PILIHAN
Kadisdik: Larang Sekolah di Riau Pungut Uang Perpisahan
BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau melarang sekolah untuk tidak ikut campur mengurus acara perpisahan siswa. Apalagi memungut uang perpisahan ke peserta didik.
Hal itu ditegaskan Kepala Disdik Provinsi Riau, Rudyanto kepada wartawan mengingat jelang berakhirnya tahun ajaran 2019/2020, yang seperti biasa setelah Ujian Nasional (UN) sekolah melakukan perpisahan siswa.
"Perpisahan tidak dilarang, hanya saja sekolah jangan ikut campur. Artinya kalau anak-anak ingin mengadakan perpisahan silahkan saja, tapi saya tegaskan sekolah jangan ikut campur," tegasnya, Rabu (4/3/2020).
Dalam konteks ini, Rudy meminta pihak sekolah cukup sebagai pihak yang diundang siswa yang membuat acara perpisahan. Lebih dari itu sekolah dilarang mencampuri kegiatan perpisahan siswa.
"Sekolah cukup datang kalau diundang. Jangan pula sekolah yang mengutip uang perpisahan siswa. Itu yang tak boleh. Biar itu inisiatif orang tua dan murni ide siswa," tegasnya lagi.
Mantan Penjabat Bupati Indragiri Hilir ini mengaku, pihaknya sudah sering mengingatkan sekolah setiap tahunnya.
"Sebenarnya ini sudah sering kita ingatkan. Kalau masih ada sekolah ikut campur dengan perpisahan siawa, silahkan lapor ke saya, biar kita tegur. Kita sudah capek juga setiap tahun mengingatkan soal itu saja," cakapnya. (MCR/amn)

Berita Lainnya
Begini Keterangan Polisi, Terkait Bocah 4 Tahun Tewas di Kampar Saat Banjir
Dihatam Tongkang, Dermaga Desa Parit Karimun Rusak, Begini Penjelasan Kontraktor
Sedikitnya 8 Orang Luka Akibat Ledakan di Pusat Kebidanan Afghanistan
Soal Wabah Lalat Yang Resahkan Warganya, Ini Respon Cepat Camat Kemuning
Gerakan Mencintai Bumi di Sungai Air Hitam, DPC PDI Perjuangan Pekanbaru Tanam 1000 Bibit Pohon Buah
Bikin Netizen Mewek: Unggahan Terakhir Bani Seventeen Sebelum Meninggal Diterjang Tsunami Anyer
Terbukti Lakukan Korupsi E- KTP, Hakim Jatuhkan Vonis Setya Novanto
Kusnadi: Ini Pelajaran Bagi Rektor UIN Suska Riau, Saya Menang di PTUN Pekanbaru
Jennifer Dunn Bebas dari Penjara
Hasil Laporan LE, Arya Wedakarna Di Berentikan Sementara Dari Anggota DPD RI
Selama 22 Hari, Polres Inhil Amankan 22 Tersangka Kasus Narkoba dan 600 Gram Lebih BB Dimusnahkan
Kalau Tak Ada Haral Melintang, 772 Mahasiswa Unisi Akan di Wisudakan Sabtu Mandatang