• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Begini Penjelasan Kejaksaan, Kakek Pembakar Lahan di Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara

Redaksi

Senin, 27 Januari 2020 18:16:50 WIB Dibaca : 1277 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru buka suara terkait pro dan kontra hukuman yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Syafrudin, terdakwa pembakar lahan. Menurut jaksa, tuntutan itu sudah sesuai dengan peraturan hukum. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Syafrudin bersalah melakukan pembakaran lahan. Kakek berusia 69 tahun itu dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar atau subsider 6 bulan kurungan badan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, menegaskan, hukuman yang dijatuhkan kepada Syafrudin sesuai dengan undang-undang dan fakta di lapangan. Syafrudin terbukti melanggar Pasal 98 Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Pasal 98, ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara. Kalau denda paling sedikita Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Ini sesuai undang-undang," ujar Robi, Ahad (26/1/2020). Di persidangan, terdakwa yang merupakan warga Jalan Yos Sudarso Kilometer 17, Kecamatan Rumbai, mengakui kalau sengaja membakar lahan dan bukan kelalaian. "Dari awal (di penyidik) tidak ada pasal mengenai kelalaian, kalau kelalaian bisa dituntut 1 tahun," tegas Robi. Berdasarkan dakwaan JPU, kata Robi, lahan yang dibakar bukan milik Syafrudin tapi milik orang lain yang dikelolanya dan pemilik sudah mengingatkan agar lahan tidak dibakar. Luas lahan yang dibakar juga bukan 20 x 20 meter persegi. Dijelaskan Robi, hasil pengukuran ahli Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, luas lahan yang terbakar sekitar 1.080 meter. "Awalnya dibakar 20x20 meter, menyebar menjadi 1.078 meter persegi," jelas Robi. Robi juga menyebutkan terkait ketidakhadiran saksi ahli di persidangan bukan karena disengaja. Keterangan yang diberikan saksi dalam Berit Acara Pemeriksaan (BAP) sudah bisa mewakili karena saat diperiksa saksi ahli telah disumpah. "Ahli lingkungan saat itu tidak bisa hadir di persidangan, karena sedang berada di luar negeri. Karena disumpah, keterangannya itu sama (dalam BAP). Tapikan ada ahli dari BPN, lalu hasil Lab (laboratorium) juga," terang Robi. Robi menegaskan, dakwaan yang dibuat JPU sudah sesuai fakta persidangan. Hal itu ditegaskan dengan ditolaknya keberatan kuasa hukum terdakwa atas dakwaan jaksa. "Hakim menolak eksepsi. Perkara dibuktikan di persidangan, mulai pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa sendiri," tegas Robi.     Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Polda Ingatkan Warga Tak Berkumpul di Keramaian, Cegah Penyebaran Covid-19

Masuki Bulan Ramadan, Bupati Inhil HM. Wardan, Ajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah,

Dandim 0314 Inhil Jamin Prajurit TNI Netral di Pilkada Riau

Babinsa dan Personil Koramil 12/Batang Tuaka Bersama masyarakat Laksanakan Pengecekan dan Pendinginan Karhutla

Group Qasidah Beredah Desa Bakau Aceh Mandah Iringgi Perhelatan Penabalan Gelar "Datok Sri Setie Amanah" Gubernur-Wakil Gubernur Riau

Viral! Rumah Makan Minang di Inhu Diamuk Suku Primitif atau Suku Rimba

Bupati Yopi Arianto: Jangan Hanya Jago di Kandang, Tapi Juga Harus Jago Dikampung Orang

Pemilu Ketua PPK Panwascam Pangkalan Kuras Dituntut 1 Bulan Penjara 'Sidang Tindak Pidana'

Polemik RTRW Riau Tak Kunjung di Sahkan

Ternyata Efek Samping Rokok Elektrik Bikin Luka Susah Sembuh

Final Ps. Gaung vs Ps. Pelangiran, Ribun Penonton Sudah Padati Kursi Stadion Beringin Tembilahan

Acara Deklarasi Bupati - Wakil Bupati Inhil Oleh KPUD Sepi Dari Pengunjung

Terkini +INDEKS

Meriah dan Penuh Silaturahmi, Milad ke-28 BKMT Riau Hadirkan Beragam Tokoh

17 September 2026
Tender Pasar Yos Sudarso Gagal, DPRD Inhil Desak Pemkab Cari Rekanan yang Qualified
17 September 2026
Dugaan Transaksi Sabu Disebut Terang-terangan, Warga Kuala Patah Parang Resah
17 September 2026
HKG PKK ke-54 Inhil: Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan dari Desa
17 September 2026
Listrik Drop Menjelang Magrib, Mu'amar AR Minta PLN Evaluasi Wilayah Ujung Jaringan
17 September 2026
Dukungan untuk Diva DA8 Makin Mengalir, Plt Bupati Kuansing Ikut Nobar Bersama Warga
17 September 2026
Bupati Inhu Berterimakasih Kunker Polda Riau dan Pangdam atas Penanganan Karhutla
17 September 2026
Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla
16 September 2026
Ekonomi Pekanbaru Melaju 7,39 Persen, HMI: Pertumbuhan Harus Berdampak ke Masyarakat
16 September 2026
Bapenda-Kantah Inhu Teken PKS Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan
16 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla
  • 2 Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu
  • 3 ''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
  • 4 Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
  • 5 Dari Lubuk Jambi ke Panggung Indosiar, Perjalanan Intan Ladiva Marsya di DA 8
  • 6 PB HMI Terbitkan SK Cabang Persiapan Dumai, BADKO Sumbagteng Siap Perkuat Kaderisasi
  • 7 Besok Malam! Warga Kuansing Nobar Penampilan Diva DA8 di Astaka MTQ
  • 8 Kadis PMD Yuliargo Dampingi Bupati Inhil Resmikan Anggota BPD Empat Desa di Kempas
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media