PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Bawak Rokok Ilegal 2 Unit Speedboat Diperairan Inhil, Diamankan Opensif Dit Polairud Polda Riau
BUALBUAL.com - Dua unit speedboat ditemukan diduga bermuatan rokok ilegal dengan jumlah pantastis diselundupkan melalui perairan Indragiri Hilir, Riau.
Kedua speedboat tersebut telah diamankan oleh Tim Opensif Dit Polairud Polda Riau Tim I wilayah Tembilahan dan Meranti pada Jumat (31/2/2020), sekira pukul 00.30 WIB.
"Tim Opensif Dit Polairud Polda Riau mengamankan dua speedboat bermuatan rokok luffman di perairan Terusan Mas Kecamatan Tembilahan," sebut Sunarto. Rabu (5/2).
Kabid Humas Polda Riau, Sunarto, mengatakan penangkapan tersebut atas laporan beredar dari masyarakat adanya penyelundupan rokok tanpa cukai yang sedang marak masuk di perairan Indragiri Hilir sebagai jalur tikus.
"Kita mendapatkan laporan adanya pengangkutan rokok tanpa dilengkapi dokumen di wilayah perairan Indragiri," sebutnya.
Setelah dilakukan penyelidikan di perairan Indragiri, kata Sunarto, petugas menemukan dua unit speedboat dari Sungai Guntung tujuan Tembilahan bermuatan rokok tanpa cukai tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari pihak Syahbandar, maupun terhadap dokumen speedboat dan dokumen muatan.
"Tim lidik dipimpin Kompol Syamsuddin menemukan dan memeriksa speedboat Putra Sriwijaya yang dinahkodai Juarsa bermuatan rokok luffman," terangnya.
Selanjutnya tim lidik kembali menemukan dan memeriksa speedboat Daya Jaya dinahkodai Mulyadi yang sedang berlayar dari Sungai Guntung tujuan Tembilahan, juga diduga membawa rokok luffman, serta tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari pihak Syahbandar.
Atas penangkapan tersebut, kedua nahkoda beserta barang bukti speedboat Putra Sriwijaya bermuatan 25 tiem rokok merk luffman, dan speedboat Daya Jaya bermuatan 25 tiem rokok luffman dikawal Dermaga Satpolairud Polres Inhil guna proses lebih lanjut.
Terhadap kedua pelaku dikenakan pasal 323 (1) UU RI No.17/2008 tentang Pelayaran JO Pasal 480 (1) KUH Pidana. (*)

Berita Lainnya
Muhammad Al Abdullah CEO GESITS: Jangan Jadikan Produk Kami Sebagai Bahan Politik!
Ombudsman Sebut: Gaji Para TKA 3X Lipat dari Tenaga Kerja Lokal
Bea Cukai Dumai Riau Amankan Tersangka Beserta 1,3 Kg Sabu-sabu
Begini Alasan Singapura Dipilih Menjadi Lokasi Pertemuan Trump-Kim Jong Un?
Memanasi Suasana Kampanye Prabowo di Pekanbaru, TKD Jokowi Riau Bantah Mobilisasi Massa
Tiga Tuntutan Ribuan Masa Aksi Aliansi Riau Menggugat Terkait Naiknya Harga BBM di Riau
Begini Kata DPP soal Musda Golkar Riau Dibatalkan
Bagaimana Cara Membuat Si Dia Terpuaskan? Baca Tipsnya Disini
Sekda H.Ahmad Hijazi.SE,MSi Buka MTQ I HIPPMIH-Pekanbaru Antar Paguyuban Se Provinsi Riau
Menunggu Hasil Pertemuan Darurat UEFA
RSUD Arifin Achmad Visitasi ke RSUD Bengkalis, Ini Tujuannya
Objek Wisata Batang Ogan Kuansing Jadi Pilhan Warga