PILIHAN
Muhammadiyah Keluarkan Fatwa yang Haramkan Rokok Vape
BUALBUAL.com - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape. Fatwa haram ini dikeluarkan Muhammadiyah lewat Fatwa Majelis Tarjih dan Taqdid PP Muhammadiyah bernomor 01/PER/I.1/E/2020. Fatwa ini dikeluarkan pada (14/1) yang lalu.
Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid dalam keterangan tertulisnya mengatakan, jika fatwa haram vape ini memertegas Fatwa Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah tentang Hukum Merokok. Selain itu, fatwa haram dikeluarkan karena Muhammadiyah khawatir terhadap tren penggunaan vape di kalangan anak muda.
"Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional karena merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi kahaba’is (merusak atau membahayakan)," terang Wawan.
Dalam rokok elektrik, sebut Wawan mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasahan. Wawan menjelaskan, pengisap vape dinilai sebagai perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat.
"Perbuatan merokok e-cigarette membahayakan diri sendiri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati para ahli medis dan akademisi," kata Wawan.
"E-cigarette sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan," imbuh Wawan.
Wawan mengungkapkan, persyarikatan Muhammadiyah berpartisipasi aktif dalam pencegahan merokok elektronik maupun konvensional sebagai upaya perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat khususnya generasi muda secara optimal.
"Seluruh jajaran pimpinan dan warga persyarikatan Muhammadiyah menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette," tutur Wawan.
"Kepada pemerintah diharapkan membuat kebijakan untuk melarang total penjualan vape dan rokok konvensional. Termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi dan sponsorship," sambung Wawan.
Sumber: merdeka.com

Berita Lainnya
PPP Tak Khawatir Elektabilitas Anjlok, Ketum Romi Terciduk KPK
Bando di Pekanbaru Masih Tetap Berdiri "Meski Dilarang"
Gubri Syamsuar Enggan Ungkap Nama Tim Pansel Assessment Pejabat Pemprov Riau
Tabrak Truck Cold Diesel, Anggota DPRD Inhil Kecelakaan di Tempuling
PSSI Berencana Gunakan VAR di Liga Indonesia Mulai 2021
Terus Lakukan perawatan Jalan Batin Muajo lelo, PT HKi 4B Pinggir Hotmix badan jalan Yang Rusak,
Pemilihan Rektor Unri Kembali Gagal Terlaksana
Fokus Ornop Sebut: Tunggakan Membengkak, BPJS Tembilahan Terkesan Tidak Transparan
Pergi ke Batam , Warga Afghanistan dan Pakistan Menjadi Gigolo
Speed Boat Daerah Tujuan Tembilahan Tak Pernah Dapat Imbauan dari Pemda Terkait Mikanisme Pencegahan Covid-19
Waaah .. Pria Ini Mempunyai alat kelamin Berukuran satu meter
Di duga bakar lahan di kawasan Hutan Konsesi HPHTI, warga tasik serai barat di amankan polisi