PILIHAN
Kini Menjadi Tempat Hunian yang Nyaman, Mau Tinggal di Rusunawa Inhil Berikut Syaratnya!

BUALBUAL.com - Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Inhil adalah adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat disewa dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kab.Inhil Ir. H. T. Eddy Efrizal MP melalui Kabid Perkim Mashudi menjelaskan bahwa Rusunawa bisa dijadikan tempat hunian yang layak, aman dan nyaman bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di kabupaten Inhil.
"Bagi masyarakat Inhil yang berdomisisili di tembilahan yang mempunyai penghasilan rendah dan belum mempunyai tempat tinggal atau rumah bisa tinggal disana dengan cara menyewa," ujarnya kepada Riaulink.com, Rabu (05/02/2020).
Eddy juga menyebut bahwa berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) adalah masyarakat yangbmempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Lanjutnya, Eddy juga menyebutkan bahwa Rusunawa Inhil mempunyai 2 bentuk bangunan.
"Bangunan 1 terdiri dari 90 kamar tipe 24 dan bangunan 2 terdiri 70 kamar tipe 36," ujarnya
Lebih lanjut, Eddy menyebutkan bahwa menurut data yang masuk dari pengelola, penghuni rusunawa saat ini sudah mencapai 80 KK.
Sebagai informasi, berikut Syarat Umum untuk Penghuni Rusunawa Inhil:
1. Warga Negara Indonesia (WNI ) dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Belum memiliki rumah / tempat tinggal dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah/ Repala Desa setempat.
b. Pekerja yang berpenghasilan tetap menengah ke bawah atau masyarakat tertentu yang ditetapkan berdasarkan
Keputusan Bupati.
c. Maksimal jumlah anggota keluarga 4 orang ( suami, istri dan 2 orang anak )
d. Hanya untuk tempat tinggal / hunian dan tidak sebagai tempat usaha/ dagang.
e. Lama tinggal penghuni paling sedikit 6
(enam) bulan paling lama 5 (Lima) tahun.
f. Diutamakan yang berdomisili dan bekerja di Kabupaten Indragiri Hilir,
2. Sanggup memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan iuran lain yang telah ditetapkan
3. Bersedia mentaati Tata Tertib yang
ditetapkan oleh pengelola
4. Memenuhi prosedur / tata cara persyaratan penghunian yang ditetapkan oleh pengelola
5. Telah mendapatkan Surat Izin Penempatan(SIP) Rusunawa yang diterbitkan oleh Pengelola. (RLC)
Berita Lainnya
Tiga warga Singapura diadili akibat suap, libatkan seorang staf KBRI
Stunting di Kab Inhil per Februari 2020 Sebanyak 2.259 dari 43.453 Balita dan Bayi
Ahmad syah harofi putra Bagan siapiapi, Tak kenal maka nya tak sayang
Ini Dia 5 Meme Kocak Tahun Baru Untuk Kalian
Peran Keberadaan 'BUMDes' Harus Bisa Jadi Tulang Punggung Perekonomian Pemdes Inhil
Curi Ponsel, Dua Pemuda di Pekanbaru Nyaris Diamuk Massa
Utang Tunggakan PJU, Pemko Pekanbaru Segera Lunasi ke PLN
HM. Wardan Resmi Tutup Turnamen Futsal FWI Polres Inhil Keluar Sebagai Juara I
Desa Bukan Fiktif, Penduduknya Cuman 10 KK "Tapi Terima Dana Rp 1 Miliar"
Haul Akbar Syek Abdul Qadir Jaelani,Bupati Inhil: Saya Bangga Kerena Antusiasme Masyarakat
Pemkab Kampar gelar Rapat Sosilisasi Kegiatan Pengadaan Pembangunan Jaringan Listrik bagi Masyarakat Miskin
Waduh! Ada Rumah Sakit di Pekanbaru Buang Limbah B3 Medis Sembarangan