PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Kini Menjadi Tempat Hunian yang Nyaman, Mau Tinggal di Rusunawa Inhil Berikut Syaratnya!
BUALBUAL.com - Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Inhil adalah adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat disewa dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kab.Inhil Ir. H. T. Eddy Efrizal MP melalui Kabid Perkim Mashudi menjelaskan bahwa Rusunawa bisa dijadikan tempat hunian yang layak, aman dan nyaman bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di kabupaten Inhil.
"Bagi masyarakat Inhil yang berdomisisili di tembilahan yang mempunyai penghasilan rendah dan belum mempunyai tempat tinggal atau rumah bisa tinggal disana dengan cara menyewa," ujarnya kepada Riaulink.com, Rabu (05/02/2020).
Eddy juga menyebut bahwa berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) adalah masyarakat yangbmempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Lanjutnya, Eddy juga menyebutkan bahwa Rusunawa Inhil mempunyai 2 bentuk bangunan.
"Bangunan 1 terdiri dari 90 kamar tipe 24 dan bangunan 2 terdiri 70 kamar tipe 36," ujarnya
Lebih lanjut, Eddy menyebutkan bahwa menurut data yang masuk dari pengelola, penghuni rusunawa saat ini sudah mencapai 80 KK.
Sebagai informasi, berikut Syarat Umum untuk Penghuni Rusunawa Inhil:
1. Warga Negara Indonesia (WNI ) dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Belum memiliki rumah / tempat tinggal dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah/ Repala Desa setempat.
b. Pekerja yang berpenghasilan tetap menengah ke bawah atau masyarakat tertentu yang ditetapkan berdasarkan
Keputusan Bupati.
c. Maksimal jumlah anggota keluarga 4 orang ( suami, istri dan 2 orang anak )
d. Hanya untuk tempat tinggal / hunian dan tidak sebagai tempat usaha/ dagang.
e. Lama tinggal penghuni paling sedikit 6
(enam) bulan paling lama 5 (Lima) tahun.
f. Diutamakan yang berdomisili dan bekerja di Kabupaten Indragiri Hilir,
2. Sanggup memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan iuran lain yang telah ditetapkan
3. Bersedia mentaati Tata Tertib yang
ditetapkan oleh pengelola
4. Memenuhi prosedur / tata cara persyaratan penghunian yang ditetapkan oleh pengelola
5. Telah mendapatkan Surat Izin Penempatan(SIP) Rusunawa yang diterbitkan oleh Pengelola. (RLC)

Berita Lainnya
Pulang Sekolah, Siswa di Pekanbaru Tewas Tergilas Truk di Arifin Achmad
Fidaus ST, MT Tumbang Dengan Politisi Muda dalam Pemilihan Ketua DPC Demokrat Pekanbaru
Wisata Bersepeda di Rawa Gambut menyisir Hutan Mangrove pada Jelajah Ekowisata Solop JES 2019
Wow...Patungan Kampanye Ahok-Djarot Tembus Rp 27 M, Ini Tanggapan Agus
Koramil 02/Tanah Merah Berjebaku Padamkan Api "Lahan PT Sambu Kuala Enok NTS Terbakar"
Dituduh Saracen, Abu Janda Tuntut CEO Facebook Mark Zuckerberg Rp1 Triliun
Klik Disini Daftar Nama 2.966 CPNS Inhil yang Lulus SKD
Persiapkan Diri Anda! Kodim 0314 Inhil Gelar Lomba Lari Berskala Nasional
Kata Prabowo merujuk pada ahli intelijen strategis luar negeri Soal NKRI bubar 2030
Pungli Sertifikat Prona, Sekdes Gunung Sari Kampar Dituntut 6 Tahun Penjara
Kebohongan Konsultan MK dan Pengawas Jembatan Dompak Siap 100%
Bupati Inhil HM.Wardan: Mudah-mudahan dengan Shalat Istisqa ini Hujan Kembali Diturunkan