PILIHAN
Kini Menjadi Tempat Hunian yang Nyaman, Mau Tinggal di Rusunawa Inhil Berikut Syaratnya!
BUALBUAL.com - Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Inhil adalah adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat disewa dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kab.Inhil Ir. H. T. Eddy Efrizal MP melalui Kabid Perkim Mashudi menjelaskan bahwa Rusunawa bisa dijadikan tempat hunian yang layak, aman dan nyaman bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di kabupaten Inhil.
"Bagi masyarakat Inhil yang berdomisisili di tembilahan yang mempunyai penghasilan rendah dan belum mempunyai tempat tinggal atau rumah bisa tinggal disana dengan cara menyewa," ujarnya kepada Riaulink.com, Rabu (05/02/2020).
Eddy juga menyebut bahwa berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) adalah masyarakat yangbmempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Lanjutnya, Eddy juga menyebutkan bahwa Rusunawa Inhil mempunyai 2 bentuk bangunan.
"Bangunan 1 terdiri dari 90 kamar tipe 24 dan bangunan 2 terdiri 70 kamar tipe 36," ujarnya
Lebih lanjut, Eddy menyebutkan bahwa menurut data yang masuk dari pengelola, penghuni rusunawa saat ini sudah mencapai 80 KK.
Sebagai informasi, berikut Syarat Umum untuk Penghuni Rusunawa Inhil:
1. Warga Negara Indonesia (WNI ) dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Belum memiliki rumah / tempat tinggal dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah/ Repala Desa setempat.
b. Pekerja yang berpenghasilan tetap menengah ke bawah atau masyarakat tertentu yang ditetapkan berdasarkan
Keputusan Bupati.
c. Maksimal jumlah anggota keluarga 4 orang ( suami, istri dan 2 orang anak )
d. Hanya untuk tempat tinggal / hunian dan tidak sebagai tempat usaha/ dagang.
e. Lama tinggal penghuni paling sedikit 6
(enam) bulan paling lama 5 (Lima) tahun.
f. Diutamakan yang berdomisili dan bekerja di Kabupaten Indragiri Hilir,
2. Sanggup memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan iuran lain yang telah ditetapkan
3. Bersedia mentaati Tata Tertib yang
ditetapkan oleh pengelola
4. Memenuhi prosedur / tata cara persyaratan penghunian yang ditetapkan oleh pengelola
5. Telah mendapatkan Surat Izin Penempatan(SIP) Rusunawa yang diterbitkan oleh Pengelola. (RLC)
Berita Lainnya
KPU Di Mata Fahri: Kalau Enggak Ketahuan Ya Jadi Pemenang, Kesannya Silakan Curang
Aksi membabi buta Rohadi serang polisi di Polsek Penjaringan
Sosialisasi Peningkatan Pengumpulan Zakat, BAZNAS Bengkalis Bentuk UPZ Desa
Terlibat Kasus Judi Oknum Caleg Sudah Jalani Sidang Perdana di PN Pelalawan Riau
Gubri Syamsuar Imbau Jemaah Salat Id Berdoa Minta Hujan
Tunjangan Tak Kunjung di Bayar,Ratusan Dosen UIN Suska Demo
Info Gembira Kalau Tak Ada Haral Melintang Usai Pilkada Pendaftaran CPNS 2018 di Buka
Usai Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Di Inhil LBH Ram Indonesia Himbau " Gunakan Medsos Dengan Bijak "
Semarakkan HUT RI ke-73, SMAN 4 Pekanbaru Gelar Berbagai Perlombaan
Polisi Bekuk Mahasiswa dan Emak-emak Karena Nekat Edarkan Sabu
Kepala Bea Cukai Tembilahan Candra Benarkan 611 Dus Rokok Ilegal Diamankan saat Berada di Gudang
Bunga Jelita Ibrani Terpilih Menjadi Puteri Indonesia 2017