PILIHAN
Muhammadiyah Keluarkan Fatwa yang Haramkan Rokok Vape
BUALBUAL.com - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape. Fatwa haram ini dikeluarkan Muhammadiyah lewat Fatwa Majelis Tarjih dan Taqdid PP Muhammadiyah bernomor 01/PER/I.1/E/2020. Fatwa ini dikeluarkan pada (14/1) yang lalu.
Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid dalam keterangan tertulisnya mengatakan, jika fatwa haram vape ini memertegas Fatwa Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah tentang Hukum Merokok. Selain itu, fatwa haram dikeluarkan karena Muhammadiyah khawatir terhadap tren penggunaan vape di kalangan anak muda.
"Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional karena merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi kahaba’is (merusak atau membahayakan)," terang Wawan.
Dalam rokok elektrik, sebut Wawan mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasahan. Wawan menjelaskan, pengisap vape dinilai sebagai perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat.
"Perbuatan merokok e-cigarette membahayakan diri sendiri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati para ahli medis dan akademisi," kata Wawan.
"E-cigarette sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan," imbuh Wawan.
Wawan mengungkapkan, persyarikatan Muhammadiyah berpartisipasi aktif dalam pencegahan merokok elektronik maupun konvensional sebagai upaya perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat khususnya generasi muda secara optimal.
"Seluruh jajaran pimpinan dan warga persyarikatan Muhammadiyah menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette," tutur Wawan.
"Kepada pemerintah diharapkan membuat kebijakan untuk melarang total penjualan vape dan rokok konvensional. Termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi dan sponsorship," sambung Wawan.
Sumber: merdeka.com

Berita Lainnya
Mabes LBDH Himbau Agar Seluruh Pengurus Jalin Komunikasi dan Silaturahmi Antar Masyarakat
Cagubri Nomor Urut 1 Keluhkan Kualitas Mikrofon Tak Jernih di Debat Kandidat Tahap II
Bupati Wardan Minta PLN Rayon Tembilahan Profesional Dalam Memberikan Pelayanan Terhadap Masyarakat, Jangan Asal Matikan Lampu
Kasus Tindak Pidana Pemilu di Pelalawan, Polisi Bidik Tersangka Lain
Maling Ikan dan Kepiting Milik Toke, Dua Pemuda Concong Inhil Diamankan Polisi
Jelang Musim Buah-buahan, Ini Pesan Waka Polres Inhil
Masyarakat Gelar Rapat Persiapan Sambut Kedatangan "UAS" di Kac Mandah
Ahmad Syah Harrofie: Kalau Perintah Pimpinan tak Mungkin Ditolak 'Ditunjuk Jadi Pj Sekdaprov Riau'
Amien Rais: Segera Tahan Ahok, Karna Berpotensi Memecah Bangsa
Pro dan Kontra Imunisasi MR, DPRD Inhil Akan Panggil Dinas Terkait
Akhir Tahun 2020, Seluruh Desa Akan Miliki Batas Defenitif
Ganas! Pembegal Ini Bikin Hidung Si Cantik Dian Anggraeni Nyaris Putus