PILIHAN
Kadisdik: Jika Lakukan Pungutan, Kepsek SMA/SMK di Riau Siap Dipecat
BUALBUAL.com - Dinas Pendidikan Provinsi (Disdik) Riau membuat surat pernyataan larangan kepada kepala sekolah (Kepsek) untuk tidak melakukan pungutan atau iuran dalam bentuk apapun ke peserta didik.
Apalagi Gubernur Riau telah menyatakan sekolah gratis mulai tahun ini, dan tidak memperbolehkan sekolah memungut biaya apapun.
Kepala Disdik Riau, Rudiyanto mengatakan, langkah itu sebagai bentuk komitmen tidak memungut biaya tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016.
Komitmen pertama dijalankan di Kabupaten Indragiri Hulu, dimana seluruh kepsek SMA/SMK se-Kabupaten Inhu menandatangani komitmen, yang tergabung dalam musyawarah komunikasi kepala sekolah (MKKS).
"Komitmen sudah dilaksanakan dengan membuat surat pernyataan tidak melakukan pungutan apapun di sekolah sesuai Permendikbud 75 Tahun 2016, dengan kepala sekokah SMA/SMK se-Inhu yang dilaksanakan di SMA 1 Rengat. Kemudian hari ini SMA/SMK se-Pekanbaru, dan nanti kita lanjutkan kabupaten/kota lainnya," kata Rudyanto, Senin (2/3/2020).
Dijelaskan Rudy, komitmen tersebut juga dalam mendukung program Pemprov Riau. Untuk membebaskan biaya apapun kepada peserta didik. Yang isi dalam komitmen yang disampaikan oleh kepsek diantaranya, tidak akan melakukan pungutan, iuran dan SPP dalam bentuk apapun, kepada peserta didik.
"Jadi dengan alasan apapun mereka tidak boleh memungut dan sumbangan yang dilarang. Sebagaimana telah diatur dalam Permendikbud, tentang komite sekolah," tegasnya.
"Jika terdapat pungutan atau iuran setelah dilakukan pemeriksaan, dan terbukti melakukan kesalahan melanggar komitmen mereka. Maka mereka sudah siap diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah," sambungnya.
Rudy menjelaskan, surat pernyataan dibuat karena pihaknya dan gubernur masih saja mendengar laporan adanya sekolah melakukan pungutan. Padahal jauh-juah hari pihaknya mengingatkan dan sudah mengirim surat larangan.
"Sebelumnya kepsek sudah kita ingatkan, namanya iuran dan pungutan yang bentuknya tetap sudah dilarangan. Apalagi pak Gubernur sudah memberi dana Bosda yang cukup besar. Artinya Bosda dan Bosnas kalau digabung sudah sesuai dengan Standar Pembiayaan Minimal (SPM)," paparnnya.
"Makanya menjawab kegerahan pak Gubernur, saya minta kepala sekolah meneken surat pernyatan. Apabila mereka kedapatan melakukan pungutan dan diperiksa oleh tim itu benar, maka konsekuensinya siap dicopot sebagai kepala sekolah," tutupnya. (MCR/amn)

Berita Lainnya
Rektor UIN Suska Riau Jamin Tidak akan Drop Out Mahasiswa yang Ikut Demo
Wakil 'Wadanlantanmal' IV Kepri Buka Upacara Pembukaan BJRB Tahun 2019
Kapolres Indragiri Hilir Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Parit 6 Tembilahan
Kapolda Beri Kejutan HUT TNI ke Danrem, Wakapolda Sambangi Danlanud
SPRMII Bersama Supir Angkot BBM Elnusa Gelar Sunnat Massal Gratis
Saat Meresmikan Jembatan Gubri Andi Rachman Puji 3 Anggota DPRD Provinsi Riau Asal Kab Rohil
Replanting Sawit Untuk Petani,Inovasi Bernilai Ekonomis,Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Asri Minta Ungkap Aktor Intelektual, Kasus Perusakan Bendera Demokrat Riau Segera Disidang
Penjelasan Kadinkes Inhil Terkait Perubahan Jadwal Kegiatan Kesehatan "Gerakan Satu Hati"
Target Kalahkan Singapore, Indonesia Ingin jadi produsen ikan hias terbesar dunia
Ikatan Arsitek Indonesia Riau Masa Bakti 2019-2022 Resmi Dilantik
Sebanyak 5.477 Hektare Hutan dan Lahan di Riau Terbakar