali bayar, melainkan dapat dibayarkan secara bertahap sesuai kesepakatan dengan badan usaha terkait. (MCR)

Berita Lainnya
Terbentur Kasus Hukum, Faisal Aswan Gagal Jadi Calon DPD, dan Berencana Uji Materi PKPU 14/2018
Warga Mengungsi, Perumahan di Jalan Datuk Tunggul Kebanjiran Lagi
Dikecamatan Kempas: Bupati Inhil Dampingi Gubri Panen Raya dan Gulirkan Gerakan Peremajaan Kelapa Rakyat
Coach Malaysia U16 Minta Maaf Atas Bendera Indonesia Yang Terbalik
Polisi Tangkap Penyebar Kabar Cipinang Melayu 'Lockdown'
MOTIVASI NASEHAT HATI DAN JIWA
Polemik Bantuan Bankeu Pemprov Riau Kab Inhil dan Klarifikasi Bantahan Bupati Wardan
Dandim 0314 Inhil Jamin Prajurit TNI Netral di Pilkada Riau
Ada 14 Titik Panas Terdeteksi di Riau
Korban Penganiayaan Sadis di Rohil akan Temui Kapolda Riau, Karena Tak Kunjung Dapat Keadilan
Tim Paspampres Mulai Menyisir Hotel Prime Park Pekanbaru, Jelang Kedatangan Jokowi ke Riau
Ditemukan Ular Piton Sepanjang Tujuh Meter, Sempat Gegerkan Warga Bengkalis