PILIHAN
Satnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Dua Pelaku Pemakai dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu
BUALBUAL.com, TANJUNGPINANG - Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang berhasil meringkus SAF (41) dan SA (40) mengaman Pemakai dan Pengedar Narkoba, Kamis(27/2).
Kapolres Tanjungpinang, Muhammad Iqbal melalui Kasat Narkoba AKP Crisman Panjaitan mengatakan SAF ditangkap di kediamannya di Daerah Hutan Lindung.
Menurut Krisman SAF ditangkap Pukul 09.00 WIB, berawal dari Laporan Istri SAF yang takut. Karena sang suami yang sedang dalam pengaruh Narkoba hendak menganiaya anak bungsunya.
Kasat menjelaskan tangan pelaku turut diamankan, 5 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 1,85 gram, dan 1 buah kotak rokok Sampoerna.
Sedangkan untuk Pasal yang disangkakan SAF yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, sore hari sekitar pukul 17.00 Wib Satnarkoba Berhasil Mengamankan satu orang pelaku inisial SA (40) warga Tanjung Uban di Bank Panin Kota Tanjungpinang saat hendak membawa sabu ke Batam.
"Kami lakukan penangkapan di samping Bank Panin, di dalam tas pelaku kita sita 3 paket sabu seberat 300,9 Gram," ungkap Crisman didampingi Kaur Bin Ops Resnarkoba Iptu Raja Vindho Valentino S, sos, Sabtu(29/2) di Kantornya.
Akibat dari Kejahatannya SA dikenakan pasal 114 ayat 2 Junto 112 ayat 2 UU Narkotika No 35 Tahun 2009. "dengan Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara maksimal seumur hidup," tutupnya.
Reporter: Pian

Berita Lainnya
Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan Bendungan Sei Gong di Batam Dini Hari
Ratusan Orang di Tanjungpinang Nyatakan Dukungan Ke UAS
PPP Tetap Yakin Demokrat Dukung Jokowi
Diklaim Hanya Kebetulan, SBY dan Jokowi Sama-sama ke Riau
Agen Perlinsos Turun ke Lingkungan Warga, Bantu Pendaftaran dan Pemutakhiran Data Bansos
UAS Angkat Bicara Terkait Wacana Kemenag RI Ingin Alihkan dana Haji untuk Penanganan Wabah Corona
Jokowi Menduga Kericuhan Demo 4 November Adanya Aktor Politik
Aplikasi Media Sosial TikTok Sumbang Rp 100 Miliar untuk Penanganan Covid-19
Wan Thamrin Hasyim Ketemu Jokowi, Syamsuar - Edy Natar Dikantik 8 Desember 2018
Virus Covid-19 Sudah Menyebar ke 257 Kabupaten-Kota di Indonesia
Bagaimana Posisi Facebook? Jokowi vs Prabowo di Pemilu 2019
PKS: Kalau Kinerja Menteri Jokowi Sontoloyo, Kami Siap 'Menyantap'