PILIHAN
Muhammadiyah Keluarkan Fatwa yang Haramkan Rokok Vape
BUALBUAL.com - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape. Fatwa haram ini dikeluarkan Muhammadiyah lewat Fatwa Majelis Tarjih dan Taqdid PP Muhammadiyah bernomor 01/PER/I.1/E/2020. Fatwa ini dikeluarkan pada (14/1) yang lalu.
Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid dalam keterangan tertulisnya mengatakan, jika fatwa haram vape ini memertegas Fatwa Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah tentang Hukum Merokok. Selain itu, fatwa haram dikeluarkan karena Muhammadiyah khawatir terhadap tren penggunaan vape di kalangan anak muda.
"Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional karena merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi kahaba’is (merusak atau membahayakan)," terang Wawan.
Dalam rokok elektrik, sebut Wawan mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasahan. Wawan menjelaskan, pengisap vape dinilai sebagai perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat.
"Perbuatan merokok e-cigarette membahayakan diri sendiri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati para ahli medis dan akademisi," kata Wawan.
"E-cigarette sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan," imbuh Wawan.
Wawan mengungkapkan, persyarikatan Muhammadiyah berpartisipasi aktif dalam pencegahan merokok elektronik maupun konvensional sebagai upaya perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat khususnya generasi muda secara optimal.
"Seluruh jajaran pimpinan dan warga persyarikatan Muhammadiyah menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette," tutur Wawan.
"Kepada pemerintah diharapkan membuat kebijakan untuk melarang total penjualan vape dan rokok konvensional. Termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi dan sponsorship," sambung Wawan.
Sumber: merdeka.com
Berita Lainnya
Selama Karhutla, 10 helikopter Satu Pesawat Sayap Tetap Siaga di Riau
Pileg 2019: Ini Tips Agar Terpilih Menjadi Wakil Rakyat
Selama 3 Hari, Akhirnya Korban yang Tenggelam di Sungai Indragiri di Temukan
Polres Inhil, Menyediakan Bilik Sterilisasi Untuk Para Pengunjung dan Personil
Jangan Disuruh Bayar Gaji PPPK dari Honorer K2 'Beban Pemda Sudah Berat'
Gubri: Pemerintah Provinsi Riau Seriuas Tingkatkan semagat UMKM di Bumi Melayu
Seringnya Pemuka Agama di Teror, Gatot Nurmantyo Minta Umat Islam Jaga Ulama
Karaoke Koro-koro Pekanbaru, Kembali Di Razia Puluhan Pengunjung dan Karyawan Terjaring
Karena Tertidur, ABK Kapal Penyelundup 1.200 Miras Dari Singapura Tertangkap
Satu Pasien Positif Covid-19 di RSUD Arifin Achmad Membaik
Bawaslu: Soal Duga Seruan Rizieq di Reuni 212 Pelanggaran Kampanye
Setelah Harimau, Kini Warga Pelalawan Dikagetkan Lagi Ada Buaya Sepanjang 3 Meter Berjemur di Pinggir Parit