PILIHAN
Muhammadiyah Keluarkan Fatwa yang Haramkan Rokok Vape
BUALBUAL.com - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape. Fatwa haram ini dikeluarkan Muhammadiyah lewat Fatwa Majelis Tarjih dan Taqdid PP Muhammadiyah bernomor 01/PER/I.1/E/2020. Fatwa ini dikeluarkan pada (14/1) yang lalu.
Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid dalam keterangan tertulisnya mengatakan, jika fatwa haram vape ini memertegas Fatwa Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah tentang Hukum Merokok. Selain itu, fatwa haram dikeluarkan karena Muhammadiyah khawatir terhadap tren penggunaan vape di kalangan anak muda.
"Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional karena merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi kahaba’is (merusak atau membahayakan)," terang Wawan.
Dalam rokok elektrik, sebut Wawan mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasahan. Wawan menjelaskan, pengisap vape dinilai sebagai perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat.
"Perbuatan merokok e-cigarette membahayakan diri sendiri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati para ahli medis dan akademisi," kata Wawan.
"E-cigarette sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan," imbuh Wawan.
Wawan mengungkapkan, persyarikatan Muhammadiyah berpartisipasi aktif dalam pencegahan merokok elektronik maupun konvensional sebagai upaya perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat khususnya generasi muda secara optimal.
"Seluruh jajaran pimpinan dan warga persyarikatan Muhammadiyah menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette," tutur Wawan.
"Kepada pemerintah diharapkan membuat kebijakan untuk melarang total penjualan vape dan rokok konvensional. Termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi dan sponsorship," sambung Wawan.
Sumber: merdeka.com

Berita Lainnya
Gempa 5,6 SR Guncang Lombok, Tak Berpotensi Tsunami
MK Putuskan: Anggota KPU Kabupaten/Kota Lima Orang
Semua Posisi Direksi BRK yang Lowong Diincar Bankir dari Bank Muamalat
Ini Dia Alasan Kenapa Coutinho Dilarang Pergi Menuju Barcelona
Apel Hari Bhakti Imigrasi Ke-69 'Sekda Meranti Ikut Hadiri di Kantor Imigrasi Selatpanjang'
BPS: Nilai Tukar Petani Riau Alami Merosot
Persiapan PBAK, BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Riau Adakan Pertemuan dengan Mahasiswa Baru
Sebelum Jadi Boss Mafia Narkoba Adam Pernah Jadi Petani hingga Pebisnis dan Punya Istana di Batam
Tak Seperti dulu, Kini Beli Barang dari Batam Akan Lebih Mahal, Ini Cara Menghitungnya
Final Piala Dunia 2018, Babak Pertama Prancis Ungguli Kroasia
Pembantai Jemaah Masjid Al Noor, Siapa Sebenarnya Brenton Tarrant?
40 Anggota DPRD Siak Terpilih Dilantik Besok Hari